Ketum BP, Doel Samson: Sontoloyo Kok Hak Pekerja PDJT Di Biarkan Walikota Bogor ,Ini Kasus HAM?

Bogor – Kabar terbaru siapa dibalik dugaan kasus pelanggaran konstitusi atas UU dasar 1945, pasal 27 berupa dugaan perampasan hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang lagak bagi kemanusian yang dialami oleh 39 pekerjaan PDJT Trans Pakuan terus diungkap pada publik.
Bahkan ketum ormas BP (Benteng Padjajaran),Doel Samson ,Rabu (15/2) pada wartawan siap mengkawal kasus ini hingga final diujung hukuman pengadilan HAM di PN Jakarta.
” Ini bukan kasus biasa tapi telah berpotensi melanggar HAM ( Hak Azasi Manusia. Dimana tentu fungsi kawan-kawan kawan media center BORSUCI dan para aktifis Kota Bogor untuk bersatu pada kasus ini telah menjalankan fungsi undang-undang undang-undang .Kasus PDJT Trans Pakuan masuk pada tanah
HAM diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Mengacu pada undang-undang ini, Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum.
Hingga saat ini, baru empat Pengadilan HAM yang dibentuk, yakni Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,karena perkara terjadi di Jawa Barat” tegas Samson.
Dilain hal,dijelaskan dia,bahwa
Daerah hukum Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi wilayah:
Daerah Khusus Ibukota Jakarta,
Provinsi Jawa Barat, Banten,dan lainnya.
“Pengadilan HAM ad hoc dibentuk dengan Keputusan Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan memperhatikan hasil penyidikan dari institusi yang memang berwenang untuk itu, seperti Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.
Lingkup kewenangan Pengadilan HAM, bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Tak hanya di Indonesia, Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan warga negara Indonesia di luar batas teritorial wilayah Indonesia.
Mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi:
kejahatan genosida dan
kejahatan terhadap kemanusiaan” Umar dia.
Khusus pada kasus karyawan PDJT Trans Pakuan,diduga ada
Kejahatan genosida adalah…..
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya” paparnya.
Adanya gaji dan tunjangan karyawan yang tidak dibayarkan oleh pemilik BUMD tersebut tentu diduga pula
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
Walaupun tidak semua perkara pelanggaran HAM yang berat menjadi lingkup kewenangan dari Pengadilan HAM” kata Samson.( red)