JUSTICIA

Kasus RSUD Parung Naik Penyelidikan Kejari Cibinong 2022 & Kini Kembali Diperiksa

Kornas MAKUMBA RI: Jangan Masuk Angin

BOGOR – Ada sepenggal iklan tag prodak obat terkenal di Televisi …Bablas Angine…

Nah kali ini pihak Kejari Cibinong kembali memeriksa kasus RSUD Parung yang telah lama tidur nyenyak .

Dimana dari informasi dihimpun media diketahui adanya nilai proyek yang diduga markup .

Dan kuat dugaan adanya praktek persekongkolan pada proyek itu.

Atas dasar itu kini, penyelidikan oleh Kejari Bogor kini diarahkan untuk memastikan apakah praktik tersebut juga mengandung unsur tindak pidana korupsi.

Jika ditemukan adanya penyimpangan anggaran atau keuntungan ilegal dari proyek tersebut, kasus ini berpotensi naik ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

“Mulai pekan kemarin, kami sudah memanggil sejumlah saksi terkait dugaan korupsi RSUD Parung atau Klinik Pratama Rawat Inap Parung.

Seluruh alur proyek tersebut, kini berada dibawah pengawasan penyidik,” ucap Denny Achmad pada sejumlah media.

Dilain hal,dari informasi yang dihimpun media pihak APH yang samapun pernah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada tahun 2022 terkait pembangunan RSUS Parung itu.

Seperti dinyatakan Kornas ( Kordinator Nasional) Chaidir Rusli pada media ,Selasa (7/4).

“Kasus ini terjadi ditahun 2022 dimana pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap dugaan korupsi di pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Parung pada 2021-2022.

Saat itu pejabat
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor dijabat Dodi Wiraatmaja.

Dan pihak tersebut sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi terkait dugaan tersebut.

Dari penjabat dinas terkait dan juga pihak
pengawas.

Dan saat itu Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bogor dijabat Agustian Sunaryo”ujar Chaidir Rusli.

Dilanjutkan dia bahwa kasus RSUD Parung inj agar dituntaskan Krops Adyaksa menyangkut Marwah dan Trust Kejaksaan Dimata publik.

“Kita juga mengikuti kasus RSUD Parung ini dimana hasil dari pemeriksaan itu diduga ada pelanggaran pada pembangunan rumah sakit di wilayah utara Kabupaten Bogor itu, sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp.36 miliar.

Seperti: adanya dugaan pengurangan spek atau volume dilakukan PT JSE sebagai penyedia jasa.

Termasuk mark up harga yang tidak sesuai.

Pembangunan RSUD dengan anggaran Rp93 miliar itu seharusnya selesai pada 26 Desember 2021.

Namun pada pelaksanaannya, PT JSE baru menyelesaikan pekerjaan itu pada 15 Juni 2022.

Tentunya akibat dari itu membuat proyek meleset sekitar enam bulan dari target yang ditentukan dalam kontrak pekerjaan.

Dalam pekerjaan tersebut, PT JSE mendapat waktu tambahan atau adendum hingga empat kali.

Pada proses adendum tersebut, Kejari Kabupaten Bogor mencatat beberapa kerugian negara akibat buruknya material dan lambatnya pekerjaan PT JSE.

Perkiraan kerugian negara dari Rp.93 miliar lebih.

Pertama, akibat mark up harga itu sekitar Rp.13,8 miliar. Lalu, kekurangan volume sekitar Rp22 miliar.

Total kerugian negara sekitar Rp.36 miliar, belum termasuk denda yang harus dibayarkan oleh pelaksana”papar dia.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *