INVESTIGASI

Kantah ATR/BPN Bogor 2 Lakukan Kebohongan Publik dan Benarkan Mushola Bukan untuk Umum 

BOGOR – Kasubbag Tata Usaha Kantor Pertanahan Bogor 2, Indah Nur Karichwatun membenarkan mushola sejak awal diperuntukkan sebagai mushola internal bagi pegawai, bukan merupakan fasilitas umum. Padahal, sebelumnya dan selama ini, masyarakat boleh menggunakannya. Tanpa sadar Indah telah melakukan kebohongan publik.

Menurutnya, mushola berada di dalam area ruang kerja yang memiliki keterbatasan kapasitas. Pada kenyataannya, menurut pemohon, tempat beribadah itu berada di luar, tepatnya disamping sebelah kiri kantor menempel pada dinding pagar kantah. Didekatnya terdapat toilet baik untuk pria maupun wanita, untuk memudahkan pemohon ke toilet.

Padahal, apa yang di sampaikan Indah tersebut adalah lain tidak ialah untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat. Sekaligus meluruskan persepsi mengenai penggunaan fasilitas ibadah di lingkungan Kantor Pertanahan Bogor 2, bahwa mushola tidak boleh dipergunakan oleh masyarakat., karena bukan untuk umum.

Guna mendukung statementnya itu, Indah tak segan mengatakan masyarakat yang datang ke kantor tetap memiliki banyak pilihan tempat ibadah. Karena terdapat sejumlah masjid umum dengan jarak yang sangat dekat dari lokasi pelayanan. Padahal, untuk menuju tempat tersebut harus menyeberang jalan Raya Transyogi dua arah dan lebar.

“Di seberang kantor sudah ada Masjid Agung Cileungsi Mansurunal Muqorobun. Selain itu masih ada Masjid Al Barkah dan Masjid Abu Bakar Siddiq yang jaraknya tidak sampai satu kilometer. Bahkan kalau berjalan kaki santai sekitar lima menit sudah sampai (?),” ujarnya, Senin (3/8/2026).

“Saya kira untuk beribadah tidak harus di kantor. Justru lebih afdal di masjid yang memang diperuntukkan sebagai tempat ibadah. Di sekitar kantor sudah tersedia beberapa masjid besar dan juga mushola umum yang lokasinya sangat dekat,” tamabah Indah. Untuk meyakinkan bahwa mushola BPN bukan untuk umum.

Diberitakan sebelumnya, adanya larangan beribadat pada Kantor Pertanahan ATR/BPN Bogor 2, Cileungsi, Kabupaten Bogor mendapat tanggapan dari Ustadz Kasiro. Menurutnya, melarang orang beribadat sesuai kepercayaannya bertentangan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) dan melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

“Melarang orang beribadat sesuai kepercayaannya masing masing bertentangan dengan Hak Azasi Manusia (HAM) dan melanggar Undang Undang Dasar (UUD) 1945,” ujarnya saat diminta tanggapannya Senin (3/8/26) di Cibinong.

“Masjid atau Mushola merupakan rumah Allah yang pada prinsipnya terbuka bagi setiap muslim untuk menunaikan ibadah sholat, selama tetap mematuhi tata tertib yang berlaku,” imbuh Nafis Kasiro.

Menurutnya, apabila benar terdapat larangan kepada pemohon layanan publik untuk melaksanakan sholat tanpa dasar syariat maupun alasan keamanan yang jelas, maka hal tersebut patut dievaluasi.

Pelayanan publik seharusnya tetap menjamin hak masyarakat dalam menjalankan ibadah. Kasiro mengimbau agar setiap instansi pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban sholat, tanpa mengganggu proses pelayanan.

Jika terjadi kesalahpahaman atau kebijakan, kata dia, yang menimbulkan polemik, hendaknya segera diklarifikasi dan diselesaikan melalui dialog yang bijaksana.

Hal itu demi menjaga kehormatan rumah ibadah, kualitas pelayanan publik, serta kerukunan di tengah masyarakat. UUD 1945 telah mengmanatkan melalui Pasal 29 ayat (2).

“Pasal 29 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945  “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya,” tandasnya.

“Sedang HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap orang sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bersifat universal, dan tidak dapat dicabut. Hak ini wajib dihormati dan dilindungi oleh negara serta setiap orang,” tambah Kasiro.

Diterangkannya, UUD 1945, Pasal 28A sampai 28J juga menjadi dasar konstitusional perlindungan HAM di Indonesia. Masalah HAM diatur melalui UU No. 39 Tahun 1999, Mengatur definisi umum, jenis hak, serta pelanggaran hak asasi manusia secara umum.

Diketahui sebelumnya, Kantor Pertanahan (kantah ATR/BPN Bogor 2 Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga kuat telah melarang pemohon sertifkat atau yang sedngan mengurus sertifikat beragama Islam menunaikan IbadahSholat di Mushola BPN.

Demikian disampaikan beberpa pemohon yang enggan disebutkan namanya di Cileungsi, Kamis (30/7/26). Menurut sumber, sebut saja namanya Rahman (bukan nama sebenarnya), karena tidak diperbolehkan sholat di mushola, jadi terlambat sholatnya.

“Karena tidak diperbolehkan sholat di mushola, maka mau tidak mau saya jadi terlambat sholatnya .Adanya larangan tersebut tidak ada pemberitahuan sebelumnya, yang ada adalah jalan menuju mushola ditutup,” ujar Rahman.

Senada dengan dengan Rohman, Imam (bukan nama sebenarnya) juga mengalami kendala ketika akan menunaikan kewajibannya. Demi ibadah, dia keluar kantor BPN untuk mencari mushola. Imam menyayangkan hal itu terjadi.

Ia berharap hal tersebut tidak berlangaung lama. Baginya diizinkan sholat di mushola itu baik sekali, karena menghargai umat muslim yang akan menjalankan kewajibannya. Tapi, karena larangan itu tidak disertai penjelasan, maka berdampak negative.

“Bagi Saya diizinkan sholat di mushola itu baik sekali, karena menghargai umat muslim yang akan menjalankan kewajibannya.Tapi, karena larangan itu tidak disertai penjelasan, maka berdampak negative,” tamdasnya.

Sedang menurut Abdullah, bukan nama sebenarnya, yang ditemui di tempat terpisah masih di wilayah Kantor Pertanahan tersebut, tidak seharusnya BPN melarang umat muslim sholat di musholanya,

Sebab, di kantor manapun sarana beribadah yang disediakan tersebut memang diperuntukan untuk itu dan tidak ada larangan sama sekali. Kalao pun karena satu dan lainnya sehingga mushoal tidak bsias  digunakan tentu ada penjelasan.

Sejauhmana kebenarannya, pimpinan Kantor Pertanahan Bogor 2 Cileungsi yang hendak dikonfirmasi saat dhubungi melaljui pesan singkat Whatsapp (WA) pada Jumat (31/7/26) tidk respon.

Sejauhmana kenearannya, Kasubag TU Kantah ATR/BPN Bogor 2, Cileungsi, Indah Nur, saat hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya Selasa (4/8/26) menolak dikonfirmasi.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *