JUSTICIA

Kajian Hukum BAI & Forbes Minta KPK & Satgas mafia Berangus oknum Pejabat & Aktor Kasus Lahan Pancawati

BOGOR – Bagai bara dalam sekam,ternyata setelah Bupati kabupaten Bogor masuk bui akibat kasus suap WTP BPK-RI mulai terkuak pula rangkaian kejadian yang tentu berpotensi pula pada Ranah korupsi namun kali ini kasus tanah yang dialami warga desa Pancawati mulai mengurita hingga disebut melibatkan oknum kejaksaan juga BPN,benarkah?.
Tokoh kritis wilayah Selatan ,juga pengagas Forum bersama ( Forbes) gabungan media dan LSM meminta agar ada keseriusan atas kasus yang ada dan terjadi atas program negara tersebut yang dimanfaatkan oknum terkait.
” Kami minta atas kasus diperiksa secara mendalam dan serius karena ini melibatkan tidak hanya level oknum pejabat desa tapi oknum BPN dan lainnya ” tegas Bah Pendi Keling pada media,Senin (25/7).
Sementara itu,sumber ketua BAI ( Badan Advokasi Indonesia) DPC Kabupaten Bogor ,Syamsul Bahri tengah melakukan kajian legal opinion atas kasus hukum didesa Pancawati dan memiliki agar pihak KPK dan Satgas Mafia tanah turun ke Kabupaten Bogor ini demi sematan tegaknya kebenaran dan keadilan dimata hukum.

” Pada proses dan mekanismenya saja amat mengandung unsur perbuatan melawan hukum semisal indikasi manipulatif dalam dugaan jual paksa antara petani kepada AB,disebut sebagai pihak yang mengaku pemegang hak garap eks hak guna usaha (HGU) PT. Rejo Sari Bumi .Tidak ada aturan perjanjian pinjam nama dalam redistrubusi tanah eks HGU, apalagi banyak pelanggaran pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.

“Tak ada istilah atau diperbolehkan pinjam nama dalam redistribusi tanah eks HGU, itu tindakan manipulatif agar syarat-syarat redistribusi tanah eks HGU memenuhi PP nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,secara kajian kami ada dugaan tanah eks HGU PT. Rejo Sari Bumi adalah tanah milik negara bebas, maka apabila ada tindakan manipulatif untuk meraihnya maka pelanggarnya bisa dikenakan ancaman pidana.
Pelaku yang manipulatif dan ‘merampas’ tanah negara bisa dikenakan pasal berlapis kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), saya yakin ini melibatkan banyak pihak yang siap membantu atau melindungi para pelaku.
Kita harap aparatur hukum tidak bersifat pasif, tetapi aktif. Ketika sudah ada di media atau terbuka di publik, maka kasus diatas bisa menjadi temuan dan dapat dikenakan pada tindak pidana khusus dalam kewenangan dengan ancaman maksimal 20 puluh tahun penjara.Ini bukan delik aduan, tetapi temuan yang mengarah pada unsur kewenangan jabatan yang melibatkan beberapa pihak secara tersistem dan masih melibatkan pejabat daerah juga lintas badan dan dinas tidak saja Kades, karena informasi jual paksa tanah petani atau telah terjadi pelanggaran hukum, hingga aparat hukum bisa langsung menangganninya. Kasus ini bisa berkembang, tergantung hasil bukti-bukti yang terkumpul dan saksi atau korban.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Desa Pancawati mengatakan bahwa tidak ada jual paksa antara petani kepada Aceng Burhan, di atas lahan seluas 14 hektare yang merupakan eks hak guna usaha (HGU) PT. Rejo Sari Bumi.

Sumber dari pihak desa Pancawati insial AH,Staf Desa Pancawati disaksikan Kepala Desa (Kades) Pancawati Iqbal Jayadi, telah terjadi perjanjian pinjam nama petani penggarap, agar bisa memenuhi syarat pendaftaran tanah sesuai Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997.

“Memang yang ada dan terjadi, yang aslinya  punya hak garap atas lahan seluas 14 hektare tersebut ialah Aceng Burhan, namun karena ia warga  Kecamatan Cisarua dan luas lahan melebihi satu hektare, maka terjadilah perjanjian pinjam nama” dituturkan AH kepada wartawan di Kantor Desa Pancawati.

AH menuturkan, bahwa pinjam nama petani penggarap tersebut juga persetujuan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor saat itu Lumumba Tambunan.Saat terjadi perjanjian pinjam nama petani penggarap itu, sudah sepengetahuan Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Lumumba Tambunan. Para petani pun mendapatkan uang kerahiman dari Aceng Burhan selaku pemilik lahan garapan dengan perjanjian jika sewaktu-waktu diambil mereka akan menyerahkannya secara sukarela,”Kata AH. 

Mengenai lahan eks HGU Rejo Sari Bumi yang sudah diperjual belikan ke investor atau masyarakat luar Desa Pancawati, ia mengaku sudah mendapatkan izin peralihan hak (IPH) dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor.
Memang benar, secara aturan lahan redustribusi tanah eks HGU PT. Rejo Sari Bumi tidak boleh diperjual belikan selama 10 tahun (sejak diserahkan, Senin 30 Mei 2016), namun ternyata notaris bisa mendapatkan surat IPH telah diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor,” sambungnya.

 AH menjelaskan di Desa Pancawati, telah terbit 94 buah SHM diatas lahan seluas 14 hektare, eks HGU PT. Rejo Sari Bumi tersebut.( Red)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *