RAGAM

Kades Klapanunggal Klarifikasi Surat Edaran THR, Pemerintah Kabupaten Bogor Ambil Sikap

BOGOR – Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin atau yang akrab disapa Gonon, akhirnya memberikan klarifikasi terkait Surat Edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha di wilayah Desa Klapanunggal. Surat edaran tersebut sebelumnya telah beredar luas di media sosial dan menimbulkan kegaduhan hingga sampai ke pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Dalam klarifikasinya, Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf atas terbitnya surat edaran tersebut. Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan sebuah paksaan, melainkan hanya sebatas imbauan kepada para pengusaha untuk berpartisipasi dalam acara Halal Bihalal setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah. Namun, karena dampak yang ditimbulkan, ia memutuskan untuk menarik kembali surat edaran tersebut, Juga kepada Para Pengusaha untuk tidak memberikan Uang THR kepada Perangkat Desa Klapanunggal.

“Saya meminta maaf atas terbitnya surat edaran tersebut. Tidak ada unsur paksaan atau keharusan bagi para pengusaha untuk memberikan Uang THR. Ini murni imbauan, namun karena adanya reaksi yang cukup besar dari masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten bogor, saya menarik surat tersebut dan mengakui kesalahan saya. Ke depannya, saya tidak akan mengulangi hal serupa,” ujar Ade Endang Saripudin.

Menanggapi viralnya di medsos mengenai surat edaran ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor melarang baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Perangkat Desa untuk meminta uang THR kepada masyarakat maupun pengusaha. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak mencerminkan semangat pelayanan publik dan dapat menurunkan wibawa Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

“Kami menegaskan bahwa ASN maupun perangkat desa dilarang untuk meminta THR dalam bentuk apa pun. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Jika ada perangkat desa yang melakukan tindakan serupa, masyarakat diminta untuk menolak dan melaporkannya,” ujar Ajat Rochmat Jatnika.

Lebih lanjut, Sekda Kabupaten Bogor telah menginstruksikan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk segera menangani persoalan ini. Langkah-langkah tegas akan diambil untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan menjaga wibawa Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan polemik yang sempat terjadi dapat mereda. Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial serta tetap mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan permasalahan di lingkungan masing-masing.(Agung DS)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *