RAGAM

Oknum Larang Media Konfirmasi Camat Megamendung Soal Temuan Dana Bankeu Di Borongkan CV Pelaksana?

BOGOR – Makin bergulir dan menggelinding bak bola salju.

Setelah dua hari pemberitaan soal dugaan kegiatan desa bersumber dari Bankeu desa tahun 2026 yang diborongkan atau dilaksanakan CV pihak ketiga dikecamatan Megamendung,makin meradang.

Pada Kamis (16/10) sekira jam 16.27 media menerima panggilan telepon masuk dari seseorang agar tidak melakukan konfirmasi dan pemberitaan terhadap Camat Megamendung kabupaten Bogor.

Entah karena motif atau alasan apa oknum tersebut hingga media dilarang melakukan konfirmasi atas temuan dua kegiatan didesa Gadog Kecamatan Megamendung tersebut yang diborongkan pelaksana kegiatan pada CV pengusaha yang sama.

“Tidak usah konfirmasi dan hubungi Camat Megamendung ya.

Saya ingatkan “kata oknum tersebut pada wartawan Tipikor investigasi.

Tentu atas kejadian ini makin menjadi tandatanya besar mengapa pihak media dilarang melakukan upaya konfirmasi pada pihak Camat Megamendung.

Padahal tentu kaitan kewenangan dan jabatan pihak Camat adalah unsur penyelenggara pemerintahan ditingkat kecamatan yang harus bertanggungjawab pula dalam pengawasan wilayah.

Komentar aktifis anti korupsi Galai Simanupak SH,agar Bupati Bogor mawas diri atas temuan dan indikasi dana Bankeu desa diborongkan oknum kades pada pihak ketiga CV atau PT tidak swakelola sesuai aturan Perbup .No.48 tahun 2025.

“Kami terus melakukan investigasi dan analisa atas kenyataan yang ada dilapangan bagaimana alokasi dana Bankeu desa ini tepat dalam aturan juga tepat dalam pelaksanaan.

Jika aspek legal Standing jelas dan terang maka tentu pula harus benar dalam pelaksanaan.

Adanya fakta bahwa dana Bankeu ini kegiatan atau proyeknya diborongkan oleh oknum desa tentu tidak sesuai dengan aturan prosedur baik Juklak dan juknis bahwa ini harus memberikan manfaat bagi masyarakat secara swakelola bukan diborongkan pada pengusaha CV atau PT.

Dalam fakta peristiwa yang telah terjadi oknum desa diduga memberikan atau menunjuk pengusaha CV atau PT melaksanakan kegiatan tentu itupun menjadi tanggung jawab Camat secara struktural hirarki.

Dimana tentu pula dalam Perbup No.48 tahun 2025 jelas Camat dan BPMD harus melakukan verifikasi atas usulan proposal para kades ,dan melakukan pengawasan.

Jadi Bupati Bogor harus mawas diri dan memanggil oknum kades, Camat dan BPMD atas temuan Bankeu desa kegiatannya diborongkan pada CV dikecamatan Megamendung itu.

Tentu sebelum pihak APH menemukan kerugian materil atas akibat prosedur melakukan perbuatan melawan hukum pelaksanaan Bankeu desa yakni Perbup No.48 tahun 2025,BAB VI tentang Ketentuan Teknis bahwa kegiatan dilakukan secara swakelola bukan diborongkan atau ditender oleh CV atau PT.

Dan potensi hukum lainnya semisal konflik of interest ( benturan kepentingan) pada Kewenangan jabatan oknum kades atau oknum camat dalam penunjukan CV tersebut sebagai pelaksana kegiatan .

Dimana ancaman sanksi untuk konflik kepentingan (benturan kepentingan) dalam pengadaan barang/jasa atau jabatan diatur secara khusus dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Yakni pasal 12 UU Tipikor….

Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Pertama ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Kedua,ancaman pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”tegas Galai Simanupak SH pada media.

(AB)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *