Heboh Bankeu Desa Di Borongkan Pihak CV, Kejari Cibinong Diminta Periksa?

BOGOR – Temuan dan fakta dilapangan soal dana Bankeu ( Bantuan Keuangan ) 2026 dikabupaten Bogor yang diborongkan atau dilaksanakan pada pihak CV menohok publik.
Tentu hal mendasar atas fakta ini harus diklarifikasi pihak Pemkab Bogor baik Bupati dan sekda atas prodak hukum Perbup.No.48 tahun 2025 yang telah dikeluarkan dalam Juklak dan juknis pengunaan dana Bankeu ini,apakah sudah disosialisasikan pada para kades.
Aktifis dan pengiat hukum,Forum Kajian TARUNA ( Tameng Rakyat Untuk Nusantara ) Galai Simanupak SH meminta agar Bupati Bogor dan Sekda memanggil para Camat dan BPMD atas fakta tersebut .
” Ini bukan proyek dan kegiatan main- main atas dana bersumber APBD.
Ada aturan dan mekanisme jelas dalam pengunaan alokasi dana Bankeu bagi desa yang ada dikabupaten Bogor.
Tentu ini masuk ranah prinsipal jika kegiatan diborongkan pada pengusaha baik PT atau CV.
Dimana harusnya kegiatan itu dilakukan oleh TPK / Tim Pelaksana Kegiatan yang diketuai Kades Artinya ini dipihak ketigakan atau dilaksanakan Pengusaha CV.

Dari kajian dan analisa kami,dana Bankeu ini jelas harus dilaksanakan secara swakelola oleh pihak desa melalui TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan) artinya pada kasus dua kegiatan didesa Gadog Kecamatan Megamendung ini,dapat berpotensi melawan hukum ,atau dianggap turut serta melakukan dugaan tindak pidana korupsi (Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP).
Dimana jika terbukti terdapat kerugian materil akibat dari pelaksanaan oleh pengusaha maka tentu terancam juga hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar Uang Pengganti sebesar kerugian negara yang ditimbulkan”tegas Galai Simanupak SH.
Dilanjutkan dia,ada sanksi bagi Korporasi (Perusahaan CV) tersebut jika terbukti melakukan kesepakatan bersama oknum perangkat desa dari dana Bankeu ini jika tidak sesuai RAB dan Spek kegiatan.
Berdasarkan aturan hukum pidana korporasi, badan usaha berbentuk CV juga dapat dijatuhi hukuman berupa:
A.Sanksi Denda,dengan pembayaran denda ke kas negara.
Juga ada pidana Tambahan semisal Pencabutan izin usaha, pembekuan izin operasi, penutupan tempat usaha (maksimal 2 tahun), hingga pembubaran CV oleh pengadilan.
Hal lainnya Karena CV bukan badan hukum murni, sekutu aktif/komplementer (pengurus/direktur CV) bertanggung jawab secara renteng hingga ke harta pribadi atas tindakan hukum perusahaan tersebut jika melakukan pelanggaran .
Juga bisa terkena sanksi Administratif (Bagi Aparat Desa) jika merugikan keuangan Bankeu untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Dan sebelum masuk ke ranah pidana, pelanggaran prosedur tata kelola keuangan desa ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
Teguran lisan atau tertulis dari Bupati/Camat.
Juga penundaan atau penghentian penyaluran dana Bankeu/Dana Desa tahap berikutnya.
Dan Pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap sebagai perangkat desa jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang merugikan keuangan desa”jelas dia .
(AB)



