Sekda ” Bungkam ” Dikonfirmasi Proyek Bankeu Didesa Kawasan Megamendung Pakai CV Pemborong?

BOGOR – Kembali ada hal aneh dan dugaan kejanggalan pada proyek bersumber dari keuangan daerah dikabupaten Bogor.
Tim investigasi dari Forum Bersama (Forbes) Media dan LSM Lingkungan mendatangi dua proyek kegiatan dari bantuan keuangan (Bankeu) 2026.
Temuan awal paling mendasar yakni adanya plang proyek kegiatan didesa Gadog Kecamatan Megamendung yang memberikan informasi bahwa dua kegiatan dari alokasi dana bankeu itu dilakukan oleh kontraktor atau pemborong CV.Bintang Mahkota Karya.
Dua paket kegiatan tersebut yakni :
1.Proyek kegiatan Jembatan penghubung Kampung Sukabirus RW 06.
2.Dayeuh Padjajaran masih dilokasi yang sama RW 06.

Pihak media telah memberikan konfirmasi pada Sekda kabupaten Bogor ,atas temuan ini namun tidak menerima telepon wartawan juga via WhatsApp belum dijawab.
Hanya pihak pemilik CV ,menerima konfirmasi via telepon dan menyatakan bahwa dirinya bukan direktur atau komisaris di CV itu hanya pemilik modal.
“Saya tidak menghindar dan respek dengan kawan media.
Hanya kebetulan kemarin tidak ada dilokasi .
Dan untuk batu yang digunakan itu dari batu asal yang ada dilokasi jembatan yang dibongkar ,kami pasang kembali agar dapat bermanfaat saja.

Juga batu yang ada saat perataan lokasi jembatan tersebut.
Soal aspek dukungan perijinan dari BBWS dan DLH tentu kami telah membahas hal itu pada pihak desa agar melakukan kordinasi.
Jadi intinya itu bukan CV milik saya punya keluarga susunan komisaris juga punya adik saya yang kebetulan kami tinggal dilokasi RT tidak jauh dari lokasi proyek kegiatan itu” ujar AN pada media.
Atas fakta dan data tersebut, aktifis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi memberikan statemen atas adanya fakta proyek jembatan penghubung mengunakan batu dari kali setempat dengan alat palu Godam .
“Kemarin ( Selasa ),
Kami di lapangan langsung dengan awak media dan melihat material batu yang diduga merupakan batu kali yang dipecah mengunakan palu besar atau Godam dan ada bukti rekaman jelas .
Dan kami pun berupaya kedesa setempat menemui staf dengan para media diminta menunggu kades oleh staf .
Setelah sejam kades tidak datang .
Dan melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Gadog membantah penggunaan batu kali.
“….Tidak pakai kali, tapi batu darat,itu suara dan ucapan kades via audio ” kata Zepperi pada media ,Selasa (13/10).
Dilain hal ,ada fakta yang beda dengan keterangan tersebut mendorong perlunya klarifikasi mengenai jenis material yang digunakan, kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis, serta dokumen anggaran pekerjaan.
Dilokasi ada dua paket kegiatan di Desa Gadog yakni :
- Kegiatan jembatan penghubung kampung Sukabirus RW 06,nilai Rp.367 juta, sedangkan kegiatan di Dayeuh Padjajaran disebut bernilai Rp.300 juta.
Yang dilakukan oleh CV yang sama yakni CV Bintang Mahkota Karya.
Rincian nama paket, sumber anggaran, dan nilai resmi kedua kegiatan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pemerintah.
“Kami meminta agar penilaian pemeriksaan proyek infrastruktur tidak cukup dilakukan berdasarkan tampilan fisik semata.
Pemeriksaan perlu membandingkan kondisi di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen pelaksanaan dan pengawasan.
Kalau material yang terlihat di lapangan berbeda dengan keterangan pihak pelaksana, perlu ada penjelasan teknis yang objektif. Jangan langsung menuduh, tetapi jangan pula mengabaikan pertanyaan publik.
Semuanya harus diuji berdasarkan dokumen dan pemeriksaan lapangan,” Zepperi KPKB.
Menurutnya, jenis batu yang digunakan tidak otomatis menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Hal yang harus dipastikan ialah apakah material tersebut memenuhi persyaratan desain, mutu, dan keselamatan konstruksi jembatan.
“Ada aturan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, serta ketentuan pelaksanaan jasa konstruksi dalam PP Nomor 22 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.
Apabila kegiatan bersumber dari Bantuan Keuangan (Bankeu), dokumen penetapan anggaran dan ketentuan Bankeu yang berlaku juga perlu diperiksa.
Jika menggunakan mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah, dokumen pengadaan dan ketentuan yang sesuai dengan mekanisme pelaksanaannya menjadi dasar evaluasi.
KPKB mendorong agar instansi berwenang memeriksa:
- Nilai resmi anggaran dan sumber pembiayaan masing-masing kegiatan.
- RAB, gambar teknis, dan spesifikasi material
- Kesesuaian material batu dengan persyaratan teknis.
- Volume pekerjaan, mutu konstruksi, serta hasil pengawasan.
- Persyaratan perizinan atau persetujuan teknis apabila lokasi pekerjaan berkaitan dengan sungai”papar dia.
“KPKB meminta Dinas PUPR Kabupaten Bogor dan instansi terkait memberikan klarifikasi sesuai kewenangannya mengenai spesifikasi teknis, pelaksanaan pekerjaan, dan hasil pengawasan jembatan di Desa Gadog.
Dan juga keterbukaan dokumen yang dapat diakses publik dinilai penting agar masyarakat mengetahui apakah pekerjaan dilaksanakan sesuai perencanaan dan anggaran”ujarnya.
Sementara itu pengiat anti korupsi dan hukum ,Galai Simanupak SH meminta atas temuan alokasi Bankeu dikawasan Megamendung ini untuk dilakukan audit dan juga pendalaman pihak APH.
” Ada aturan hukum yang nyata dan jelas atas Bankeu 2026 bagi pemdes ( Pemerintah Desa).
Ada aturan dan payung hukum Perda No.48 tahun 2025,dan
Jelas bahwa
Proyek bantuan keuangan (Bankeu) desa di Kabupaten Bogor tahun 2026 tidak melalui sistem tender terbuka, melainkan dikelola dan dilaksanakan langsung oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di masing-masing pemerintah desa (swakelola).
Dan ini bukan proyek tender pihak ketiga (kontraktor umum lewat LPSE), melainkan bersifat swakelola oleh Pemerintah Desa bersama masyarakat setempat.
Artinya itu dugaan adanya pelanggaran yang dapat ditelusuri dan didalami APH juga pihak Inspektorat Kab.Bogor.
Dimana besaran Anggaran dari Pemerintah Kabupaten Bogor itu juga beresiko hukum jika tidak sesuai mekanisme aturan.
Dengan menyalurkan bantuan keuangan sekitar Rp1,5 miliar per desa untuk 416 desa dan 19 kelurahan.
Adapun Peruntukan Dana itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur lokal (seperti betonisasi jalan, Tembok Penahan Tanah/TPT, sumur bor air bersih, jembatan), serta program mandatori seperti Dayah Pajajaran dan digitalisasi desa.
Juga ada fungsi pengawasan dan Progres laporan kegiatan .
Dan juga penyaluran Bankeu dilakukan bertahap, dan pihak desa wajib melengkapi proses administrasi melalui kecamatan serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Maka aneh jika ada kejadian ini dikecamatan Megamendung apakah Camat tidak paham dan sosialiasi kedesa-desa juga pihak DPMD ,kenapa ini bisa terjadi ada CV pemborong didesa tersebut” tegas Galai Simanupak SH. (AB)



