HOAX SOAL PNS SUAP MEDIA TERKAIT ASET GEDUNG DPMPTSP “BOHONG” SAKSI Z LAKUKAN BANTAHAN
Bogor – Setelah kembali dikabarkan informasi beredar soal suap pada pimpinan media oleh oknum PNS,yang seolah terekam perbincangannya lewat video perihal hibah barang milik daerah (BMD)
ternyata dibantah atau diklarifikasi oleh subjek yang ada dalam peristiwa tersebut bahkan tentu pada saat kebohongan telah disiarkan pada publik secara masif seakan PNS memberikan suap,merupakan tindakan melawan hukum ( PMH) dan mencedarai tupoksi UU Pokok Pers No.40 tahun 1999, dan juga melanggar UU ITE.
Saat menemui warga kelurahan Cibinong tengah,Amrin mbe menyampaikan kekesalannya dan minta agar kebohongan terkait informasi yang menyebar segera diproses hukum.
“Apa yang disampaikan media tetentu terkait kegiatan di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Atap) adalah hanya membuat gaduh diwarga dan juga amat membuat keresahan dikalangan ASN.
Dirinya berharap ada tindakan hukum terhadap pembuat hoak tersebut bahkan tentu pimpinan media tersebut melakukan pula koreksi dan hak jawab pada pihak yang diberitakan secara seimbang” tukas Amri Embe julukan pria ini.
Ditempat yang sama,tokoh pemuda setempat juga aktifis Geno Bengol terkait berita hoak yg dimunculkan sipembuat berita harus tefima konsekwensi sesuai aturan dan perundangan.
Pertama yang dilakukan dirinya harus minta maaf dituliskan pada media online tempat dirinya menuangan kreasi berpikirnya. Kedua meminta maaf pada DPMPTSP terutama pasa ASN yang bekerja dikantor tersebut karena telah dicemarkan dengan berita bohong dimana bukti video bantahan dari objek berita tersebut yakni saudara Z telah menguatkan fakta bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan fakta bahkan beraroma fitnah semata.
Ketiga yakni penulis dapat bertanggungjawab secara hukum atas perbuatanya tersebut termasuk pimpinan dan kantor media yang menulis dan menyebarkan berita Hoax atau tersebut merujuk pada UU ITE dengan proses verbal setelah upaya hak koreksi dan hak jawab diberikan kepada publik dengan jalan dikonfrontir pembuat berita dengan saudara Z sebagai saksi juga subjek berita beredar video suap tersebut” ujar Geno Benggol tegas dengan raut wajah dan mata berapi- api.
Sementara itu pihak subjek atas video yang diklaim pembuat berita melakukan suap kepada media perihal asset bongkaran gedung DPMPTSP membantah dirinya bukan PNS seperti yang ditulis dan disebarkan oleh AL.Bahkan dirinya merasa juga dirugikan dan dicemarkan dengan pemberitaan tersebut.
” Nama saya Zulkifli Nasution menangapi berdarnya video soal suap PNS saya nyatakan saya hukan PNS.
Saya dari kecil hingga saat ini belum menjadi PNS dan merupakan masyarakat sipil biasa” ujar dia dalam rekaman klarifikasinya disebuah Cafe kemarin.
Sementara itu Bung Geno Bengol aktifis Cibinong mengigatkan bahwa tidak ada yang kebal hukum siapa pun sama dimata hukum dan yang berbuat harus siap dengan sanskinya.
“Kita harus taat apapun profesinya ,Ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik disingkat UU ITE melarang pada pasal 28 ayat (1) berbunyi “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian “.
Serta ketentuan pada ayat (2) di pasal yang sama lebih mendetail menyebutkan “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).”
“Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah” tegas Bung Geno pada wartawan ,Kamis (16/6).Redaktur