JUSTICIA

Handaya Akan Laporkan Dugaan Kasus Penyerobotan Tanah Wakaf Ke Pihak Berwajib

BOGOR – Handaya selaku Wakif, pemilik lahan seluas 2,8 hektare (ha) di Desa – Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, akan melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pada kasus penyerobotan tanah yang telah diwakafkan tersebut ke pihak yang berwajib.

“Dengan terpaksa saya harus menempuh jalur hukum atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh diduga mafia tanah pada kasus penyerobotan tanah yang telah saya wakafkan tersebut ke pihak yang berwajib,” ujarnya melalui telepon selulernya, Rabu malam (8/10/25).

“Saya tidak main-main, sebab saya yang nota bene sebagai pemilik tanah milik, asal milik adat tersebut dan telah mewakafkannya, sempat diintimidasi diduga oleh orang-orang dari kelompok mafia tanah yang mencoba meraup keuntungan dari tanah wakaf tersebut,” tambah Handaya.

Menurutnya, saat ia sedang pergi, suatu kali rumahnya pernah didatangi oleh sekolompok orang diduga kuat adalah mafia tanah. Kehadiran mereka sempat membuat keluargannya ketakutan. Padahal tanah tersebut telah diwakafkan pada tahun 2005 lalu untuk dipergunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU) bagi masyarakat di wilayah tersebut dan sebagian telah digunakan.

Kata Handaya, seharusnya kelompok mafia tanah tersebut tidak melakukan penyerobotan, apalagi sampai menjualnya ke pihak lain demi meraup keuntungan dari keberadaan tanah wakaf tersebut. Akibat telah terjadi penjualan, menjadikan luas lahan yang awalnya 2,8 ha, kini menjadi 2,2 ha.

“Saya merasa sangat dirugikan dari sisi moril maupun materiel, apalagi saya sempat mengalami intimidasi dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, sepertinya saya harus minta perlindungan kepada pihak yang berwajib demi keselamatan saya dan keluarga,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tanah Wakaf seluas 2,8 hektar (ha) bernilai Rp15 M diserobot dan diperjual-belikan oleh Mafia Tanah. Kini pada tanah tersebut terdapat empat bangunan rumah dan beberapa bidang tanah kosong atas nama orang lain dimana dalam mendapatkannya dengan cara membeli dari pihak lain.

Adalah Handaya, pemilik tanah dan sekaligus selaku Wakif yang mewakafkan tanahnya seluas 2,8 ha, terletak di Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanahnya tersebut diperuntukan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah tersebut.

“Saya mewakafkan tanah saya seluas 2,8 ha pada tahun 2005, dan telah dicatat pada Ikrar Wakaf Nomor 182/II/2005, pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojonggede, (sekarang Kecamatan Tajurhalang-red), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” ujarnya Rabu (8/10/25) di Bogor.

“Tanah itu berupa Tanah Darat Persil P.14, DI C.565, Kelas DI, Desa Tajurhalang, (sekarang  Kecamatan Tajurhalang-red), Kecamatan Tajurhalang (dahulu Kecamatan Bojonggede-red), Kabupaten Bogor. Nadzir adalah Ti Ong dengan saksi Arman dan Sanusi,” imbuh Handaya.

Tanah tersebut memiliki batas-batas, Sebelah Timur, Tanah milik Rokmin dan Yati, Sebelah Barat, Tanah milik Pungut dan Rudianto, Sebelah Utara, Tanah milik Kim Tek dan Tanggal, serta Sebelah Selatan, Tanah milik Jimmy Tailor.

Katanya, setelah mewakafkan, ia pergi ke Bandung, dan kembali ke Desa Tajurhalang tahun 2022, setelah 17 tahun merantau. Tapi, ia mendapati sebagian tanah wakaf tersebut telah berubah menjadi bangunan dan bidang tanah kosong atas nama orang lain dengan membeli dari oknum.

Bahkan, salah satu bangunan memiliki Akte Jual Beli (AJB), tiga bangunan lainnya tiduga tidak memiliki AJB dan tidak memiliki kwitansi sebagai bukti telah terdapat transaksi. Demikian halnya dengan beberapa bidang tanah kosong yang kini berubah milik atas nama orang lain.

“Tanah wakaf tersebut telah diukur oleh petugas dari Kantor Pertanahan (Kantah) ATRT/BPN Bogor 1, Cibinong, Kabupaten Bogor, atas pemintaan diduga oknum Desa Tajurhalang dengan penunjuk batas dari pihak luar, bukan dari pemilik tanah yang mewakafkan,” tandas Handaya.  

“Tanah yang tadinya memiliki luas 28.000 M2, kini tinggal 22.000 M2, terdapat selisih kurang 6000 meter persegi (28.00 M2-22.000 M2-red). Pada gambar bidang tanah terdapat tulisan perbadingan 1:1.500, gambar tersebut sementara, tanpa ada tanda tangan,” tambahnya.

Masih menurut Handaya, saat terjadi pengukuran atas tanah miliknya yang terletak di Kp Baru RT 003 RW 009, Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor tersebut, dirinya sempat diintimidasi dari orang yang sebagian dikenal dan sebagian lagi tak dikenal sebelumnya.

Intimidasi diduga orang orang dari mafia tanah yang mencoba menguasai tanah wakaf tersebut. Tampak hadir pada pengukuran yang terjadi beberapa waktu lalu Babinsa, Bimas dan aparat Desa.

Sejauhmana kebenarannya, Kepala Sub Kordinasi Pengukuran Kantah ATR/BPN Bogor 1, Cibinong, Gandi yang dihubungi melalui telepon selulernya Rabu (8/10/25) tidak respon.

Sementara itu, Kepala Desa Tajurhalang, Saipudin, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) Rabu sore setelah magrib,  melalui WA menjawab sedang di jalan, nanti dikabari.

“Maaf bg sy lg dijaln blm bsa tlp, nti sy kbrin ya, Amiin”. Keesokan harinya, Kamis (9/10/25), Kades Saipudin melalui pesan singkat WA memberitahu bahwa dirinya lagi kurang sehat belum bisa menghubungi hari ini (Kamis-red).(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *