Gegar Soal Penambahan Produksi Pabrik Miras Di Kabupaten Bogor, Kadis Inisial TA : Apa Kita Mau ke Neraka ?

BOGOR – Mungkin tabu dan terbilang langka jika terdengar didaun telinga masih ada kalimat terang dan jelas dari ASN ( Aparatur Sipil Negara) soal ketegasan Aqidah dan nilai serta prinsip agama seorang abdi negara yang berani berkata secara benar dan jujur demi masyarakat umum buka cuma untung yang dikailnya baik pribadi dan golongan .
Tim investigasi mengendus adanya informasi permohonan kapasitas produksi Miras ( Minuman Keras) dikabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp akan kebenaran informasi tersebut tak berselang lama Kadis inisial TA di Kabupaten Bogor, menelpon wartawan dan mengatakan ketegasanya soal permohonan Miras salah satu pengusaha itu.
“Ini bukan soal ada ada tidaknya Perda.
Tapi ini soal nilai Al Qur’an dan agama bahwa setetes miras itu akan berdampak pada masuk surga atau neraka seseorang ” kata TA.
Ditambahkan dia,pihaknya tidak akan pernah memberikan rekomendasi atas permohonan dari pihak perusahaan miras tersebut.
“Ya kalo dikaitan dulu kenapa diijinkan itu soal lain.
Sekarang saya tidak akan memberikan penambahan kapasitas produksi apalagi untuk miras Haram itu dilarang ” tegas TA pada media ,Kamis (20/11).
Diketahui pula bahwa tidak adanya rekomendasi pihak mantan Bupati ,Era Iwan Setiawan tak membuat pihak perusahan miras itu patah arang.
Maka kini diera Bupati Baru kabupaten Bogor, Rudi Susmanto adanya pihak yang mengaku kepercayaan atau perpanjangan tangan pihak perusahaan kental dan makin aktif melakukan loby atau pendekatan kesejumlah pihak.
Bahkan menurut sumber media kuat adanya dugaan seseorang yang dikenal luas pernah bekerja dikabupaten Bogor turut serta menjadi jembatan proses melakukan pendekatan dengan Bupati dalam keluarnya rekomendasi atas permohonan penambahan kapasitas produksi mesin miras baru dari 5 juta Botol hingga bisa Puluhan Juta Botol nantinya jika ijin produksi diberikan pada perusahaan itu.
Dilain hal perlu diketahui publik tentang aturan dan mekanisme yang harus ditempuh dalam perijinan produksi Miras di Indonesia .
Bahkan dikabupaten Bogor sendiri prodak hukum Perda dengan tegas melarang peredaran Miras secara bebas,seperti
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor tentang minuman keras (miras) diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, ada juga Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.
Seolah ini ada kontra diksi aturan hukum Dimata publik yang mencolok antara Perda yang melarang peredaran Miras tadi namun kenyataan telah ada dan dibangun pabrik Miras yang dilegalkan usahanya.
Juga Di Indonesia, ada peraturan yang mengatur tentang produksi dan distribusi minuman keras (miras).
Beberapa peraturan yang relevan mengikat tersebut yakni
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengamanan Minuman Beralkohol.
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 63/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengendalian Industri Minuman Beralkohol.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur tentang:
- Izin produksi dan distribusi miras
- Kadar alkohol yang diperbolehkan
- Labeling dan pengemasan
- Promosi dan penjualan.
Bahkan Satpol PP Kabupaten Bogor secara aktif melakukan operasi penertiban miras ilegal, seperti yang terjadi di toko OGI Ciawi dan Cilebut, di mana ratusan dan ribuan botol miras disita karena tidak memiliki izin edar.
Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
Bahkan aturanya jelas atas pembuatan miras atau pabrik dan kadar alkohol yang beredar itupun dibatasi aturan yang ketat ,mana mungkin bisa perijinan skala produksi Miras dikabupaten Bogor yang telah ada dan terjadi pabrik dibangun itu bisa ditingkatkan produksinya oleh pemerintah daerah ,bahkan ditengarai pula adanya bisikan manis dan rayuan maut oleh oknum tertentu pada daun telinga pemegang pucuk pimpinan daerah tersebut.
( Red03)
…..( Simak penelusuran Tim Investigasi lanjut…Bersambung …)
( Red03)



