Dirut PT GP Owner Pasar Pafesta Laporkan Oknum Pelaku Pengelapan Asset Ke Polres

BOGOR – Dalam Rellese dan keterangan siaran Press yang diberikan pihak PT Guna Persada selaku owner pasar Pafesta ,Puncak telah melaporkan pihak yang telah melakukan pengelapan assetnya kepihak Polres Cibinong.
Laporan tersebut tertuang dalam STTLP No.LP/B/1815/IX/2025 tanggal 23 September 2025.
” Saya telah melaporkan oknum yang telah mengelapkan asset PT Guna Persada,Pasar Pafesta kepihak Polres Bogor.
Dan para oknum pelaku itu pula merugikan pihaknya karena telah menyewakan lahan pada 8 orang pengusaha tanpa seijin pihak PT Guna Persada.

Jelas saya dirugikan dan menjadi korban atas tindakan para pelaku maka sayapun melaporkan mereka” ujar M.Adin Setiawan.
Dilain hal Dirut PT Guna Persada itupun menjelaskan pihak lainya yang telah mendirikan bangunan dilahan Pafesta itupun diduga mencemarkan reputasi PT Guna Persada sebab pihak Dinas telah memberikan surat teguran pada pihaknya.
” Kamipun merasa dirugikan dan dicemarkan 9 penyewa yang telah membangun bangunan dilahan pasar Pafesta itu.

Sebab pihak Dinas UPT Tata Bangunan menyangka bahwa bangunan-bangunan didirikan atas seijin pihak PT Guna Persada padahal kami tidak pernah memberi ijin apalagi menerima uang sewa.
8 bangunan yang ada dan telah dibangun dipasar Pafesta itu :
1.Kholid Fadilah Toko Golden Plafon
2.Hajj Hasan ,Bubur Ayam Cianjur Hade Barokah.
3.Akbar,Mie Ayam Bakso Wonogiri.
4.Jon RM,Kuliner Minang.
5.Bohel,Toko Listrik.
6.Silabik
7.Ayam Bakar Lunak
8.Yance dan Ita ,Pengelola Food Court
9.Cama ,Pengelola PKL dan Parkiran.
Mereka itupun tentu melanggar aturan hukum ,mengapa mendirikan bangunan kenapa dibangun dilahan kami PT Guna Persada secara sepihak tanpa ijin yang memilik lahan Pasar Pafesta” tegas M Adin pada media,Rabu (24/9).
( Red03)



