JUSTICIA

Dijemput Paksa dan Jadi Tersangka Korupsi di Rohil, Direktur PT Multi Karya Pratama Dijebloskan ke Penjara

Tersangka Nathanael Simanjuntak didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rohil Herdianto adan Jaksa Penyidik

PEKANBARU- Tim Tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menjemput paksa Direktur PT Multi Karya Pratama, Nathanael Simanjuntak. Dia sudah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa.

Nathanael diduga terlibat kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Laut Bagansiapapi, Kecamatan Bangko Tahun Anggaran 2018. Dia diamankan di Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.

Selanjutnya, tim Kejari Rohil dibantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau membawa Nathanael ke Pekanbaru menggunakan pesawat. Rombongan tiba di Kantor Kejati Riau pada pukul 21.00 WIB.

Tim Pidana Khusus Kejari Rohil kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Nathanael sebagai saksi. Setelah gelar perkara, ditemukan dua alat bukti adanya tindak pidana korupsi, dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Sekitar pukul 23.19 WIB, Nathanael keluar dari gedung Kejati Riau mengenakan rompi tahanan Kejari Rohil. Tidak ada kata yang terucap dari mulutnya ketika awak media menanyakan tindakan korupsi yang dilakukannya.

Nathanael bungkam, dan masuk ke mobil yang sudah menunggunya di halaman kantor Kejati Riau. Selanjutnya, dia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan penahanan.

Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy mengatakan, Natahanael sudah tiga kali dipanggil penyidik tapi tak pernah hadir untuk memberikan keterangan. Dia memastikan surat panggilan itu sudah diterima bersangkutan dengan adanya tanda bukti pemerimaan.

“Saudara NS sudah kita panggil tiga kali secara patut dan sah namun yang bersangkutan mangkir. Kami tim penyidik Kejari Rohil bekerja sama dengan tim penyidik Kejati Riau meminta bantuan dari AMC (Adhyaksa Monitoring Center),” ujar Yuliarni didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

Tim AMC mengetahui Nathanael berada di Bandara Soekaeno Hatta hendak meninggalkan Jakarta dan mengamankannya. Tim penyidik dari Tindak Pidana Khusus Kejari Rohil dan Kejati Riau berangkat lalu ke Jakarta untuk membawa Nathanae? ke Pekanbaru.

Ikut dalam tim tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohil Yogi Hendra, Kepala Seksi Pidana Khusus Herdianto dan Hendri Junaidi dari Kejati Riau.

Nathanael, kata Yuliarni, ditahan di Rutan Kelas IA Pekanbaru berdasarkan
Pasal 21 ayat (4) KUHAP. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung tanggal 7 sampai 27 Oktober 2022.

“Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Proses selanjutnya, kami menyusun berkas (perkara),” tutur Yuliarni.

Yuliarni menjelaskan, Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama. Tersangka merupakan penyedia atau pelaksanaan kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi.

Nathanael dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya pada perkara ini, penyidik sudah menetapkan M Tito Raxhmat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan Pelabuhan Laut Bagansiapiapi sebagai tersangka. Kini, Tito sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Tito dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan badan pada 3 Oktober 2022 lalu. Sementara uang pengganti kerugian negara
Rp1.483.335.260. dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak.

Perbuatan korupsi berawal ketika Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memiliki Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp25.777.547.000.

Kegiatan itu dimenangkan oleh PT Multi Karya Pratama dengan Direktur Nathanael Simanjuntak dan CV Refena Kembar Anugerah sebagai Konsultan Pengawas dengan Direktur Alexander Tarigan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan kontraktor pelaksana tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak sehingga Konsultan Pengawas memberikan teguran secara tertulis sesuai Surat Nomor : 54/Konsl/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 01 November 2018 perihal Pemasangan PVD tidak sesuai dengan kontrak dan Surat Teguran Nomor: 54/LPPK/Konsult/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 16 November 2018 tentang hasil uji hammer test tidak sesuai dengan kontrak.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Medan Nomor : 01/LHP-TS/XI/2020 tanggal 10 November 2020, ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terdapat kekurangan volume. Berdasarkan audit akuntan publik, kegiatan itu menyebabkan kerugian keuangan negara Rp1.483.335.260. (AMRI)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *