TOP NEWS

Benarkah Pertikaian PT. HWP dengan PT. WOT Terkait Lahan Garap Tanpa Disadari Menyeret Kakan Bogor 1 SCM?

BOGOR – Pertikaian antara PT. Hallizano Wistara Persada (HWP) dengan PT. Warisan Orang Tua (WOT) terkait lahan garap seluas 155.935 M2 terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, tanpa disadari telah menyeret Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) Bogor 1, Cibinong. Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung (SCM).

“Pertikaian antara PT. HWP dengan PT. WOT terkait lahan garap seluas 155.935 M2, terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, tanpa disadari telah menyeret Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) Bogor 1, Cibinong. Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung,” ujar Advokat Fuji Handrawina, di Pakansari, Cibinong, Rabu (08/07/26).

Kasus sengketa lahan garap tersebut perkaranya kini di tangani oleh Unit 5 Subdirektorat 1 Harta Benda (Harda), Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Jawa Barat, dalam melakukan serangkaian pemeriksaan Unit 5 telah meminta keterangan para pihak yang bersengketa dan para saksi, diantaranya dari Kakan Bogor 1,SCM,” tambahnya.

Karenanya, kata Fuji, maka yang siapapun dia dari manapun dia, dan instansi mana akan diminta keterangan demi jelas dan terangnya perkara tersebut. Dan untuk memudahkan dalam menentukan siapa sebenarnya terduga pelaku yang harus diproses lebih lanjut secara hukum sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

Menurutnya, yang juga adalah Kuasa Hukum dari Endang Pratiwi Wahyudi itu, Harda bertugas menyelidiki dan menyidik tindak pidana umum yang berkaitan dengan aset, seperti penipuan, penggelapan, pemalsuan dokumen, penyerobotan tanah, keterangan palsu, dan kejahatan yang sering kali melibatkan sindikat mafia tanah.

Pada konflik pertanahan antara HWP dengan WOT tersebut, ucap Lawyer Fuji dan matan Kepala Desa, Indra, saat mengantar saksi Suhendro yang juga adalah kliennya, Selasa (7/7/26) ke Polda Jabar, sebagaimana yang diinformasikan oleh penyidik, diduga Kakan mengajukan permohonan ke penyidik agar tanah EPW yang diduduki Adhioga Cs (3 orang/P5) mau disertifikatkan.

Tap, karena lagi bersengketa maka permohonan itu belum dapat dipenuhi. Saat ini PT Halizano sedang ada konflik dengan PT Warisan Orang Tua. Perlu diketahui, Tanah & Bangunan seluas 4,1 Ha, pemiliknya adalah Endang Pratiwi Wahyudi yang diatas namakan Suhendro, dimana tanah itu berada pada lahan yang diklaim sebagai milik Andhioga.

Sejauhmana kebenarannya, Sontang Coin Manurung yang hendak di konfirmasi, ssat dihubungi melalui telepon selulernya Kamis (09/07/26) belum bisa nyambung, pada handphonenya tertulis memanggil. Demikian juga saat dihubungi melalui pesan singat WhatsApp (WA) juga belum ada jawaban, masih ceklis satu.

Sementara Menurut Endang yang didampingi Letkol Purn Jarot, beberapa waktu lalu, tanah tersebut diperoleh dengan cara membeli dari Rosiana, seharga Rp2,6 miliar dan diatas namakan Suhendro. Rosiana sendiri memperoleh tanah tersebut dari pemilik tanah sebelumnya, yakni petani penggarap yang menggarap puluhan tahun scara turun temurun.

Bukti bahwa garapan terebut adalah milik Endang, kata Suhendro, hal itu dapat dilihat pada Surat Pernyataan oper alih garapan dari Rosana kepada Suhendro tertanggal 10 Juni 2021, dengan luas garapan 41.480 meter persegi (m2) di Blok Kina, Kampung Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelang, Cijeruk.

Apa yang disampaikan Endang tersebut sebelumnya dibenarkan oleh Kepala Desa Cipenang Kiki Sukirwan. Menurut Kiki lahan garapan Suhendro berada di Blok Kina Kampung Pasir Pogor Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas berupa surat tiga serangkai, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah permohonan tersebut mencantumkan batas dan register 1.

Akan tetapi, tanah tersebut diklaim sebagai milik Andhioga Cs (3 orang-red) dan telah dirusak bangunannya oleh Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP. Atas perbuatannya tersebut, Dedi dan OP lalu ilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor untuk disidangkan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh media ini, bahwa berdasarkan Perkara Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, dengan terdakwa Sdr. Dedi Sumardi dan Sdr. Sahroni alias OP. PN Cibinong dalam sidangnya, Rabu (29/10/25),  telah memutuskan terdakwa Dedi dan Sahroni secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

Karena, terbukti secara sah bersalah dan meyakikan melakukan pengrusakan, Dedi Sumardi dan Sahroni alias Opik divonis 8 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. 

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Taufik pada sidang putusan yng berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/10/25).

Terkait sengketa tanah garapan tersebut, sebelumnya Dedi Sumardi yang beralamat di Kampung Warung Kupa, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah membuat Surat Pernyataan Tidak pernah menerima uang pembayaran atas tanah luas 4,1 hektar tersebut yang dklaim sebagai miliknya.

Dedi menyatakan tanah tersebut berada/terletak di Blok Kina 45 pada lahan tersebut terdapat bangunan dan Green House di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang dikuasai oleh Bpk Suhendro oper alih garap dari Ibu Rosana.

Diketahui bersama sebelumnya, Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kiki Sukiwan, menyatakan bahwa dirinya telah membuat Surat ”Tiga Serangkai” untuk dan atas nama tiga orang, Para pemohon tersebut tidak hadir menghadap Kepala Desa. 

Mereka itu adalah Adhioga Yogasprana, Seno Agung dan Deni Saprudin, Andhioga dan Seno beralamat di Kota Bandung, sedang Deni Saprudin beralamat di Cimahi, Jawa Barat, Mereka hanya diwakilkan, tapi tidak memberi surat kuasa kepada yang mewakili, yang mewakili datang ke Kantor Desa Cipelang, Jumat (19/9/25).

Pada saat akan melakukan penggembokan, Endang sempat dicegah oleh Kuswara yang mengaku sebagai Penjaga Wilayah Tanah dan Bangunan tersebut. Bahkan sampai mengancam pemilik tanah, apabila nekat menggembok akan terjadi pertumpahan darah. Namun Endang Pratiwi Wahyudi dan Suhendro tidak gentar dengan acaman tersebut.

Pemilik Lahan dan Bangunan tetap bersikeras menggembok, karena tanah & Bangunan seluas 4,1 Ha memang miliknya yang sah yang terletak di Desa Cipelang Kec Cijeruk tersebut. Bahkan Pemilik Lahan sudah pernah melaporkan ke Presiden Prabowo Subianto melalui Kuasa Hukumnya Amir Amiruloh dan Fuji Handrawina.

Sementara menurut keterangan Kuswara yang kesehariannya menjaga tanah itu dan juga sebagai Danramil Cijeruk tersebut, tanah dan bangunan itu kini tengah berproses hokum antara PT Halliozano dengan PT WOT, karenanya PT WOT dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda) Jawa Barat oleh PT Hallizano.

Pada saat menjelaskan keberadaan tanah tersebut, kepada sejumlah awak media tv dan online, Kuswara sempat mengatakan, jika nekat melakukan penggembokan pagar dan mengambil lahan tersebut akan terjadi pertumpahan darah. Walaupun senyatanya hal itu tidak pernah terjadi, meski tetap di gembok oleh Endang Pratiwi Wahyudi, (Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *