DPRD dan Pemkab Balangan Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

BALANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan ke-25 Masa Sidang II.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, S.Sos., serta dihadiri Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi yang mewakili Bupati Balangan, jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Balangan Hj. Lindawati menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah DPRD pada 30 Juni 2026.
Ia menjelaskan, terdapat tiga agenda utama dalam rapat paripurna tersebut, yakni pembacaan kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2026, penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan, serta penyampaian sambutan Bupati Balangan yang diwakili oleh Wakil Bupati Balangan.
Pembacaan naskah kesepakatan bersama dilakukan oleh Sekretaris DPRD Balangan, Akhmad Fauzi, S.Sos. Selanjutnya, dokumen kesepakatan ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD bersama pihak Pemerintah Kabupaten Balangan sebagai bentuk persetujuan terhadap arah perubahan kebijakan anggaran tahun berjalan.
Sementara itu, Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Balangan yang telah membahas dokumen Perubahan KUA-PPAS hingga akhirnya mencapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, kesepakatan tersebut mencerminkan sinergi dan komitmen yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pembangunan melalui kebijakan anggaran yang efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pembangunan melalui kebijakan anggaran yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Akhmad Fauzi.
Ia menambahkan, dokumen Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati akan menjadi landasan utama dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2026 sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mempercepat proses tersebut, Akhmad Fauzi menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan berpedoman pada dokumen Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama.
“Kami menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar segera menyelesaikan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan berpedoman pada dokumen Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Ia berharap, dengan tercapainya kesepakatan tersebut, proses penyusunan Perubahan APBD 2026 dapat berlangsung lebih cepat sehingga pelaksanaan berbagai program prioritas pemerintah daerah tidak mengalami keterlambatan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kualitas pelayanan publik, mempercepat realisasi pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Balangan.
Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam siklus penyusunan APBD. Dokumen tersebut memuat penyesuaian terhadap kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2026 sebelum dibahas dan ditetapkan bersama DPRD.(AKHMAD SIDIK)



