Kenaikan LHKPN Kepala BKPSDM Yunita Diduga Kuat Syarat Korupsi, Kolusi dan Gratifikasi

BOGOR – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Yunita Mustika Putri, yang dinilai fantastis, patut diduga kuat syarat korupsi, kolusi, dan gratifikasi dengan cara menyalahgunakan wewenang, kedudukan, dan atau jabatan.
Demikian disampaikan beberapa sumber yang minta namanya disamarkan sebut saja Brian dan Veronica. Mereka berdua adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Bogor yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Menurut Veronica yang lebih akrab dipanggil Icha ia pernah ditawari untuk kenaikan pangkat dan golongan, tapi dengan syarat harus menyediakan uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Karena tidak memiliki cukup uang, maka tawaran tersebut ditolak, akibatnya adalah ia tetap pada formasi semula seperti sebelum ditawari jabatan.
“Saya pernah ditawari untuk kenaikan pangkat dan golongan, tapi dengan syarat harus menyediakan uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Karena tidak memiliki cukup uang, maka tawaran tersebut ditolak, akibatnya saya tetap pada formasi semula seperti sebelum ditawari jabatan,” ujarnya Jumat (27/02/26) melalui telepon seluler.
“Sementara rekan-rekan saya seangkatan yang sama posisinya sebelum diangkat, tapi punya cukup uang dan menerima tawaran tersebut, maka pangkat dan golongannya dengan sera merta berubah naik. Ini sudah bukan rahasia lagi bagi siapa saja yang menjadi PNS di Pemkab Bogor, imbuh Icha.
Senada dengan Icha, di tempat terpisah, tapi masih di Cibinong, pada Jumat itu Brian yang akrab dipanggil Rian mengaku juga pernah ditawari untuk kenaikan pangkat dan golongan, tapi dengan syarat harus menyediakan sejumlah uang yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Karena tidak memiliki cukup uang, maka tawaran tersebut ia tolak, akibatnya kalau tidak tetap pada formasi semula seperti sebelum ditawari jabatan baru, atau dimutasi ke tempat lain yang tidak sesuai dengan pengalaman dan keahliannya. Benar saja, ia dimutasi ke tempat lain dengan posisi sama sebelum di mutasi.
“Saya akui saya memang tidak memiliki cukup uang, maka tawaran tersebut ditolak, akibatnya saya tetap pada formasi semula seperti sebelum ditawari jabatan baru, lalu saya dimutasi ke tempat lain yang tidak sesuai dengan pengalaman dan keahlian dengan posisi sama sebelumnya,” tandas Rian.
“Info tambahan saja bahwa promosi jabatan yg berlangsung selama Yunita tidak didasarkan sistem merit obyektif kinerja. Tapi, penekanannya lebih pada subyektif dan KKN termasuk yang kemarin promosi sebagai eselon IV,” tambahnya
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Yunita Mustika Putri, dinilai fantastis, karena dalam tiga tahun tepatnya tahun 2025 mencapai Rp8,5 miliar. Padahal, pada tahun 2022 lalu LHKPN Yunita hanya Rp893 juta.
Kenaikan yang fantastis tersebut dipertanyakan Ketua Aliansi LSM Kabupaten Bogor, Didi Sumardi, saat diminta tanggapannya melalui telepon, Rabu (25/02/26). Kata dia, gaji per bulan Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang besarannya tidak sampai belasan juta, apalagi puluhan bahkan ratusan juta.
“Kepala dinas/badan/kantor adalah pejabat yang berada di lingkup eselon atau golongan IV. Artinya, posisi kepala dinas mendapatkan gaji pokok PNS per bulan sebesar paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan dan tertinggi Rp 5.901.200 per bulan,” ujarnya.
“Jika ditambah dengan Tunjangan kinerja (TPP) Kepala Dinas/Badan dengan asumsi sebesar Rp 54 juta, maka total gaji +TPP kepala dinas/badan/kantor sebesar Rp 60 juta. Dalam satu tahun tidak lebih dari Rp 720 juta, dalam tiga tahun total hanya sebesar Rp 2.160.000.000,00 (720 x 3). TPP di Kabupaten Bogor umumnya didasarkan pada peraturan bupati terkait, jelas ini fantastis,” imbuh Didi.
“Jika pendapatan Kaban Yunita total dalam tiga tahun mencapai Rp2,16 miliar (TPP + Gaji-red) lalu dikonversi dengan LHKPN sebesar Rp 8,5 miliar, maka terdapat selisih lebih sebesar Rp 6,34 miliar. Jelas ini fantastis,” tegasnya.
Menurut Didi, sebagai gambaran, ASN di wilayah Bogor bisa menerima total pendapatan (gaji + TPP) di atas Rp30 juta per bulan untuk jabatan strategis, namun angka pastinya berbeda-beda tergantung tingkat kinerja dan eselon. Pengurangan TPP dapat terjadi jika kinerja tidak mencapai target atau tidak mengisi aktivitas harian.
“Tapi, sebagaimana diberitakan, data resmi LHKPN Kepala BKPSDM Yunita menunjukkan, pada awal menjabat tahun 2022 total harta yang dilaporkan sebesar Rp893.650.000. Namun dalam laporan periodik 2023, melonjak menjadi Rp6.970.000.000,” ucapnya.
“Kenaikan berlanjut menjadi Rp7.470.000.000 pada 2024, dan terakhir mencapai Rp8.542.499.243 pada laporan periodik 2025, terdapat kenaikan yang fantastis Artinya, dalam kurun sekitar tiga tahun, terjadi lonjakan hampir sembilan kali lipat,” terang Didi.
Diketahui, tugas pokok dan fungsi BKPSDM Kabupaten Bogor adalah membantu Bupati dalam merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan, membina, dan mengevaluasi manajemen ASN serta pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Pemkab Bogor.
Ini mencakup pengadaan, mutasi, promosi, penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, disiplin, hingga pemberhentian pegawai.
Secara rinci, Tugas dan Fungsi Pokok (Tupoksi) BKPSDM Kabupaten Bogor meliputi:
Pengadaan dan Pemberhentian ASN: Perencanaan kebutuhan, pelaksanaan seleksi CASN, dan pemrosesan pemberhentian/pensiun.
Mutasi dan Promosi: Pemrosesan kenaikan pangkat, mutasi ke/dalam lingkungan Pemkab Bogor, dan pengangkatan jabatan fungsional.
Pengembangan Kompetensi: Penyelenggaraan diklat fungsional/teknis, pelatihan kepemimpinan (Administrator, Pengawas, Nasional), dan penilaian kompetensi (assessment).
Penilaian Kinerja dan Disiplin: Penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP), pemrosesan hukuman disiplin, dan pemberian penghargaan (Satyalancana).
Administrasi Kepegawaian: Pengelolaan data SIMPEG, arsip pegawai, dan pemberian izin belajar.
BKPSDM dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Sejauhmana kebenarannya, Kepala BKPSDM Yunita Mustika Putri yang hendak di konfirmasi awak media beberapa waktu lalu saat di telepon dan dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA) tidak merespon.(Ahp)



