JUSTICIA

Marwah BK DPRD Kota Bogor Di Uji Publik “Oknum Dewan” Santer Bolos Kerja Atau Sakit ?

BOGOR – Kali ini mulai santer terkuak adanya informasi salah satu anggota dewan perwakilan Rakyat atau DPRD Kota Bogor yang dikabarkan sering tidak masuk kerja.

Anggota dewan inisial DYU dikabarkan sering bolos dengan dasar sakit bahkan informasi inipun sudah diketahui pimpinan fraksi dan BK ( Badan Kehormatan ) DPRD,lalu tindakan apakah yang akan diambil dan sanski yang ditetapkan,hingga kini publik masih bertanya.

“Anggota dewan atau DPRD itu adalah pejabat negara yang juga terikat aturan hukum.

Ada peraturan DPRD dimana
anggota DPR yang tidak masuk bekerja atau absen, termasuk dalam pelanggaran kewajiban anggota DPR.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (4) huruf c, Peraturan DPR No.1/2025 yang menyatakan bahwa tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah merupakan pelanggaran kode etik yang termasuk pelanggaran berat.

Dan pelanggaran ini harus ditegakan oleh BKD ( Badan Kehormatan Dewan ).

Dimana jelas tugas BKD yakni melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik;
melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR;
melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR”tegas aktifis Galai Simanupak pada media ,Selasa (16/9).

Ditambahkan dia,

Kode etik DPRD adalah pedoman dan norma perilaku yang wajib dipatuhi oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga tersebut, serta untuk menjalankan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat, dan konstituen secara optimal.

Kode etik ini disusun oleh DPRD itu sendiri, dan penegakannya dilakukan melalui Badan Kehormatan (BK) yang berfungsi untuk menegakkan kehormatan anggota DPRD.

Ini bukan perkara biasa atau bisa dianggap sepele.

Saat situasi nasional telah mengarah tajam pada kinerja DPRD baik kota dan kabupaten ditiap propinsi,juga pusat yakni DPR-RI maka setiap apapun sikap,perbuatan dari para anggota dewan saat ini disorot oleh publik secara luas.

Jika ada pimpinan Partai menganggap biasa anggota yang tidak hadir atau bolos melaksanakan tugas dan fungsi dewan tentu ini akan menjadi preseden buruk atas penilaian publik.

Bahkan jika alasan itupun sakit maka tentu ada parameter terukur atas rasional sakit dan kelanjutan atas tugasnya itu pada masyarakat.

Jadi sikap dan keputusan bagi anggota dewan yang diketahui sering tidak hadir apalagi sudah melewati 3 bulan berturut-turut perlu dikaji dan diputuskan solusi terbaiknya.

Sebab tupoksi dewan termasuk kinerja pada putusan kebijakan atas kehendak dan kebutuhan publik dan keterwakilannya menyampaikan aspirasi rakyat adalah hak dan juga kewajiban dewan itu sendiri”tegas Galai Simanupak.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *