JUSTICIA

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Asing di Kantor Pertanahan Kab Bogor ?

BOGOR – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian RI (Polri) diam-diam membongkar sindikat pembuat sertifikat tanah atas nama orang asing di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasusnya kini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk dimulainya penyidikan (SPDP).

Demikian disampaikan Direktur Kriminal Umum Brigjen Wira Satya Putra, pada Surat Direktur Tindak Pidana Umum Nomor: B/83.4a-1/1I/RES.1.9./2026/DITTIPIDUM GTanggal 26 Februari 2026

“Bersama ini diberitahukan kepada Jaksa Agung Muda bahwa Penyidik Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan perkara dugaan terjadinya tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik,” ujarnya sebagaimana suratnya tersebut.

“Dan atau pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 394 dan atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang terjadi di Kabupaten Bogor pada kurun waktu Tahun 2017 s.d. 2021, dengan Terlapor atas nama Asep Saepul Rohman, dkk,” imbuh Putra.

Dikatakan Putra, mulainya Penyidikan dan disampaikan perkembangan hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap perkara dimaksud, sebagai berikut: a. telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi 6 orang saksi; b. telah melakukan Penyitaan Dokumen Barang Bukti; c. telah melaksanakan Gelar Perkara perubahan penerapan Pasal.

“Adapun rencana tindak lanjut, jelasnya, yang akan dilakukan oleh penyidik untuk menyelesaikan perkara tersebut yaitu: a. akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum; b. melakukan Pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya,” tulis Putra.

Dengan terungkapnya sindikat mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor yang terindikasi/diduga  menerbitkan Sertifikat melalui Kantor Pertanahan dengan cara memalsukan dokumen milik orang lain, berakibat oknum Kepala BPN Kab Bogor dan beberapa stafnya menjadi tersangka sesuai SPDP. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mensinyalir terdapat nama  9 orang  warga keturunan yang beralamat seputar Pantai Indah Kapuk, dalam Sertifikat. Dua  diantaranya  Warga Negara Asing beralamat di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, kasus tersebut terbongkar setelah terdapat laporan ke Bareskrim Polri beberap bulan lalu. Pelapor Suhendro yang juga adalah korban, beralamat di Jakarta melaporkan, bahwa tanah miliknya diserobot orang lain, warga Jakarta Barat dan telah terbit sertifikat atas nama Jimilianto.

Tak hanya itu, dua sertifikat tanah atas nama dua Warga Negara Asing beralamat di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Barat. Dengan cara mengurus Sertifikat kilat dalam waktu 1,5 bulan bisa menerbitkan sertifikat semua tidak melalui prosedur sehingga Bareskrim Polri serius menggungkap Mafia tanah tersebut.

“ Saya berharap Kejaksaan Agung juga bisa bersinergi dengan Bareskrim Polri apalagi terindikasi WNA bisa mendapatkan Sertifikat di Negara kita betapa bahayanyadari sisi inteljen dan keamanan negara,” ujarnya.

“Apabila benar orang asing bisa mendapatkan Sertifikat, betapa bobroknya oknum BPN dan ASN tidak memiliki jiwa Nasionalis,Karen bisa  memiliki tanah di negara kita. Tidak nenutup kemungkinan bisa  dipakai save house mata2 Negaranya,” pungkas Suhendro.

Sejauhmana kebenarannya, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Cibinong, Kabupaten Bogor, yang hendak dikonfirmasi belum bisa dihubungi.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *