JUSTICIA

BAI : PENCABUTAN PIPA DI RUMAH LAWYER AP, PANCING KASUS – KASUS HUKUM MANDEG PERUMDA TIRTA PAKUAN

Bogor – Pontensi dan dugaan sejumlah kasus- kasus di Kota Bogor yang tidak tersentuh lembaga anti Rasuah seperti KPK ( Komisi Anti Korupsi) juga kejahatan kemanusian dan HAM yang tidak terungkap lembaga hukum maka gagasan beberapa aktifis juga pengiat anti korupsi beserta para lawyer sepakat melakukan uji petik dan kajian analisis secara metodologis keilmuan akan membentuk KOMITE MASYARAKAT KOTA ( KOMAKO) Bogor Raya.
Adanya peristiwa pada Kamis lalu ,( 19/5) yakni pencabutan pipa pelanggan milik Andito Prabayu diperumahan TamanYasmin sektor 2 memancing elemen masyarakat untuk kembali sepakat mempertanyakan pengungkapan kasus yang ada dan terjadi di Perumda Tirta Pakuan.
” Saya telah lakukan pembayaran dan buktinya ada ke Bank Mandiri tapi diakui dan diterima petugas Perumda belum sejumlah tunggakan ,ini hal yang aneh dan amat janggal .Sudah jaman modern dengan digitalisasi dan komputeres tapi bisa beda ,kemana nyangkutnya itu uang coba.Saya akan memperjuangkan hak selaku pelanggan air minum juga atas kejadian dirumah saya tersebut akan melakukan upaya hukum dengan pendampingan hukum dan kini dari asosiasi Lawyer dan Law Firm telah ada sekira 20 pengacara atau Lawyer siap membantu.
” Selaku warga Kota Bogor, saya telah mentaati aturan yang ada,dan sudah lama saya tinggal di Bogor, baru kali ini ada kejadian seperti ini.
Dimana tentu dinegara hukum semua harus taat dan tertib hukum ,saya pahami hal itu selaku orang yang juga bergerak diprofesi hukum selaku pengacara.
Kini telah ada sekira 20 pengacara untuk menempuh jalur hukum atas peristiwa yang menimpa keluarga saya tersebut yang tentu amat sangat merugikan bagi dirinya pribadi dan keluarga dimana ada traumatis bagi anak saat kejadian itu.Dimana ketika datang yang membuka pintu awal anak saya karena orang Perumda bilang mau mencek meter air .Lalu yang terjadi adalah pemutusan pipa oleh beberapa orang baik yang berseragam biru juga baju biasa tanpa meminta ijin pemilik rumah dan memperlihatkan surat tugas dari Perumda juga eksekusi pemutusan pipa mereka langsung beraksi saja.
Dan bukti rekaman saat kejadian terlihat jelas kejadiannya” kata Andito Prabayu.
Dijelaskan lanjut dia,bahwa nama siapa saja yang datang saat kejadian telah mengantungi namanya dan tentu tidak ada yang kebal hukum dinegara ini ,baik dosen hukum juga Jaksa sekalipun justru harus memberi contoh dan teladan arti hukum yang seluasnya pada warga masyarakat Kota Bogor.
Saya telah berkordinasi dengan colega di Jamwas Kejagung tentang SOP kerjasama legal Datun pihak Kejari dengan Perumda Daerah manapun bahwa prosedurnya harus ada surat eksekusi yang diberikan kepada pelanggan ketika akan dicabut meteran air juga jelas surat tugasnya diperlihatkan pada pelanggan.
Dimana tentu yang boleh memutuskan perkara hukum adalah lembaga peradilan yang diakui negara yakni PN ( Pengadilan Negeri) sehingga incraht atau berkekutan hukum tetap berbeda dengan lembaga hukum kejaksaan selaku penyidik dan pengacara negara bukan jasa penagihan hutang pelanggan mirip Debt Kolektor saja
” kata Andito Prabayu yang berprofesi Lawyer di salah satu kantor hukum pada wartawan.

” Kita langsung aksi dan rendom pada sejumlah kasus yang selama ini tidak terungkap semisal adanya pembebasan lahan pada sumber mata air Perumda Tirta Pakuan baik di Kabandungan desa Kotabatu juga Reservoar Jabaru,didekat perumahan Villa Bogor Raya,Ciomas yang hingga kini belum berfungsi” ujar tim investigasi yang dimotori BAI ( Badan Advokasi Indonesia) melalui humasnya bung Gustavol ,julukan pria ini mengungkap kehadiran KOMAKO Bogor Raya di Kota dan Kabupaten Bogor amat dinantikan dan menjadi barometer sejarah pada kawan dan aktifis pergerakan yang saat ini dinilai mati suri.
” Kami apresiasi bang Bayu,dan tentu kehadiran komite bersama ini dinilai pas dan tepat seiring pembangunan yang ada
baik di Kota dan Kabupaten Bogor terutama menyikapi dugaan praktek korupsi disejumlah kasus yang tidak terungkap bahkan parahnya mandeg ditingkat lembaga hukum baik kepolisian dan kejaksaan pada bidang kejahatan kemanusian bahkan HAM” tegas Gustavol.
Dilain hal khusus potensi dugaan kasus di Perumda Tirta Pakuan yang beraroma dugaan perbuatan melawan hukum dan sarat dugaan korupsi. Saat ini yang amat menonjol yakni kejadian pencabutan pipa pelanggan secara sepihak oleh Sekretaris Perumda dan juga adanya pembebasan lahan Jabaru serta mata air Kotabatu.
“Khusus pada kasus pencabutan pipa meter air pada rumah saudara AP ( Andito Prabayu) jelas dan kuat adanya fakta hukum yang tentu dapat pula dijadikan dasar kajian tim
Investigasi sehingga hasil akhirnya nanti dapat membuat draft legal opinion untuk diteruskan pada pelaporan baik secara struktural pada lembaga vertikal dan horizontal semisal untuk kaitan pelayanan publik pada Ombudsman dan juga lembaga hukum tinggi di Jakarta karena pada pelaporan tingkat Kota dinilai dapat mandek seperti dibeberapa kasus” tegas Gustavol.

“Selain mencermati kasus pencabutan pipa meter air oleh Sekprus Perumda Tirta Pakuan,ada juga kaitan data berupa dokumen pihak ketiga atau konsultan yang diberikan pekerjaan membuat FS ( Feasibility Study) pada tahun anggaran 2017, oleh PT.Sisarti Baksya Asasta beralamat di Bandung.
Dalam dokumen tersebut diketahui adanya rencana penambahan debit kapasitas air untuk zona 6,dimana mata air Kotabatu dengan debit 76 Lt/ d hanya mampu melayani 7.100 SR dengan asumsi 1 L/d untuk 70 SR.
Lebih detail dan mencegangkan dalam dokumen FS tersebut diketahui adanya 3 sumber mata air sebagai alternatif pemenuhan kebutuhan untuk zona 6 yaitu A.Mata air Cibeureum 1 dan 3,debitnya 70 Liter/det.
B.Sungai Kotabatu,debitnya 92 liter/ detik.
C.Sungai Cipinang Gading,debitnya 500-3000 liter/ detik.
Selain itu diketahui belakangan potensi debit dari 3 pilihan sumber mata air baru untuk zona 6 tersebut lebih besar daripada sumber mata air Kabandungan yang hanya 30 liter/detik,desa Sirnagalih dengan anggaran yang cukup fantastik besar dibanding rasional harga tanah dan harga pasar didesa tersebut Rp.9,5 M yang tentu alas hak tanahnya harus sudah SHM sesuai standar aturan pembebasan,apakah itu terpenuhi kronologis fakta dan peristiwanya atau ada pengkondisian oleh mantan direktur sebelumnya dimana dilahan tersebut
pernah pula dianggarkan biaya pembebasan atau belanja tanah hingga kisaran 30 M dijaman Dirut lama UK yang tidak pernah terjadi transaksi namun kini diera direksi berikutnya malah terealiasikan”papar Gustavol pada wartawan ,Sabtu (21/5).( Redaktur)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *