JUSTICIA

Aminudin, SH Desak KPK Bongkar Tuntas Mafia Tanah Gunung Salak dan Batalkan Proses Perpanjangan SHGB PT. BSS

BOGOR – Ketua Kompartemen LSM Elang Tiga, Hambalang,  Aminudin, SH mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar tuntas mafia tanah Gunung Salak. Dan membatalkan proses perpanjangan Seritifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang telah mati belasan tahun lalu.

“Kami mendesak KPK membongkar tuntas mafia tanah Gunung Salak, karena menyerobot dan mengusai lahan secara melawan hukum berakibat kerugian bagi petani penggarap,” ujarnya Rabu (28/10/26) di Yasmin, Bogor.

“Tak hanya itu, kami juga minta BPN seera membatalkan proses perpanjangan Seritifkat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT. Bahana Sukma Sejahtera (BSS) yang telah mati belasan tahun lalu dan lahannya menjadi terlantar,” imbuh Amin.

Menurutnya, mendasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, jika SHGB nya telah mati belasan tahun dan lahannya menjadi terlantar, maka tanah tersebut menjadi tanah negara yang dikuasai negara.

Siapa pun dia, mau perorangan atau badan hukum yang berkeinginan mengelola tanah tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Setelah memperoleh persetujuan baru bisa mengelelolanya, dengan catatan telah mengusai fisiknya, menjaga batas-batasnya dan membayar pajak bumi dan bangunan dan tanah tidak sengketa.

Sementara sebagaimana diketahui, PT. PT. Bahana Sukma Sejahtera yang beralamt di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, diam-diam telah mengajukan perpanjangan SHGB yang telah mati. Guna mempercepat proses penerbitannya, PT. BSS sempat berkantor di Kantor Pertanahan Bogor 1 Cibinong, Kabupaten Bogor.

Aminudin menyebut, sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, diduga telah memberikan fasilitas istimewa berupa 2 ruangan di lantai 2 Kantor BPN untuk staf PT Bahana  Sukma  Sejahtera.

“Fasilitas itu diduga digunakan untuk memperlancar penerbitan kembali SHGB seluas 900 Ha di Desa Jeruk yang SHGB-nya telah berakhir sejak 2017. Padahal sesuai PP 20/2021, lahan yang tidak dimohon perpanjangan 2 tahun “Foto pertemuan di dalam ruangan BPN yang sempat beredar di masyarakat, di mana pihak swasta bebas membawa berkas SHGB dan berdiskusi di dalam ruang kerja, menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014,” tambahnya.

Masih menurut Amin, masalah lainnya terkait mafia tanah, soal dugaan jual beli aset negara senilai Rp68 miliar. Aminudin mengungkapkan adanya transaksi fantastis yang diduga kuat melibatkan PT Halizano Wistara Persada milik Wawan Nurmawan Nurdin.

“SHGB PT Halizano telah berakhir sejak 2014. Demi hukum, tanah tersebut menjadi aset negara. Namun diduga masih dijual senilai Rp68.000.000.000 kepada PT WOT dengan menggunakan Surat Pelepasan Hak (SPH). Di lapangan, lahan itu tidak pernah dikuasai dan tidak digarap, hanya diterlantarkan,” ungkapnya.

Menurut Aminudin, perbuatan menjual tanah negara setelah SHGB berakhir berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah negara.

Terdapat dugaan kuat telah terjadi koordinasi dengan pejabat. Di tengah kasus ini, beredar tangkapan layar chat WhatsApp antara Kades Cipelang dengan Wakil Bupati Bogor Ade Jaro. Chat tersebut diduga berkaitan dengan upaya memuluskan perpanjangan SHGB bermasalah tersebut.

“Jika chat itu benar, ini bukti adanya koordinasi yang tidak patut. Kami minta KPK tidak berhenti pada dua orang yang sudah ditahan, yakni Dirjen PPTR Lampri dan Kepala Kantah Sontang. KPK harus mengembangkan kepada aktor lain, diduga Direktur PT BSS Helmi dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi Rp68 Miliar itut,” desaknya.

Aminudin menilai, kasus Gunung Salak sangat mudah diungkap KPK karena barang bukti sudah jelas: 20 koper berisi Rp106,3 Miliar, dokumen SHGB, bukti transfer Rp68 Miliar, dan 2 pelaku kunci sudah berada di tahanan KPK.

“Petani Gunung Salak sudah menggarap lahan itu lebih dari 25 tahun. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kami dari BPAN Lembaga Aliansi Jawa Barat akan kawal kasus ini sampai tuntas, dan mendorong agar 900 Ha tersebut dikembalikan untuk Reforma Agraria bagi petani penggarap,” pungkasnya.

Masyarakat Petani Gunung Salak minta Kementrian ATR BPN Membatalkan Perpanjangan  10 SHGB yang diajukan PT BSS. Sebab, banyak dokumen yang dipalsukan dikuatkan oleh WA Chat antara Kades Cipelang dengan Wakil Bupati Bogor Ade Jaro. Sejauh mana kebenaranya, Ade yang hendak dikonfirmasi belum berhasil dihubungi.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *