Proyek Gapura Batas Provinsi Jawa Barat Senilai Rp2,97 Miliar Disorot, Material Batu Dipertanyakan

CIREBON –Pembangunan Gapura Batas Provinsi Jawa Barat Lokasi 2 dengan nilai kontrak hampir Rp3 miliar menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian penggunaan material batu dalam pekerjaan konstruksi tersebut.
Berdasarkan data kontrak yang diterima, proyek ini merupakan pekerjaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman dengan sumber pendanaan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
Proyek tersebut memiliki nomor kontrak 602.1/13/SP/GPR BTS PROV.II/IX/2026, tertanggal 4 September 2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp2.977.953.699. Adapun pelaksana pekerjaan tercantum atas nama CV Prakasa, dengan waktu pelaksanaan selama 119 hari kalender.

Dugaan Ketidaksesuaian Material Batu
Persoalan yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan material batu yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan. Material yang dipersoalkan disebut berupa batu boulder atau batu gunung, sementara material yang dipersyaratkan menurut informasi yang diterima disebut batu belah atau batu kali.
Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran spesifikasi, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, gambar teknis, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), serta spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Penggunaan jenis batu tertentu tidak dapat langsung dinyatakan sebagai pelanggaran tanpa mencocokkannya dengan persyaratan teknis dalam dokumen kontrak dan hasil pemeriksaan lapangan.
Muncul Dugaan Aliran Uang Rp10 Juta kepada LSM
Selain persoalan material, muncul pula dugaan adanya pihak dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memberikan dukungan kepada pelaksana proyek dengan imbalan uang sebesar Rp10 juta.

Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum tersedia keterangan terverifikasi mengenai identitas pihak yang dimaksud, tujuan pemberian uang, maupun bukti transaksi yang dapat menjelaskan perkara tersebut.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak yang menyampaikan dugaan, pihak LSM yang disebut, pelaksana proyek CV Prakasa, serta instansi pemilik pekerjaan.
Dinas Terkait Perlu Memberikan Penjelasan
Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai spesifikasi material yang diwajibkan dalam proyek tersebut, mekanisme pengawasan mutu, serta hasil pemeriksaan terhadap material yang digunakan di lapangan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya perlu dilakukan berdasarkan dokumen kontrak, hasil pemeriksaan teknis, dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Transparansi dari pihak terkait penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek yang bersumber dari APBD berjalan sesuai spesifikasi, tepat mutu, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
(Agus S /Robet)



