JUSTICIA

Diduga Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Fuji Handriana Laporkan Ormas PP ke Polres Bogor

BOGOR – Kuasa Hukum Endang Pratiwi Wahydi yang lahannya diatasnamakan Suhendro melaporkan terduga Organisasi Masyarakat (Ormas) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Bogor, karena diduga telah memasuki pekarangan secara melawan hukum ke Polres 822, Kab Bogor.

Adalah Fuji Handriana dan Amir Amirulloh yang melaporkan hal tersebut. Laporan terungkap pada Surat tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) No : STTLP/495/X/2026/SAT RESKRIM/POLRES BOGOR/POLDA JABAR, tanggal 21 Oktober 2026 pukul 18.00 WIB tertanda AIPTU Denny BP.

“Pelapor telah mengadukan adanya dugaan tindak pidana setiap orang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, pekarangan tertutup yang telah digunakan orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum,” ujarnya sebagaimana STTLP itu.

“Atau tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang berhak atau suruhannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetang Kitab Undang Undang Hukum Pidana diduga dilakukan oleh pihak masih dalam lidik,” imbuh Denny B Pangaribuan.

Sementara menurut Fuji sebagaimana peristiwanya, telah terjadi pada hari Selasa Tanggal 20 Oktober 2026 sekira pukul 14.00 WIB di Kampung Pasir Pogor RT 05 Rw 04, Desa Cijeruk Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor Jawa Barat, telah terjadi dugaan tindak pidana setiap orang secara melawan hukum.

Jelasnya, terduga pelaku memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, pekarangan tertutup yang telah digunakan orang lain atau yang sudah berada didalamnya secara melawan hukum. Terduga Daulat Cs berjumlah 15 orang  mengaku dari Ormas MPC Kab Bogor dan PAC Kecamatan Cijeruk.

Mereka, kata Fuji, memasuki bidang tanah milik korban tanpa izin yang kemudian melakukan pemasangan dua buah plang dengan bertuliskan, Tanah ini Dikelola oleh Kelompok Tani Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila dan Lambang Ormas tersebut, seluas 63,044 M2.

“Korban mengalami kerugian Rp31,005 miliar, oleh karena itu, selaku korban/pelapor mohon perlindungan hukum kepada Kapolres Bogor, terkait dugaan tindak pidana tersebut,” pungkasnya.

Ditambahkan rekan Fuji, Amir, seperti diketahui, tanah milik Endang yang diperoleh pada tahun 2008 beberapa waktu lalu tersebut. Telah terbit Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek)nya yang diterbitkan oleh  Kementerian ATR/BPN pada waktu itu.

“Pertek adalah dokumen analisis resmi dari memuat kajian fisik dan yuridis mengenai kesesuaian fungsi, kemampuan, serta tata ruang suatu bidang tanah. Dokumen ini menjadi syarat penting untuk perizinan berusaha, penerbitan KKPR, hingga pengadaan tanah,” tandasnya.

Sedang menurut penjaga lahan Kinoy, terduga pelaku saat dilarang memasang plang, sempat mengeluarkan kata-kata yang diduga bersifat mengancam. Kurang lebih ucapan terduga pelaku, apalabila berani membongkar plang dimaksud akan digeruduk massa lebih banyak lagi.

“Daulat sempat menunjukan bahwa tanah yang kini dipasang plang tersebut telah disewa dari PT. BSS dari bulan Desember 2025 hingga sekarang. Tapi saat dokumen itu akan difoto, Daulat tidak mengijinkan. Foto dokumen itu penting sebagai laporan kepada pemilik lahan bu Endang,” ucapnya.

Pemilik lahan Endang, minta kepada Kapolres Kabupaten Bogor baru AKBP Arfan Zulkan Sipayung, yang resmi dilantik melalui mutasi berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2251/X/KEP/2026 tgl 10 Oktober 2026.

Agar segera menindak tegas siapapun yang bersifat dan bergaya preman. Jika Kapolres tak segera merespon, pihaknya akan melaporkan kasusnya ke Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ari Seto.

Sejauhmana kebenarannya, Ketua Pemuda Pancasila Kab Bogor, Daulat Harahap, yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya Kamis pagi (22/10/26) mengatakan, tanah seluas 6,4 hektar yang disewa tersebut adalah milik PT. BSS didasarkan pada SHGB yang telah diperpanjang.

Diterangkannya, lahan tersebut awalnya diklaim sebagai milik orang lalu dijual kepada pihak ketiga, apa dasarnya dia menjual kepada pihak ketiga ? Kalau Pemuda Pancasila jelas menyewa dari PT BSS selama 15 tahun dikelola oleh Kelompok Tani Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila.

“Pihak Polres pernah menawarkan untuk bertemu dengan pihak ketiga dimaksud, namun hingga kini tawaran tersebut belum teralisasi sudah hampir satu tahun terhitung dengan bulan Desmber 2025 lalu,” ucap Daulat melalui telepon selulernya.

“Terkait hal itu, saya terbuka untuk duduk bersama dalam rangka mendudukan masalahnya sesuai proporsinya dan secara profesional. Dengan adanya laporan ke Polres Bogor, oleh pihak yang merasa memilik, itu sah-sah saja, karena Indonesia negara hukum, buat saya tidak masalah,” pungkasnya.(Ahp) 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *