KPK Jadwal Ulang Periksa Wabup Ade Jaro, Sekda Ajat, Kaban Inspektorat Arif, Bendahara Sesilia dan Adz Gilang

BOGOR – Dugaan telah terjadi tindak korupsi (tipikor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (27/10/2026), lalu melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi (AR) alias Jaro Ade, Setraris Daerah Ajat Rohmat Jatnika (ARH), Mantan Kepala Bappenda Arief Rahman (ARh), Bendahara Pengeluaran Bappenda Sesilia Windy Gloriana(SWG), dan Ajudan Bupati Bogor Gilang Windu (GW).
Sementara ini mereka diperiksa sebagai saksi, tapi sayangnya AR tidak hadir tanpa ada keterangan meski telah mengkonfirmasi. Jaro Ade dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (29/10/26) mendatang. Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada sejumlah awak media di Jakarta, pada Selasa itu.
Pemeriksaan para saksi ini berkaitan dengan dua penyidikan yang tengah ditangani KPK di Kabupaten Bogor. Kasus pertama adalah dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda). Kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan (Disdik).
Sempat beredar informasi mengenai operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026. Namun, KPK meluruskan bahwa tidak ada OTT yang dilakukan. Pada 21 Agustus 2026, KPK mengonfirmasi telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan di Pemkab Bogor.
Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda.
Selain itu, KPK juga sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan di Disdik. Rangkaian penyidikan ini ditandai dengan penggeledahan di kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 27 Agustus 2026, serta penggeledahan di kantor Disdik pada 28 Agustus 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, tetapi juga mencakup dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
“Bahwa selain itu (terkait pemotongan upah pungut,) juga ada pengadaan barang dan jasa,” ujar Taufik kepada wartawan, dikutip pada Senin (24/8/2026). Kendati demikian, Taufik menegaskan, KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan sprindik umum.

Sebelumnya diberitakan oleh media ini, Buntut Korupsi Upah Pungut pada Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemkab Bogor tahun 2025 lalu, satu pejabat, dua staf dan dua karyawan Koperasi diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Hari ini tim penyidik KPK memanggil lima orang sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut atau insentif pajak. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa siang, (20/10/26).
“Para saksi yang dipanggil, yakni Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda Muhammad Nawawi, dua staf Bappenda, Sesilia Windy Gloriana dan Windyastia Destiyan, dua karyawan Koperasi atau pegawai DPKBD Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi,” imbuh Budi.
Selain dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda, KPK juga mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, termasuk pengadaan smartboard atau Interactive Flat Panel (IFP).
Dalam pengusutan perkara itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Bogor dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Kantor dimaksud adalah BKPSDM, ULP, Disdik dan Bappenda.
Diberitakan oleh media ini, sedikitnya empat pejabat, satu ajudan, dan satu sopir telah diamankan Aparat Penegak Hukum Kamis dini hari (20/08/26) di tempat berbeda di Cibinong, Kabupaten Bogor. Empat pejabat tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan dan atau jabatan.
Terdpat empat pejabat Pemkab Bogor, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena kedudukan dan atau jabatan,” ujar sebuah sumber yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan sebut saja Alex (bukan nama sebenarrnya) di Cibinong, Kamis ((20/08/26).
Ke empat pejabat tersebut adalah Ad (Kepala) dan Ri Kasubag Keuangan, keduanya dari Badan Pendapatan dan Pengelolaan Daerah (Bappenda), Yn (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Serta Ar dari Unit Layanan Pengadaan (ULP),” imbuh Alex.

Menurut Alex, mereka diamankan pada pukul 01.00 setelah bertandang ke Pendopo. Sebelum ke Pendopo, dua pejabat Bappenda itu telah melakukan rapat internal di Bappenda secara zoom meeting. Terdapat pertemuan operator Bappennda dengan pihak ketiga di restauran cepat saji McD Cibinong.(Ahp)



