Temuan BPKRI Aset Bantuan Pemerintah Di Sorot,
Kinerja Mantan Direksi & Dewas Perumda Tirta Kahuripan Dipertanyakan Publik

BOGOR – Ada hal menarik saat rencana pihak Pemkab Bogor berencana menambah jumlah direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.
Sontak hal ini mengundang reaksi dari aktivitas anti korupsi ,bahkan mereka mulai bersuara soal Aset Bantuan Pemerintah.
“Kami selaku elemen kontrol tentu wajib pula memberikan pandangan dan kritik soal penambahan direksi Tirta Kahuripan.
Jangan ditambah dulu ,tapi Pemkab lakukan evaluasi dan monitoring dari hasil temuan BPKRI ditahun ini 2026.
Selama menjabat periode direksi lama dan juga Dewas (Dewan Pengawas ) apa saja yang telah dilakukan dan indek prestasi kinerjanya.
Dimana terdapat hal mendasar dari hasil kajian dan analisa diperumda Tirta Kahuripan soal Aset Bantuan Pemerintah oleh pihak kami,soal temuan BPKRI Jabar.
Apakah selama ini kondisi keuangan perumda Tirta Kahuripan baik-baik saja juga pengelolan assetnya diperhatikan atau memang manajemen asset itu amburadul “ujar Galai Simanupak SH.
Selain itu dia,memberikan analisa pertimbangan Pemkab.Bogor selaku KPM ( Kuasa Pemilik Modal) jangan malah menambah beban pengeluaran perusahaan dengan direksi baru jika dengan parameter direksi lama saja soal bantuan asset pemerintah masih berantakan dan amburadul.
Adanya temuan
( BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat soal aset Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya senilai miliaran rupiah yang saat ini dikelola dan dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tentu patut menjadi perhatian.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Barat Nomor: 41.A/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026″kata dia.
Dijelaskan dia,
Pemeriksaan dilakukan atas laporan keuangan Perumda Tirta Kahuripan,dari database aset, serta dokumen pendukung terkait lainnya.
Berdasarkan regulasi, aset BPYBDS merupakan aset yang berasal dari APBN atau APBD yang telah dioperasikan atau digunakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Namun, hingga kini aset tersebut masih tercatat pada SKPD atau Pemerintah Daerah dan belum ditetapkan statusnya sebagai penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD terkait.
Total nilai keseluruhan aset BPYBDS yang dikelola oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tercatat mencapai Rp.135.665.321.321,00. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp.79.064.614.979,00 di antaranya merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang dioperasionalkan oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan namun belum diproses menjadi penyertaan modal daerah.
Hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan terdapat sepuluh aset berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai total Rp.79,06 miliar milik Pemkab Bogor yang dioperasionalkan oleh Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.
Tentu hal ini patut dijadikan dasar analisis dan pendalaman apakah ,pengelolaan Aset BUMD diPerumda Tirta Kahuripan itu wajar atas kelalaian semata atau ada hal lain atas motif tertentu yang dinilai dapat merugikan keuangan negara atau pemerintah daerah “tegas Galai Simanupak SH.
Subsidi silang yang pernah dilakukan antar BUMD tentu bisa saja terjadi dan apakah hal tersebut secara aturan dan prosedur dibenarkan.
Sehingga upaya atau tindakan yang dilakukan ketika memberikan suntikan dana silang ke BUMD itu tidak cacat formil secara mekanismenya .
Jika BPK selaku Badan pemeriksaan Keuangan Dan Pembangunan mencatat adanya peristiwa yang tentu patut ditindak lanjuti soal Aset Bantuan Pemerintah di tahun 2026.
Kami mendukung upaya temuan itu jika tidak ada sesuai aturan atau bahkan melanggar melenceng dari rencana kerja ( RKAP ) untuk ditindaklanjuti lanjuti APH ( Aparat penegak hukum)”tegas Galai Simanupak SH pada media ,Sabtu (24/10).
Sementara itu
Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Kahuripan Ajat Rochmat Jatnika memberi informasi soal adanya kemungkinan penambahan direksi.
“Mereka masih menunggu hasil kajian akademisi terkait kebutuhan direksi.
Kebutuhan tambahan direksi itu diperlukan karena Pemkab Bogor ingin mendorong atau meningkatkan luasan cakupan layanan pelanggan air Perumda Air Minum Tirta Kahuripan.
“Kami masih menunggu hasil kajian akademisi, apakah harus ditambah Direksinya, karena kita ingin mendorong peningkatan cakupan layanan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan,” ujarnya.
Disamping itu, tidak hanya menambah jumlah direksi, Pemkab Bogor juga berkeinginan agar struktur organisasi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan diperkuat.
“Kami juga ingin memperkuat struktur organisasi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, karena mereka pasti butuh tenaga tambahan agar bisa mencapai target.
Akademisi yang menjadi konsultan pemerintah daerah bisa segera menyerahkan kajian yang dibutuhkan.
Semoga kajian dari akademisi bisa segera kita terima, lalu kita membentuk pansel, lalu melakukan open bidding calon direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan”papar dia. (AB)



