Ketua Koperasi Bappenda H. Endang: Rp1,5 Miliar yang Disita KPK Bukan Uang Koperasi, Tapi Upah Pungut

BOGOR – Ketua Koperasi Bappenda H. Endang, mengatakan uang sebesar Rp1,5 miliar yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan uang milik anggota Koperasi Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab Bogor.
Tapi, merupakan upah pungut (UP) yang dititipkan ke koperasi setelah dipotong pinjaman anggota pada koperasi. Demikian disampaikan Endang pada awak media ini yang menemuinya di Bappenda, beralamat di Cibinong.
“Uang sebesar Rp1,5 miliar yang telah disita KPK bukan uang milik anggota Koperasi Bappenda Kab Bogor,” ujarnya di ruang kerja Koperasi Bappenda, Rabu (28/10/26).

Uang sebanyak itu merupakan upah pungut (UP) yang dititipkan ke koperasi setelah dipotong pinjaman anggota pada koperasi,” imbuh H. Endang
Menurutnya uang tersebut diperuntukan kepada siapa saja, ia tidak tahu dan tidak mau tahu, karena bukan urusan koperasi. Koperasi hanya mengeluarkan cek yang pencairannya ke Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kab Bogor.
Seperti diketahui sebelumnya sebagaimana diberitakan media ini, empat pejabat, satu ajudan, dan satu sopir telah diamankan Aparat Penegak Hukum Kamis dini hari (20/08/26) di tempat berbeda di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Mereka itu adalah Ad (Kepala) dan Ri Kasubag Keuangan, keduanya dari Bappenda, Yn Kepala BKPSDM dan Ar dari ULP, diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan cara menyalahgunakan wewenang.
Buntut dari hal tersebut, Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pada 21 Agustus 2026, KPK mengonfirmasi telah mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan di Pemkab Bogor.
Perkara tersebut lalu naik ke tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang diduga berasal dari pemotongan upah pungut di Bappenda.
Selain itu, KPK juga sedang menyidik dugaan korupsi pengadaan di Disdik. Rangkaian penyidikan ini ditandai dengan penggeledahan di kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 27 Agustus 2026, serta penggeledahan di kantor Disdik pada 28 Agustus 2026.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini, Buntut Korupsi Upah Pungut pada Bappenda Pemkab Bogor tahun 2025 lalu, satu pejabat, dua staf dan dua karyawan Koperasi diperiksa tim penyidik KPK, Selasa siang, (20/10/26)..
“Hari ini tim penyidik KPK memanggil lima orang sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi pemotongan upah pungut atau insentif pajak. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada awak media.
“Para saksi dimaksud, yakni Kepala Sub Bagian Keuangan Bappenda Muhammad Nawawi, dua staf Bappenda Sesilia Windy Gloriana dan Windyastia Destiyan, dua karyawan Koperasi atau pegawai DPKBD Indri Noviyanti dan Endang Sukmajadi,” imbuhnya.
Selain dugaan pemotongan upah pungut di Bappenda, KPK juga mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bogor, termasuk pengadaan smartboard atau Interactive Flat Panel (IFP).
Dalam pengusutan perkara itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemkab Bogor dan mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.(Ahp)



