Polres Balangan Amankan Penimbun BBM Bersubsidi di Minduin

BALANGAN – Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan berhasil membongkar dugaan tindak pidana penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kecamatan Paringin Selatan.
Seorang pria berinisial M (54), warga Kelurahan Batu Piring, diamankan petugas lantaran kedapatan menyimpan ratusan liter pertalite bersubsidi di sebuah gudang bengkel yang berlokasi persis di samping SPBU Minduin.
Kapolres Balangan, AKBP Arif Mansyur Supartono, melalui Kasatreskrim Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi itu, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan langsung bergerak melakukan pemantauan di tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKP Ferry saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Petugas lanjutnya mendatangi lokasi sasaran pada Senin (19/10/2026) di sebuah gudang bengkel milik warga bernama Abdullah di Desa Minduin, Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.
Saat pemantauan di lapangan, petugas mendapati pelaku baru saja selesai memindahkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dari tangki mobil ke dalam jerigen.
Dari pengungkapan di lokasi penyimpanan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa delapan jerigen warna biru berkapasitas 30 liter yang berisi sekitar 240 liter pertalite bersubsidi.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit mobil Suzuki Escudo warna hijau metalik bernomor polisi DA 1905 TAJ beserta dokumen TNKB yang digunakan pelaku, kunci gudang penyimpanan, serta kartu identitas milik pelaku.
”Pelaku kami amankan secara persuasif dan kooperatif tanpa ada perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasatreskrim.
Kendati demikian, AKP Ferry menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan fisik terhadap pelaku M melainkan dikenakan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis hingga proses penanganan perkara memasuki Tahap II ke Kejaksaan Negeri Balangan.
Menanggapi kasus penimbunan BBM ini, AKP Ferry mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya di Kabupaten Balangan, agar tidak melakukan tindakan spekulatif atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Dalam rangka menjaga ketersediaan dan penyaluran BBM bersubsidi, baik solar maupun pertalite, agar tepat sasaran, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakannya atau melakukan tindakan melawan hukum lainnya,” kata AKP Ferry.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi demi kepentingan masyarakat luas di Balangan.(AKHMAD SIDIK)



