Nekat Berani Bangun Hotel Di Kawasan Resapan Gunung Geulis, Marwah Kabupaten Bogor Terusik

BOGOR – Situasi dan kondisi kawasan puncak telah menghawatirkan bahkan saat ini temuan hasil investigasi didesa Gunung Geulis terjadi bencana longsor akibat dampak dari adanya pembangunan yang diduga Hotel.
Bahkan hampir saja pihak owner menutup akses jalan desa dengan portal atau gerbang .
Diketahui tim investigasi adanya kegiatan pembangunan hotel bertingkat yang sudah hampir final.

Dimana lokasi tempat bangunan usaha tersebut diduga telah mengakibatkan kerusakan lingkungan pada kawasan sekitar Gunung Geulis .
Padahal pihak kementerian KLH dan Gubernur Jabar sedang gencar menghijaukan kawasan yang dinilai resapan agar tidak ada bencana banjir dan longsor .
Diketahui pula dikawasan Gunung Geulis Pihak Menteri Lingkungan Hidup beserta Gubernur Jawa Barat menyegel Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin.

Ternyata dibalik objek yang telah ditindak malah berdiri lagi bangunan baru seakan nekat berani melawan aturan yang ada.
Dari data yang dihimpun baik citra satelit dan data informasi warga lokasi hotel berada di kampung Bojong Honje, Desa Gunung Geulis.
Dilokasi itu pada Rabu, 26 Maret 2025, sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas pekerjaan di area bangunan yang diduga bakal hotel tersebut.
Sumber Kades setempat menyatakan bahwa objek gedung telah pula disidak pihak DPRD .
“Iya saya ketahui adanya bangunan disana,mengenai perijinan sebelum saya jadi kepala desa sudah terbit ijin lingkungan nya pak.
Dan terjadi longsor pada bulan Februari yang ada di poto barusan serta lokasi gedung itu sudah sampai di sidak dan di tindak lanjuti oleh dewan komisi 1 DPRD kab bogor, dan pol PP kab,DKPP kab.Bogor ” tulis kades Gunung Geulis saat dikonfirmasi via Hp.
Dan saat sidak pihak hari ini Rabu (26/3) pihak desa Gunung Geulis .
Diketahui pemilik bangunan itu ,pengusaha bernama Haerudin.
Hal ini terbukti saat Kepala Desa Gunung Geulis, Haerudi, didampingi staf dan pemilik lahan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan hotel itu di atas tanah seluas 2.117 meter persegi.
Fakta-fakta yang diperoleh dalam sidak tersebut antara lain, pertama, aktivitas proyek perataan tanah yang dilakukan di tanah Haerudin menyebabkan longsor yang memutus jalan desa dan beberapa bangunan warga di bawahnya.
Kedua, Haerudin menyerobot jalan desa dengan memasang gerbang di atas jalan desa sehingga menutup akses warga dan para pemilik tanah lainnya.
Ketiga, Haerudin terbukti menyerobot tanah milik warga lainnya untuk kepentingan komersil.
Keempat, Haerudin membangun hotel tanpa izin dari Pemkab Bogor.
Kelima, selama melakukan aktivitas proyek Haerudin tidak pernah berkoordinasi dan meminta izin dari Pemdes Gunung Geulis.
“Ini jalan milik desa. Tidak bisa Pak Haerudin seenaknya menutup jalan dan memasang gerbang. Bapak tidak punya hak. Kami selaku Kepala Desa sering mendapat keluhan dari warga dan para pemilik lahan lainnya karena aksesnya tertutup. Kalau tidak dicabut, nanti saya bersama Babinsa dan Babinmas yang akan mencabut gerbang ini,” tegas Kades Gunung Geulis, Haerudi.
Sementara itu, A, warga yang tanahnya diserobot oleh Haerudin mendesak agar Haerudin melakukan pembatalan ke BPN Kabupaten Bogor karena membangun bukan di atas tanah miliknya.
“Silakan hadirkan BPN ke sini. Kalau saya jelas punya bukti sertifikat tanah sejak tahun 1985, batas-batasnya jelas, petanya ada, dan bukti batas secara digitalnya juga ada. Bapak jangan seenaknya membangun di atas tanah saya tanpa izin. Kalau Bapak tidak ada itikad baik saya akan melaporkan ke Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup karena Bapak menyebabkan longsor dan juga merusak kebun saya” imbuhnya .
(Red03)



