Oknum Kades Di Tugu Utara Kebal Hukum, Bangun Rumah Megah Diatas Sungai Ciliwung

BOGOR – Kembali puncak heboh. Kali ini selain masalah banjir hingga korban tewas aspek penyebab banjir dihulu kawasan puncak ternyata diungkap Gubernur Jabar Sang KDM ( Kang Dedi Mulyadi).
Faktor utama dari banjir masih ada dan banyak bangunan yang dibangun disempadan sungai bahkan ada diatas sungai milik kades Tugu Utara ,Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor.
“Kalo saya sih harusnya kades memberikan contoh yang baik,tidak membangun rumah di atas sungai.

Ini bukan masalah sepele tapi ini merupakan leadershift kepemimpinan juga integritas,karena warga akan mencontoh
dan ikut apa yang sudah kades kerjakan.
Harus ada tindakan atau sanksi karena kepala desa bagaikan dari pejabat publik atau abdi negara yang harus memberikan contoh teladan kepada masyarakatnya,pasti itu akan ditiru oleh para pemilik uang dan warga lainnya kala membangun rumah di atas sungai.
Dan kami minta ,dengan sukarela baiknya kades membongkar sendiri.
Dengan kejadian ini,mudah-mudahan menjadi contoh agar tidak membangun tempat tinggal di area kali atau sungai baik Ciliwung dan sungai lainnya”tegas Azet Basuni ,Tokoh Puncak dari AMBS ( Aliansi Masyarakat Bogor Selatan) pada media,Sabtu (12/7).
Dilanjutkan dia,bahwa
Masyarakat kecil mau bangun rumah aja sulit karena ga punya lahan dan uang.
Tapi malah ada salah satu pejabat ,asyik bangun rumah di atas sungai Ciliwung ,seperti lagi rame dalam perbincangan akun Chanelnya KDM” ujar dia.
Sementara itu Forum Kajian TARUNA,telah pula membuat Legal Opinion agar kasus pelanggaran bangunan diatas sungai Ciliwung itu disikapi oleh Gubernur dan Bupati serta APH ( Aparat Penegak Hukum) secara nyata dalam proses Verbal sesuai aturan hukum,tidak tebang pilih lagi.
“Secara aturan dan sanski membangun bangunan diatas Sungai telah masuk pada Perbuatan melawan hukum.
Dimana telah jelas dan terang dalam Undang-Undang Nomo 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pada Pasal 34 ayat (2) undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membangun bangunan di sempadan sungai tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah)” tegas Galai SiManupak SH.
Ditambahkan juga agar temuan dan fakta ini segera diambil tindakan nyata berupa proses hukum oleh APH ( aparat penegak hukum) baik Kepolisian juga Kejaksaan Cibinong sebab telah diketahui dan viral oleh masyarakat luas bahkan tentu mengungkapan sumber dana dari mana oknum kades itu mendapatkan uang untuk membangun rumah mewah diatas bangunan sungai.
Dari catatan informasi status Oknum kades ini ASN dengan jabatan Sekdes saat kades Tugu Utara dijabat Jajat Sudrajat dan ketika mulai menjabat kades terlihat kekayaan signifikan menonjol baik aset kendaraan dan rumah serta dugaan lahan garapan dikawasan puncak yang dimiliknya.
( Red03)



