Wartawan Dilarang Meliput, Harus Ada Izin Tertulis Dari PPK Dan PPTK, Preseden Buruk Bagi Pemprov Kaltara
Lokasi Proyek Pembangunan Kantor Gedung DPRD Kaltara
Tanjung Selor – Terjadi lagi, Wartawan dihalang-halangi dalm tugas melakukan kegiatan jurnalistik untuk menggali dan memperoleh informasi. Hali in terjadi ketika awak media tipikorinvestigasi.com melakukan liputan Pembangunan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Utara (3/7/2022).
Setelah memperkenalkan diri dan menunjukan id card Wartawan, awak media menyampaikan ingin konfirmasi terkait kegiatan pembangunan Gedung DPRD Kaltara kepada pihak pelaksana, petugas langsung menolak dan menanyakan surat izin liputan dari PPK dan PPTK.
“Perusahaan sudah ada aturan dan tidak dibenarkan mengambil gambar, dampaknya bisa keperusahaan, kalau kita tidak melarang, asal bawa surat izin dari PPK sama PPTK, ungkap Tahir petugas Health Safety & Environment (HSE) PT Permata Anugerah Yala Persada saat ditemui dilokasi kerja (3/7).
Saat disinggung perintah siapa, ini perintah dari pimpinan ujar Tahir.
“Kami hanya sebagai pekerja, dan kami hanya menjalankan perintah dari pimpinan, kalau kita izinkan jelas yang disalahkan kita,” katanya.
Padahal Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers tegas mengisyaratkan aturan tentang ketentuan pers, termasuk ketentuan umum, asas bahkan fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers serta ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Hal ini sangat disayangkan, pers memiliki peran penting dalam penyebaran informasi ke masyarakat, sehingga masyarakat mendapat informasi yang akurat dan tepat.
Perlu diketahui pers melaksanakan fungsinya sebagai penyeimbang, pers dituntut melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah yang diberlakukan di semua masa kepemimpinan. Hal itu sesuai dengan fungsi pers sebagai kontrol sosial, dimana di dalamnya terdapat unsur-unsur social participation (keikutsertaan rakyat dalam pemerintahan), social responsibility (pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat), social support (dukungan rakyat terhadap pemerintah) dan social control (kontrol masyarakat terhadap tindakan-tindakan pemerintah).
Sempat viral di media sosial, warga net mempersoalkan anggaran gendut pembangunan gedung DPRD Kaltara yang menguras 204 milyar APBD Kaltara atau sekitar 8 persen dari nilai APBD Kaltara. Warga net mempersoalkan besarnya anggaran pembangunan gedung wakil rakyat tersebut.
Sebelumnya, lokasi kantor DPRD Kaltara sempat menjadi kontroversial, pasalnya lokasi bangunan sekarang sempat direncanakan di pindah di KM 4 Jalan Poros Berau-Tanjung Selor.
Dilokasi Kilo Meter 4 Jalan Poros Berau-Tanjung Selor Gubernur Kalimantan Utara H. Zainal Paliwang didampingi Wakil Gubernur Yansen T.P beserta Ketua DPRD Kalimantan Utara pada waktu itu dijabat Norhayati Andris melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan gedung wakil rakyat tersebut (24/5/2021).
Tidak diketahui alasan pastinya lokasi peletakan batu pertama pembangunan gedung DPRD tersebut batal dan dipindah ke lokasi sekarang dan hal ini masih menjadi misteri.
Untuk diketahui, perencanaan DED pembangunan kantor DPRD Kalimantan Utara dilakukan Tahun 2016 silam menelan anggaran 3 milyar untuk DED. Tahun 2020 dilakukan Review DED Gedung DPRD Kaltara dengan anggaran 1,5 milyar. (MS)