JUSTICIA

Soal Temuan Miliaran Rupiah Disalah Satu Dinas Kota Bogor, PA & KPA Di Ujung Tanduk

BOGOR – Soal temuan yang cukup besar bernilai Milyaran rupiah disalah satu Dinas Di Kota Bogor.

Mengundang reaksi dari aktifis anti korupsi dan meminta pihak APH ( Aparat Penegak Hukum ) tidak tinggal diam untuk mendalami kasus tersebut.

“Ada hal mendasar dari temuan auditor negara ini di Kota Bogor yang tentu harus didalami dan dikembangkan serius.

Dimana ada indikasi unsur perbuatan melawan hukum atau PMH atas kewenangan jabatan dan pengelapan atas dasar temuan BPKRI itu.

Ini ranah unsur Lex specialized atau delik khusus dimana tentu akan makin kuat pada pembuktian ketika ada pengakuan dari pejabat dengan telah mengembalikan pada kas umum daerah.

Kami meminta dan mendesak kasus ini didalami dan ditangani secara serius baik kejaksaan dan kepolisian” ujar Galai SiManupak,SH.

Dilain hal dia menekankan bahwa ada aturan dan mekanisme pengelolaan keuangan negara atau daerah yang harus ditaati para pejabat OPD ( Organisasi Perangkat Daerah ) yakni UU.NO.1 tahun 2004.

“Dalam UU No.1 TAHUN 2004, Tentang Perbendaharaan Negara, pada
Pasal 10,. Bahwa ayat
(4) jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara.

Lalu pada Pasal 17
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.

(2) Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan.

Dan juga Pasal 18

(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.

Amat fatal Jika ada pejabat Dinas itu menyatakan telah melakukan pengembalian Rp 700.000.000,- ke Kas daerah tentu ini menjadi alat bukti pentunjuk bahkan bukti permulaan APH untuk memanggil dan melakukan pemeriksaan lanjut” tegas dia.

Dijelaskan dia,
Secara hukum tentu unsur perbuatan atas fakta peristiwa ini dapat dikatagorikan PMH ( Perbuatan Melawan Hukum) dan dengan telah telah terpenuhi unsur merugikan Keuangan Negara dalam kewenangan jabatan.

Dimana merugikan keuangan negara adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh orang, Pegawai Negeri Sipil dan penyelenggara negara yang melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini diatur di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999…

Orang yang melanggar Pasal 2 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda minimal Rp.200 juta dan maksimal Rp.1 miliar.

Sedangkan orang yang melanggar Pasal 3 UU 31/1999 jo. Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, dan/atau denda minimal Rp.50 juta atau maksimal Rp.1 miliar.

Juga terdapat unsur
penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 8 UU 20/2001.

Yakni Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan dalam menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu.

Dengan sengaja;
Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambil atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam melakukan perbuatan itu.

Uang atau surat berharga
Yang disimpan karena jabatannya.

Kemudian, orang yang melanggar Pasal 8 UU 20/2001 berpotensi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.150 juta dan paling banyak Rp.750 juta” ungkap Galai SiManupak.

( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *