JUSTICIA

UPT Sampah Jonggol Diduga Kuat Kutip Retribusi Hingga 200 Persen

BOGOR – Dinas Lingkungan Hidup Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga kuat telah mengutip Retribusi Sampah melebihi ketentuan hingga mencapai 200 persen. Padahal, retribusi yang disetor hanya sebagian saja.

Adanya kutipan retribusi sampah yang melebihi ketentuan tersebut diungkapkan Wajib Retribusi (WR) Perumahan MR, Desa Kahuripan, Kecamatan Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2020 bahkan sebelum itu.

“Iuran sampah dari para WR yang disetor ke UPT Sampah sebesar Rp3.200.000 setiap bulan. Disetor melalui sopir pengangkut sampah dari UPT Jonggol oleh Pengurus RW Perumahan MR,” ujar Ramdani (bukan nama sebenarnya) di Kahuripan, beberapa waktu lalu.

“Besaran setoran Rp3.200.000 per bulan ke UPT Sampah tersebut, sudah berlangsung lama. Sejak tahun 2020, bahkan sebelum Tahun 2020 tersebut juga sudah sebesar itu,” tambahnya.

Ramdani mengaku baru tahu, bahwa sebelum terbit peraturan baru, rebtibusi sampah untuk Perumahan MR hanya Rp1.484.000,00 per bulan. Hal itu bisa dilihat pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) bulan Desember 2023.

Masih menurut Ramdani yang juga adalah warga Perumahan MR, dengan adanya setoran iuran sampah sebesar Rp3.200.000 per bulan ke UPT Sampah. Padahal, retribusi yang disetor hanya sebesar Rp1.484.000,00 per bulan. Maka terdapat selisih lebih sebesar Rp1.716.000,00 per bulan. Menurutya sisa lebih itu harusnya dikembalikan ke wajib retribusi, bukan diambil.

“Jika itu sudah berlangsung lama katakanlah sudah berlangsung selama lima tahun atau total 60 bulan 12 x 5 = 60) kemudian dikonversi dengan Rp1.716.000,00, maka sisa lebih yang masuk ke UPT Sampang Jonggol sebesar Rp105.684.000 (Rp1.716.000,00 x 60),” tandasnya.

Ditambahkan ramdani, di Desa Kahuripan, saat ini ada 18 perumahan termasuk Perumahan MR, Sebagian perumahan-perumahan tersebut kondisinya kurang lebih sama dengan MR dan sebagian lagi di atas perumahan MR. Jika diasumsikan semua WR dari perumahan-perumahan itu di kutip hingga 200 persen, bisa dibayangkan besarnya uang masuk ke UPT.

Terkait adanya setoran Retribusi Sampah sebesar Rp3.200.000,00 per bulan sudah berlangsung sejak tahun 2020, bankan sebelum itu, dibenarkan Ketua RW Perumahan MR, Tukul yang ditemui di Desa Klapa Nunggal, Kecamatan Klapa Nunggal, belum lama ini. Apa yang disampaikan oleh Ketua RW Tukul ternyata juga dibenarkan oleh Bendahara RW.

Sejauhmana kebenarannya, Kepala UPT Sampah Jonggol, Ade Iman yang dikonfirmasi di di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), mengatakan, yang diberikan oleh RW hanya sebesar sebagaimana yang tercantum dalam SKRD ditambah Rp100.000,00 untuk uang rokok.

“Saya belum ketemu dengan RW dimaksud, tapi melalui staf saya benama Hendy yang saya suruh menemui RW tersebut, menyampaikan kepada saya bahwa yang diserahkan kepada sopir sebagaimana yang tertera dalam SKRD,” ujar Ade pekan lalu di Kantor DLH Cibinong.

Tapi saat di beritahu bahwa Hendy telah berbohong melaporkn hasil pertemuan dengan RW. Ade kaget, dengan mengatakan dirinya telah dibohongi sama stafnya yang dipercaya tersebut.

Menurut RW saat dikonfirmasi terkait hasil pertemuan dengan Staf UPT Samph Jonggol, Hendy, mengatakan dirinya telah diminta untuk berbohong dengan mengatakan bahwa yang diserahkan ke sopir sebagaimana yang tertera dalam SKRD. Kalaupun ada lebih itu hanya sekedar untuk rokok yang besarnya kurang lebih Rp100.000,00.(ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *