Tolak Alih Fungsi Lahan Teh Puncak, AMBS Galang Aksi “PEOPLEPOWER” Sejuta Tandatangan

BOGOR – Bagai air mendidih dan makin memuncak dengan suhu mencapai titik nadirnya.
Ketum AMBS ( Aliansi Masyarakat Bogor Selatan ) akan menurunkan massa dan simpatisan dengan aksi menolak dan mengugat alih fungsi lahan kebun teh Dilahan PTPN Gunung Mas yang dibangun Gedung dan bianglala oleh pihak PT Jaswita berupa serta beroperasi Restoran Astro ( Asep Strowbery) Dilahan milik Pemprov Jawabarat yang dikelola juga oleh PT Jaswita.
Bahkan daerah atau lahan Restoran Astro juga dinilai tidak sesuai fungsi utamanya yakni RTH ( Ruang Terbuka Hijau ) sesuai aturan UU dan aturan turunannya .

Dalam pesan whatsapps yang telah beredar masif disejumlah media sosial diketahui aksi massa menolak atau menguggat kerusakan dikebun teh akan digelar dalam waktu dekat.
“Assalamuallaikum, Sampurasun…
Mohon dukungan dari saudara-saudara…
Ulama, Pencinta Lingkungan,Komunitas tanaman hias, budayawan, tokoh masyarakat, aktivis, advokad, media, dan lain” untuk ikut serta dalam AKSI SATU JUTA TANDA TANGAN, dan pembagian bunga kepada wisatawan yang melintas.
Dalam gerakan menjaga alam kita yang sudah mulai rusak.
Agenda,
Titik Kumpul : GADOG DANAMON
Tanggal : 10 Agustus 2024
Waktu : 08.00 wib
Yuk sama- sama kita tunjukan keperdulian kita terhadap kelestarian Alam sebagai warisan bagi anak cucu kita kedepan.
Salam Hormat, Salam Bakti.
savepuncak #noviralnojustice #peoplepower” Tulis Muhsin dari plamplet dan selebaran yang diunggahnya” Tulis Muhsin.
Selain itu dia mengungkapkan keheranannya mengapa fungsi RTH bisa jadi Restoran.
“Siapa dibalik Restoran Asep Strawberry.
Tentu ini buka sesuatu yang aneh soal sulap menyulap jika sesuatu itu diranah bisnis dan usaha yang identik dengan untung dan pendapatan.
Namun tentu secara etika dan moral hal ini akan mencederai GOD GOVERMENT dalam tata kelola pemerintah.
Sebab azas dasar dan prinsip penyelenggaraan pemerintahan itu harus taat hukum dan tertib Hukum.
Jadi aturan harus ditegakan tidak pandang bulu .
Jika ada temuan aturan yang dilanggar maka jelas pula harus Sanski hukum ditegakan bukan menjadi Abu warnanya” kata Muhsin.
Dijelaskan dia,
dalam kasus ini ada skenario besar yang akan menyeret oknum pejabat pada ranah konspirasi bahkan dugaan penyalah gunaan kewenangan dan jabatan .
” Dalam kasus lahan yang digunakan PT Jaswita yang diduga tanpa ijin PBG atau IMB tentu ini amat memalukan propinsi Jabar.
Bukan BUMD memberikan contoh yang baik malah berpraktek melanggar aturan terlebih bangunan yang ada diluar site plan.
Hal lainnya soal tabir Tenggelamnya Rindu Alam seolah kembali muncullah Restoran Asep Strawberry ( ASTRO) juga Mengundang pertanyaan kok bisa semudah itu padahal jelas ini kawasan RTH bukan untuk bisnis atau zona usaha.
Restoran Asep Strawberry dibangun di atas lahan ex Restoran Rindu Alam dimana
Pemilik lahan tersebut adalah
Pemprov JawaBarat
dengan Bukti
Sertifikat Hak Pakai No. 323 ,
NIB 00254,
Luas 1778 m2 ,
Masa berlaku 21 Juli 2016.
Obyek tanah atas lahan itu berstatus HPL,sertifikat Pemprov
Terletak di Jalan Raya Puncak
Kampung Cibulao,
RT 2 /RW 6 ,
Desa Tugu Utara
Kecamatan Cisarua
kabupaten Bogor.
Areal Bangunan Restoran Asep Strawberry ( Astro) masuk ke dalam SHP. No 323 yang masa berlakunya sudah berakhir dan belum diperpanjang.
Areal parkiran ex Rindu Alam juga di klaim kepemilikannya oleh Budinarto
Yang mengaku sebagai family dari syaiful Mangkuto.
Areal parkiran ex rindu alam statusnya juga sebagai tanah yang belum ada sertifikat hal ini tentu pula bukan sesuatu yang dibenarkan aturan dalam pengelolaan lahan parkir bahkan dinilai tidak legal dan tidak berijin .
Hal lainnya soal GSJ ( Garis Sempadan Jalan) dimana jarak yang diatur dari badan jalan utama harusnya 20 M,akan tetapi jalan masuk ke dalam Daerah Marka yang merupakan Jalan Nasional amat sangat dekat jaraknya” tegasnya.
( Red03).