TIDAK DILENGKAPI SURAT SEHAT HEWAN, 10 EKOR SAPI DIGAGALKAN MEMASUKI SUKABUMI
Polsi tengah memeriksa dokumen kendaraan pengkutan hewan ternak diperbatasan Cianjur – Sukabumi. (Rabu/(25/05/2022). [ Sumber foto: Iqbal. S. Achmad.
SUKABUMI – Polisi berhasil gagalkan dua kendaraan pengangkut 10 ekor sapi tanpa surat sehat, diperbatasan Sukabumi – Cianjur, Jawa Barat, untuk menegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku (PMK), Rabu (25/05/2022).
Kapolsek Sukalarang AKP Asep Jenal Abidin mengatakan, kedua kendaraan tersebut, mengangkut 10 ekor sapi, hendak masuk di wilayah Sukabumi, dicegat oleh petugas Polsek Sukalarang, lantaran tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari dinas trekait.
“Memang hingga saat ini belum ditemukan adanya kendaraan pengangkut hewan ternak dari luar wilayah Sukabumi, yang tidak dilengkapi surat keterangan sehat dan berhasil masuk ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, “Kata Asep kepada awak media.
Asep mengungkapkan, seperti kegiatan yang dilakukan pada hari ini, pihaknya berhasil memberhentikan 2 unit kendaraan yang membawa 10 Ekor sapi.
“Ada satu unit pick up bernomor polisi F 8812 WL yang mengangkut 3 ekor sapi, dan satu unit kendaraan roda empat bernomor polisi B 9694 SZX yang mengangkut 7 ekor sapi, “Sebutnya.
Asep membeberkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, mereka tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat keterangan kesehatan hewan, sehingga petugas tidak diperbolehkan masuk wilayah Sukabumi, dan segerah kembali keasal peternakan Jonggol, Kabupaten Bogor tersebut.
“Rencananya sapi-sapi itu akan dikirimkan ke wilayah Kebonpedes. Karena tidak ada kelengkapan surat kesehatan, mobil tersebut kami minta putar balik,”Bebernya.
Petugas juga mengimbau kepada masyarakat, agar tidak terlalu panik. Karena sejauh ini, petugas kepolisian terus melakukan upaya pencegahan masuknya virus PMK ke wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Tetap waspada, namun jangan panik berlebihan. Dan jangan mudah terprovokasi atas kabar yang belum jelas, “Pungkasnya. (Iqbal. S. Achmad)