JUSTICIA

Tanah Pembuangan Normalisasi Saluran Rengaspendawa-Kedawon Diperjualbelikan

BREBES – Jelang musim penghujan, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana melakukan normalisasi di sejumlah aliran saluran irigasi. Salah satunya di Saluran Rengaspendawa – Kedawon, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes.

Namun pelaksanaan normalisasi tersebut menuai sorotan. Pasalnya, tanah hasil pengurasan (disposal) yang seharusnya ditampung di tanggul bantaran saluran, justru diduga diperjualbelikan.

Dari pantauan Tim Investigasi di lapangan pada Minggu, 2 November 2026, terlihat tumpukan tanah disposal di beberapa titik, serta aktivitas dump truk kuning yang mengangkut tanah keluar dari lokasi proyek. Tanah tersebut terpantau diangkut ke permukiman warga hingga ke Desa Sitanggal.

Warga sekitar yang ditemui tim mengungkapkan, tanah tersebut dijual dengan harga Rp 250.000 hingga Rp 300.000 per dump truk, tergantung jarak tempuh dari lokasi pengerukan.
“Tanah dari pengerukan itu dijual ke masyarakat sekitar, bahkan sampai ke Desa Sitanggal. Harganya 250 sampai 300 ribu per truk,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Senin, 2 November 2026, pengawas lapangan yang mengawasi jalannya pengerukan mengaku tidak mengetahui adanya praktik jual beli tanah disposal tersebut.

Menurutnya, sebagian tanah diminta oleh pihak desa untuk keperluan urugan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Rengaspendawa.

“Kalau ada yang dijualbelikan ke warga saya tidak mengetahui. Soalnya jelas dilarang untuk dijualbelikan,” tegasnya kepada tim media.

Namun dari penelusuran tim di lokasi Kopdes Merah Putih Rengaspendawa, tumpukan tanah untuk keperluan kopdes justru hanya sedikit. Sebaliknya, tanah dalam jumlah besar justru terdistribusi ke luar wilayah seperti ke Kedawon dan Sitanggal.

Foto-foto di lapangan menunjukkan kondisi saluran yang sedang dinormalisasi menggunakan ekskavator, serta tanah hasil kerukan yang menumpuk di tepi jalan dan di depan bangunan Kopdes Merah Putih Rengaspendawa.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Rengaspendawa dan pihak BBWS Pemali Juana belum berhasil dimintai keterangan resmi.

Redaksi Tipikorinvestigasi Com. membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Pers.

( Agus S/Robet)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *