JUSTICIA

Irwasum dan Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Kejagung, Serta KPK Diminta Pantau PT. HWP Jual Aset Negera Bernilai Rp68 Miliar ?

BOGOR – Inspektorat Pengawaan Umum (Irwasum) dan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Tanah Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), serta Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI diminta pantau PT. Hallizano Wistara Persada (HWP) diduga jual aset negera bernilai Rp68 miliar.

Demikian disampaikan Advokat Fuji Handriayana, Kamis (6/11/26) kemaren di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat diminta tanggapannya terkait PT. Hallizano Wistara Persada diduga jual aset negara berupa lahan garap seluas 155.935 M2 terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kab Bogor, senilai Rp68 m.

“Saya minta Irwasum dan Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, Kejagung, Serta KPK Pantau PT. HWP diduga kuat telah menjual Aset Negera berupa lahan garap seluas 155.935 M2 terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kab Bogor, senilai Rp68 miliar,” ujarnya.

“Adanya penjualan tanah garap tersebut terungkap setelah dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah petani penggarap pada lahan dimaksud sebagai saksi oleh Penyidik Unit I Ditreskrim Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, beberapa waktu lalu d Polda Jabar,”imbuh Fuji Handriayana.

Sementara mnurut sumber lain yang layak dipercaya, namun minta namanya dirahasiakan sebut Andre (bukan nama sebenarnya) lahan garap seluas 155.935 M2 terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabuaten Bogor, dklaim sebagai tanh milik PT. WSP tersebut di jual ke Andioga Cs (3orang)

Kata dia, mereka ialah Adhioga Yogasprana, Seno Agung dan Deni Saprudin. Andhioga dan Seno beralamat di Kota Bandung, sedang Deni Saprudin beralamat fiktif di Cimahi. Saat Minta surat tiga serangkai ke Kepala Desa, Cipelang, Kiki Sukiwan, Jumat (19/9/25) beberapa waktu lalu, hanya diwakilkan, tidak memberi surat kuasa.

“Lahan lahan garap tersebut tercatat pada Sertifikat Hak Guna Bngunan (SHGB) Nomor 3, atas nama PT. WSP. Terbit Tahun 1994, tanggal 20 Juni 1994, berlaku selama 20 puluh tahun, berakhir pada tanggal 7 Juni 2014, sebagaimana SK Kepala Kanwil Pertanahan Propinsi Jawa Barat Nomor 728/HGB/KWBPN/1994, tanggal 31 Januari 1994.

Sedang menurut Kepala Desa Cipelang Kiki Sukiwan lahan garap  sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina 45 dan pada dokumen 3berkas berupa surat tiga serangkai, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah permohonan mencantumkan batas dan register 1.

Akan tetapi, tanah tersebut diklaim sebagai milik Andhioga Cs (3 orang-red) dan telah dirusak bangunannya oleh Dedi Sumardi dan Sahroni alias OP. Atas perbuatannya tersebut, Dedi dan OP lalu dilaporkan ke Polres Kabupaten Bogor. Kasusnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor untuk disidangkan.

Sebelumnya diberitakan oleh media ini, bahwa berdasarkan Perkara Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, dengan terdakwa Sdr. Dedi Sumardi dan Sdr. Sahroni alias OP. PN Cibinong dalam sidangnya, Rabu (29/10/25),  telah memutuskan terdakwa Dedi dan Sahroni secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pngrusakan.

Dedi Sumardi dan Sahroni alias Opik divonis 8 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Taufik pada sidang putusan yng berlangsung di (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/10/25).

Terkait sengketa tanah garapan tersebut, sebelumnya Dedi Sumardi yang beralamat di Kampung Warung Kupa, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah membuat Surat Pernyataan Tidak pernah menerima uang pembayaran atas tanah luas 4,1 hektar tersebut yang dklaim sebagai miliknya.

Dedi menyatakan tanah tersebut berada/terletak di Blok Kina 45 pada lahan itu terdapat bangunan dan Green House di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang dikuasai oleh Bpk Suhendro oper alih garap dari Ibu Rosana.Kiki menyatakan bahwa dirinya telah membuat Surat ”iga Serangkai”untuk dan atas nama Andioga Cs.

Oper alih garap lahan seluas 155.935 M2 terletak di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, oleh PT. Hallizano Wistara Persada (HWP) kepada  PT. Warisan Orang Tua (WOT) diduga kuat didalangi oleh sejumlah biong disebut-sebut, H Dadeng, Acil, dan kawan kawan serta oknum pangacara Mulyana.

Sejauhmana kebenarannya, Mulyana beralamat di Vila Mutiara Lido Blok D, Cigombong, Kab Bogor, saat hendak melalui tlpon selulernya Jumat (6/11/26) untuk konfirmasi belum respon. Kasus tersebut mengingatkan pada kasus Widi Prasetijono yang dituntut 10 tahun penjara pada kasus korupsi lahan BUMD d CialacpJawa Tenah.(Ahp)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *