7 Korban TPPO Brebes Bersaksi di Pengadilan, Minta Perlindungan LPSK

BREBES- Tujuh warga yang mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jaringan internasional menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Brebes, Rabu (04/11/2026). Mereka berharap pemerintah memberikan perhatian dan pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), terutama terkait upaya pemulihan kerugian materiil
Ketujuh warga tersebut masing-masing Endang Haryanto, Abdul Hadi, Miad, Tulis, Roshidin, Muhammad Slamet, dan Muhadir. Mereka mengaku dijanjikan pekerjaan di Yunani oleh seseorang bernama Titin yang menawarkan jasa penyaluran tenaga kerja ke negara tersebut.
Untuk mendapatkan pekerjaan itu, para korban mengaku telah menyerahkan uang kepada Titin dengan nominal berkisar Rp66 juta hingga Rp70 juta per orang.
Selain biaya penyaluran kerja, mereka juga menyebut adanya biaya pembuatan paspor sebesar Rp5 juta dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp1 juta.
Dalam proses persidangan, para korban juga mempertanyakan kemungkinan pengembalian uang yang telah mereka keluarkan. Mereka berharap kerugian tersebut dapat dipulihkan melalui mekanisme perlindungan dan bantuan yang tersedia bagi korban.
Menurut keterangan yang disampaikan, pihak LPSK sempat menanyakan kondisi para korban. Ketika para korban mempertanyakan kemungkinan pengembalian kerugian, mereka mengaku mendapat penjelasan bahwa pemulihan kerugian dapat diupayakan melalui mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum para korban, Yaser Arafat, S.H., mengatakan ketujuh kliennya telah memenuhi panggilan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Brebes.
Ia berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap kondisi para korban, termasuk melalui pendampingan LPSK agar hak-hak mereka memperoleh perlindungan dan kerugian yang dialami dapat diperjuangkan.
“Harapan kami, ada perhatian dari pemerintah melalui LPSK sehingga uang yang telah dikeluarkan para korban bisa diperjuangkan untuk dikembalikan,” ujar Yaser.
Perkara tersebut masih dalam proses persidangan. Para korban berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan atas kasus yang mereka alami sekaligus membuka jalan bagi pemulihan kerugian materiil. (Tholib)



