Terlibat Korupsi, Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim Riau Ditahan

PEKANBARU- Eks Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Akhmad Mujahidin, sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I, Sialang Bungkuk, Pekanbaru, karena diduga terlibat korupsi pengadaan internet tahun 2020-2021.
Akhmad Mujahidin tak banyak bicara ketika ditanya soal kasus yang menjeratnya. Ketika keluar dari ruang Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, hanya satu kata terucap dari mulut tersangka.
“Terima kasih,” kata Akhmad Mujahidin singkat saat akan dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Kamis (21/10/2022).
Akhmad Mujahidin terus bungkam ketika ditanya soal internet di UIN Suska Riau yang pengadaannya dilakukan saat pandemi Covid-19. Dia menangkupkan kedua tangannya yang diborgol ke mulut sambil tersenyum.
Didampingi pengacaranya, Akhmad Mujahidin masuk ke mobil tahanan milik Kejari Pekanbaru untuk dibawa ke Rutan Kelas I. Dia akan ditahan sebagai titipan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, mengatakan, Akhmad Mujahidin diduga ikut menentukan, menunjuk seluruh kegiatan di UIN selama menjabat, termasuk pengadaan internet di UIN Suska
Tidak hanya itu, Akhmad Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Akhmad Mujahidin.
Informasi dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Ketika itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.
Sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.
Pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.
Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat d Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (AMRI)