Terkait Berkas Tambang Ilegal Briptu HSB, Kejari Bulungan : Besok Masuk Tahap II
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan Muhammad Sulaiman Mae, S.H
Bulungan – Kejaksaan Negeri Bulungan besok (29/6) akan melakukan tahap II untuk berkas kasus tambang ilegal Briptu HSB, hal ini diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bulungan Muhammad Sulaiman Mae, S.H saat ditemui di ruangan kerjanya Selasa (28/6).
Kami rencana besok tahap II, Perkara sudah kami P-21, selama ini sudah bolak balik, perkara sudah lama, beber Sulaiman Mae.
Kasi Pidum mengungkapkan, sesuai dengan yang kami terima dari penyidik, HSB dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milyar rupiah.
Seperti diketahui, berkas kasus tambang illegal Briptu HSB diterima Kejari Bulungan dari penyidik tanggal 6 Juni lalu, namun masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi sehingga dikembalikan untuk dilengkapi penyidik (P-19).
Briptu HSB ditangkap Polda Kaltara 4 Mei lalu Di Bandara Juwata Tarakan. Diduga HSB terlibat dalam kegiatan tambang illegal Di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan bersama empat tersangka lainnya. Lantas Kapolda membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Tarakan dan Polres Bulungan untuk melakukan lidik dan sidik. (MS)