JUSTICIA

Tegur Keras & Usut Proyek Pasar Pamoyanan” Jual Tanah Kerukan Asset Pemda Ke Yayasan Pemakaman Geblug”

BOGOR – Adanya kegiatan proyek Revitalisasi Pasar Pamoyanan ,Bogor Selatan ternyata menuai masalah saat fakta dilapangan diketahui pada Sabtu ( 6/4) sejumlah truk membawa tanah dari lokasi proyek kesebuah yayasan Pemakaman dikawasan Geblug.

Saat dikonfirmasi dilapangan orang yang mengaku penangungjawab dilokasi Proyek H.Ruslan Ketua DKM juga tokoh setempat mengatakan pelaksana proyek berlindung dibalik nama proyek Pemerintah .


” Saya mau ngomong ini kami merasa aneh kenapa pelaksana proyek seakan berlindung dibalik proyek ini.Tidak ada dan kontribusi apapun pada Warga ini harus diketahui” ujarnya pada wartawan.

Aksi dan statemen tokoh setempat yang terekam wartawan dengan nada tinggi itupun memancing reaksi sejumlah pertanyaan wartawan apakah benar dia merupakan Mandor dari PT.Pemenang Tender atau hanya mewakili Warga setempat yang seolah memperjuangakan kontribusi Warga.

Dilain hal truk yang membawa tanah dari lokasi proyek pasar Pamoyanan tersebut menurunkan tanah pada
Proyek Pemakaman milik yayasan didaerah Kampung Geblug ,Bogor Selatan .

Dari keterangan teknis beko disana diketahui pemilik yayasan Pemakaman adalah milik ODG dan biaya antar dari satu truk diterima oleh seseorang inisial LLI,seharga Rp.50.000/truk dan truk tersebut sudah disiapkan pihak Yayasan pemakaman .
Sementara itu aktifis Kota Bogor dan Sekjen LSM KPKN meminta agar ada penegakan aturan saat Asset tanah milik pemda berupa kerukan atau buangan tanah diperjual belikan sepihak tanpa aturan dan mekanisme yang seharusnya.

” Ini negara Hukum maka harus ada kepastian Hukum masa ada Asset dari Pasar Pamoyanan diberikan dan dijual pada pihak swasta tanpa persetujuan bagian Asset daerah dulu dibenarkan apalagi ada kesepakatan senilai Rp.50.000/truk,” tegas Muhidin atau bung Rojer.

Dilain hal Tokoh aktifis Kota Bogor,Fajar Cahyana meminta Walikota Bogor memanggil direksi Perumda Pasar Pakuan Jaya atas kasus penjualan tanah dari pengerukam dilokasi proyek Pasar Pamoyanan tersebut dan bertanggungjawab.

” Ini bukan masalah sepele ada unsur perbuatan yang tidak sesuai aturan pengelolaan barang milik Pemerintah atau Asset ( BMD) artinya jika dijual pada yayasan yang memiliki Pemakaman atau kuburan maka dasar formil atas diterima Asset berupa tanah dari lokasi proyek Pemerintah itu apa.Apakah dihibahkan pada yayasan pemakaman oleh PT Pelaksana atau Perumda Pasar Pakuan Jaya.
Jika secara sepihak atau tanpa persetujuan pemkot selaku pemilik Asset lahan atau tanah tentu ini kasus besar dan bisa terpenuhi unsur pidananya” tegas Fajar.

” Ada aturannya Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.Jika tidak ada dasar atas diterima tanah dari Asset milik daerah maka tentu akan ada sanski hukumnya ” papar dia.( Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *