Tambang Batu Galian C Milik Taskir Diduga Tidak Berizin Harus Ditindak

Lampung Barat– Aktivitas penambangan batu Tampa izin di Kabupaten Lampung Barat masih tetap Oprasi Sayangnya, kegiatan yang dapat merusak lingkungan itu Diduga kuat tidak mengantongi izin.
Hasil Pantauan Media Tipikor Dilapangan ada galian C yang diduga tidak berizin. Ironisnya, aktivitas tersebut tetap berjalan normal Nyaris tidak ada Tindakan Pemerintah. tambang batu bukan hanya merusak lingkungan Tetapi, berbahaya bagi masyarakat dan pekerja. Dengan demikian, butuh kajian mendalam sebelum tambang tersebut beroperasi.
”yang menjadi Pertanyaan,kenapa bisa usahanya tidak berizin tetapi tetap beroperasi.
Pemerintah seharusnya bertindak tegas. Tambang ilegal wajib ditutup sebelum pengusaha mengurus izin. Sebab, jika dibiarkan, sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat.
Sebelum nya sudah ada pemberitaan terkait Tambang Batu Galian C milik Taskir yang di duga tak berizin namun sampai saat ini belum ada tindakan dari pemerintah daerah maupun dari kepolisian.
Pemerintah harus turun tangan dan bersikap tegas. Jika ada pengusaha Tambang batu tanpa mengantongi izin, bisa ditutup secara permanen. Yang sangat disayangkan, pemerintah tidak tegas dan terkesan pembiaran.
Rohadi selaku masyarakat lampung barat yang peduli lingkungan kepada media ini mengatakan, galian C itu wajib berizin. Jika beroperasi secara ilegal, aparat penegak hukum bisa menindak.
Sebab, kewenangan penindakan berada di instansi penegak hukum. Jika suatu daerah tidak menyusun perda larangan galian C, maka yang menindak pihak kepolisian.
Tetapi, jika pemerintah daerah menyusun perda, penegakan menjadi kewenangan satpol PP. Galian C harus memiliki izin lingkungan karena berkaitan dengan perusakan lingkungan. ”Aparat kepolisian bisa langsung menindak kalau tanpa izin,” tandasnya.Hingga Berita ini di tayangkan kembali Pemilik Tambang belum bisa di komfirmasi.(S.ekandi) BERSAMBUNG…!!!



