Diduga ada Kejanggalan di Proyek Water Tank Depok, KPK Diminta Panggil Walikota & Dirut Tirta Asasta

DEPOK – Adanya fakta dan kasus di Kota Depok soal proyek pembangunan water tank raksasa berkapasitas sekitar 10 juta liter milik PT Tirta Asasta Depok menarik perhatian publik .
Saat dikonfirmasi via WhatsApp,Pihak Direksi yakni Dirut Tirta Asasta Depok tidak menjawab dan memberikan keterangan apapun pada media ,padahal handphone aktif dan nada berdering .
Tentu kasus ini tidak bisa dianggap masalah biasa dan sepela karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan dapat berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah.
Atas hal itu Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Zefferi, meminta Pemerintah Kota Depok, DPRD Kota Depok, dan manajemen Tirta Asasta membuka secara terang seluruh aspek proyek tersebut.
Mulai dari sumber anggaran, nilai kontrak, dokumen perencanaan hingga status kelayakan bangunan.
“Proyek tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besarnya kapasitas penampungan air.

Yang jauh lebih penting adalah jaminan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi serta keterbukaan penggunaan anggaran publik.
Kalau benar ada kajian teknis yang menyatakan lokasi atau konstruksi memiliki persoalan kelayakan, maka pemerintah tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai masalah biasa. Harus ada penjelasan terbuka dan kajian teknis yang bisa diuji publik.
Hal mendasar sebenarnya sumber pembiayaan pembangunan water tank tersebut darimana dan berapa nilai kontrak yang sesungguhnya.
Tirta Asasta Depok selaku Entitas BUMD harus dapat memiliki berbagai sumber pembiayaan, termasuk penyertaan modal daerah, pembiayaan perusahaan, pinjaman, maupun sumber pendanaan lain sesuai ketentuan.
Karena itu, kami mendesak agar dokumen yang berkaitan dengan pembiayaan proyek dibuka kepada publik”tegas Seperti pada media,Jumat (5/9).
“Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka yang beredar tanpa mengetahui dokumen resminya.
RAB, nilai kontrak, sumber dana, perusahaan pelaksana, konsultan perencana, konsultan pengawas dan perubahan pekerjaan harus jelas
Apabila terdapat penggunaan APBD atau penyertaan modal daerah, maka DPRD yang mandul bekerja atau diam saja .
Selaku wakil rakyat maka DPRD Depok mempunyai tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
Hal ini penting dan menjadi urusan pokok penyelenggaraan daerah yakni sektor bidang kesehatan dan kebutuhan masyarakat untuk air bersih layak minum.
Artinya perlu mendapat perhatian serius adalah adanya informasi mengenai kajian Lemtek UI yang disebut menyoroti kondisi lokasi dan aspek teknis water tank.
Jika kajian tersebut memang menyatakan lokasi tidak layak atau membutuhkan penanganan khusus,maka pemerintah Depok dan pengelola tidak cukup hanya memberikan pernyataan bahwa proyek telah memenuhi prosedur administratif” tegas dia.
“Keselamatan konstruksi bukan sekadar soal dokumen.
Kalau ada persoalan kontur tanah atau lahan kemiringan, penurunan atau stabilitas struktur, semuanya harus dibuktikan dengan kajian teknis yang transparan,agar aman tidak membahayakan masyarakat banyak .
Kami KPKB meminta dan mendorong dilakukannya uji geoteknik dan evaluasi struktur secara independen, termasuk pemeriksaan kondisi tanah, potensi penurunan, stabilitas lereng, kapasitas pondasi dan keamanan struktur terhadap beban air dalam jumlah sangat besar.
Jangan abaikan jiwa dan keselamatan warga Depok demi untung pribadi dah kelompok atas dugaan proyek itu jadi Bancakan .
Secara rasio dan akal sehat tentu kapasitas sekitar 10 juta liter, akan ada pada penilaian risiko berat atas kegagalan struktur harus dihitung secara serius.
Dan iini bukan tangki kecil.
Sepuluh juta liter air berarti sekitar sepuluh ribu meter kubik dan Kalau terjadi kegagalan struktur, dampaknya harus dihitung terhadap permukiman, sekolah, rumah ibadah dan fasilitas umum di sekitarnya.
Maka itu pemerintah Depok harus memastikan adanya sistem mitigasi risiko, pemantauan kondisi struktur dan tanah, serta prosedur tanggap darurat apabila terjadi kebocoran atau kondisi abnormal.
Selain itu masyarakat sekitar harus mendapatkan informasi mengenai hasil kajian keselamatan dan prosedur evakuasi apabila memang diperlukan.
Semisal status SLF wajib diperjelas ,dimana tersebut dipertanyakan status Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan itu
Maka status SLF harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi apabila bangunan telah digunakan atau akan difungsikan.
Kalau sudah beroperasi, tunjukkan dokumen laik fungsinya.
Kalau belum ada, jangan sampai masyarakat dibuat bertanya-tanya mengapa fasilitas sebesar ini sudah digunakan sementara status kelayakan fungsinya tidak jelas.
KPKB meminta Pemkot Depok menjelaskan siapa pihak yang melakukan pemeriksaan teknis, apa rekomendasinya, dan apakah seluruh persyaratan keselamatan bangunan telah dipenuhi.
KPKB juga mendesak DPRD Kota Depok, khususnya komisi yang membidangi pembangunan dan keuangan daerah, untuk memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat dengar pendapat.
Dan agar persoalan water tank tidak seharusnya hanya menjadi polemik antara aktivis dan pemerintah.
Dimana DPRD Depok harus menggunakan fungsi pengawasannya.
Panggil Dirut Tirta Asasta Depok , PUPR, DPMPTSP, konsultan dan pihak terkait.
Buka dokumennya. Kalau proyek ini memang benar dan aman, jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada persoalan, perbaiki.
Kami KPKB menilai kritik yang disampaikan bukan bertujuan menghambat pelayanan air bersih, melainkan memastikan pembangunan infrastruktur publik dilakukan secara aman, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang jelas kami ,KPKB akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong keterbukaan informasi mengenai proyek water tank Tirta Asasta.
Dan Pihaknya akan meminta dokumen terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, kontraktor, konsultan, kajian teknis, dokumen perizinan, hasil pemeriksaan serta status SLF.
Kalau semua dokumennya lengkap dan proyeknya memang memenuhi standar, kami siap menerima penjelasan. Tetapi kalau ada dokumen yang disembunyikan atau ditemukan indikasi pelanggaran, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai bukti yang ada.
Sebab inti persoalan bukan sekadar berapa uang yang digunakan untuk membangun water tank, tetapi apakah setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan apakah keselamatan warga benar-benar menjadi prioritas utama.
Maka pihaknya atas dasar dan temuan fakta tersebut untuk malaporkan kasus ini pada KPK pusat di Jakarta untuk ditangani segera. (AB)



