Bupati Bogor Muncul “Go Publik” KPK Malah Buka Peluang Ada Pemanggilan ?

BOGOR – Ada istilah Deru Campur Debu. Setelah muncul pada Jumat lalu ( 28/8) dan memberikan pernyataan pada publik yang direllese media bahwa akan menghormati tugas KPK di Pemerintahan Kabupaten Bogor yang tengah melakukan pengeledehan dan penyidikan kasus dugaan korupsi.
Maka masyarakat luas dan publik kembali pula mempertanyakan langkah KPK setelah hampir 3 Minggu Marathon turun ke beberapa kantor dan dinas melakukan pengeledehan .
Apakah dari kegiatan KPK ini akan ada sebuah kabar besar sebagai hadiah kado Ulang Tahun Republik Indonesia,yang merdeka ,adil dan berdaulat di angka 81 tahun.
Dari informasi dihimpun media,
Bupati Bogor Rudy Susmanto muncul ke publik pada tanggal 28 Agustus 2026 untuk memberikan pernyataan terbuka terkait penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Pemkab Bogor.
Dimana Bupati Bogor Rudy SusmantoBuka muncul di Kantor Visi Nusantara Maju, Cibinong, dan mengatakan akan menghormati Hukum
“Kita tentu akan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta agar publik membiarkan KPK menjalankan tugasnya.
Dengan tidak saling berspekulasi atas kegiatan KPK ” tegas Rudi Susmanto menjawab pertanyaan media.
Dari hal itu,para pengamat politik dan pemerintahan ,Kemunculannya diapresiasi oleh pengamat karena berhasil meredam spekulasi liar di tengah masyarakat terkait keberadaannya saat KPK menggeledah beberapa kantor dinas.
Di sisi lain, KPK membuka peluang untuk memanggil Rudy Susmanto sebagai saksi jika keterangannya diperlukan dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bogor.
“Ya tentu terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo .
Hal ini disampaikan Budi saat ditanya mengenai kemungkinan penyidik memanggil Rudy Susmanto dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
Budi menjelaskan penyidik berwenang memanggil saksi yang dinilai memiliki pengetahuan untuk menerangkan konstruksi perkara.
Kata dia, pemeriksaan saksi diperlukan agar penyidik dapat melihat konstruksi perkara secara utuh sekaligus mendalami peran pihak-pihak terkait.
“Selain konstruksi utuh, peran dari masing-masing pihak ini akan ter-capture (terpotret, red.) dalam tahap penyidikan ini,” katanya. (AB)



