Hasil Pemeriksaan BPK dan KPK, Pengadaan Meubeler dan ANBK TA 2024 Senilai Rp160 Miliar Lecehkan Perbup?
Rugikan Daerah Puluhan Miliar

BOGOR – Pengadaan meubeler dan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor pada SD dan SMP lecehkan Perbup Bogor Nomor 14 Tahun tentang Standar Satuan Harga (SSH) Barang/Jasa Pemkab Bogor diduga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Buntutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (PKK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (28/8/2026), karena diduga, telah terdapat mark up puluhan miliar rupiah, pada kegiatan pengadaan mebeler Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) TA 2024 tersebut.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen pengadaan dari Kantor Disdik Kabupaten Bogor. Atas dokemen yang disita, selanjutnya, penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengkonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, guna membantu mengungkap perkaranya menjadi terang benderang
Dua koper berukuran besar tampak dibawa keluar dari gedung Disdik dan dimasukkan ke dalam salah satu mobil berwarna hitam. Proses penggeledahan mendapat pengawalan polisi yang membawa senjata laras panjang.
Pantauan awak media di lokasi, terdapat empat mobil berwarna hitam di sekitar Kantor Disdik Kabupaten Bogor. Sejumlah petugas dan anggota kepolisian juga terlihat berada di lokasi selama penggeledahan berlangsung.
Menurut sebuah sumber yang minta dirahasiakan sebut saja Stefanus Jumat itu di Cibinong, pada Disdik terdapat kegiatan pengadaan mebeler pada ratusan Sekolah Dasar (SD) dan puluhan Sekolah Menengah Pertama (SMP) melalui e-katalog oleh PT. GMA, dibiayai dari dana APBD TA 2024 dengan pagu sebesar Rp85 milar.

Katanya, pada prakteknya tidak sesuai Spesifikasi barang (Standar Satuan Harga) dan Daftar Pengunaan Anggaran, terdapat mark up harga. Harga tercantum pada katalog elektronik lebih mahal dari harga pasaran, terdapat manipulasi Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2014 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kab Bogor.
“Mebeler tidak sesuai spesifikasi barang yang telah ditetapkan dan harga lebih mahal daripada DPA. Untuk harga kursi siswa, meja siswa, sekitar 74.000 set dan meja guru sekitar 1000 total harga barang semuanya sebesar Rp69 miliar. Padahal, total harga semuanya sebenarnya hanya Rp60 miliar,” ujar Stefanus.
“Jika total hanya sebesar Rp60 miliar, maka terdapat mark up sebesar Rp14 miliar. Tapi yang dilaporkan total anggaran untuk mebeler untuk SD dan SMP sebesar Rp74 miliar, bahkan dilaporkan realisasi pengadaan tersebut sebesar Rp84 miliar, terdapat selisih lebih atau terdapat mark up harga total sebesar Rp24 miliar,” tambahnya.
Masih kata Stefanus, sementara menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor : 12/LHP/XVII.BDG/)1/2025, 7 Januari 2025, tertanda Ketua Tim Pemeriksa Widi Widayat. Penyedia barang PT GMA merupakan distributor mebeler dari PT. KMT selaku produsen mebeler, GMA dan KMT satu Kendali.
“Kedua penyedia tersebut selama ini dan sebelum-sebelunnya tercatat sebagai penyedia mebeler di Disdik. Pengadaan mebeler tidak sesuai Peraturan Bupati No 14 tahun 2024 tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Bogor. Terdapat perubahan lampiran tanpa ada otorisasi Bupati Bogor,” tandanya.
Jelas Stefanus, perubahan lampiran Peraturan Bupati No 14 tahun 2024 tanpa ada otorisasi Bupati Bogor. Karena, terdapat dugaan manipulasi peraturan, hal itu mendapat atensi Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Barat. Sehingga, dimasukan pada LHP Badan Pemeriksa Keuangan pada TA 2024 itu.

Menurut BPK ketua tim perubahan adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan anggota tim pengadaan disdik. Hasil dari perubahan tersebut telah terjadi kenaikan harga satuan. Akibatnya terdapat realisasi biaya sebesar Rp84 milia yang semula hanya Rp 74 miliar sebagaimana pad DPA. Terdapat mar up sebesar Rp 10 miliar.
“Patut diduga kuat telah terjadi perbuatan melawan hukum pada pengadaan mebeler untuk SD dan SMP TA 2024 bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku berakibat kerugian bagi daerah. Dengan cara menyalahgunakan wewenang, karena jabatan atau kedudukan untuk meperkaya diri/badan/orang lain,” tegasnya
“Tak hanya itu, diduga terdapat persekongkolan jahat antara penyedia dan pengguna barang dalam bentuk mark up dan spesifikasi barang yang tidak sesuai juknis. Telah terjadi Konspirasi jahat Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang dalam pelaksanaan pengadaan mebeler untuk SD dan SMP tersbut,” tambah Stevanus.
Kata dia, Diduga kuat hal itu dilakukan oleh KPA, PPK, PPTK, BKAD, PT. GMA, PT KMT, dan pihak lain yang terkait. Terdapat unsur konspirasi jahat, korupsi, Kolusi, dan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan mebeler antara pengguna dan penyedia, sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemkab Bogor bernilai puluhan miliar.
Sejauhmana kebenarannya Kepala Dinas Pendidikan Rusliandy, yang akan dikonfirmasi Sabtu (29/8/26) melalui telepon selulernya tidak merespon demikian juga saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp juga tidak respon.

Sementara itu, Sekretaris BKAD Wildan yang dikonfirmasi sabtu itu terkait telah terjadi perubahan lampiran standar harga satuan dimana BPKAD menjadi ketua tim perubahan. Melalui pesan singkat WA, Wildan tidak menjawab, tapi sebaliknya malah bertanya tentang sesuatu yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan yang dikonfirmasikan.
Tidak jelas maksudnya apa, tapi diduga untuk mengalihkan pembicaraan atas konfirmasi yang dimaksud, yang pasti melalui wa ia mempersilahkan untuk diberitakan. “Mangga muat ajah”, ”Silahkan saya gak larang” “Sy tidak mau mencampuri pekerjaan bapa”.
Pengadaan Lap Top Senilai Rp160 Miliar
Sementara itu, pengadaan alat penunjang ANBK SD pada Subkegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa SD dan Mebeler Tahun Anggaran (TA) sebesar Rp160.559.165.620,00 dengan realisasi sebesar Rp157.080.563.000,00, Tidak Sesuai Ketentuan Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sesuai dokumen Realisasi.
Demikian disampaikan Penanggung Jawab Pemeriksaan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, atas kepatuhan Belanja Infrastruktur Tahun Anggaran Kabupaten Bogor, (TA) 2024 lalu, Widi Widayat dalam laporannya tersebut.
“Pengadaan alat penunjang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) Sekolah Dasar (SD) dilaksanakan melalui e katalog menggunakan metode negosiasi harga dengan penyedia PT NTI berdasarkan kontrak No. 000.3.2/0003/2024, tanggal 1 April 2024 dengan nilai sebesar Rp33.770.770.000,00,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 900.1.3.5/72 –Kabid Sarana dan Prasarana ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertanggungjawab melaksanakan pengadaan tersebut, dibantu oleh Kepala Seksi Pembangunan Sekolah Dasar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),” imbuh Widi.
Pengadaan tersebut telah dinyatakan selesai dilaksanakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 000.3.2/6682/BA.STPB/SARPRAS/2024 tanggal 26 Juli 2024. Atas hasil pekerjaan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat 32 pembayaran telah dilakukan sebesar Rp33.770.770.000,00 atau 100%.
Kata Widi, pembayaran sebagaimana Surat Perintah Penyairan Dana (SP2D) terakhir Nomor 32.01/04.0/003967/LS/ 1.01.0.00.0.00.01.0000/P5/9/2024 tanggal 6 September 2024. dengan SP2D terakhir Nomor 32.01/04.0/003967/LS/ 1.01.0.00.0.00.01.0000/P5/9/2024 tanggal 6 September 2024.
Penetapan Spesifikasi Melebihi Kebutuhan
Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran TA 2024, melalui surat Nomor 000.4.3.2/469/Disdik tanggal 13 November 2023 Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan usulan komponen Standar Satuan Harga (SSH) barang yang direncanakan pengadaannya pada TA 2024 diantaranya berupa laptop dan server untuk kegiatan ANBK
Menurutnya, hasil perbandingan menunjukkan bahwa spesifikasi teknis laptop dan server ANBK yang diusulkan lebih tinggi dari juknis ANBK Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Nasional Tahun 2024 Kementerian Pendidikan, Spesifikasi Minimal Alat Penunjang ANBK SD sesuai Juknis.
“Hasil pengujian atas pengadaan Alat penunjang ANBK SD tersebut berupa komputer laptop dan desktop yang akan didistribusikan kepada 181 SD negeri di Kabupaten Bogor, dari tahap penganggaran sampai dengan serah terima barang mengungkapkan terdapat penyimpangan-penyimpangan,” tulis Widi.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 24 Mei 2023 dan halaman awal Pemberitahuan pada aplikasi katalog elektronik (https://ekatalog.lkpp.go.id), disebutkan bahwa bagi PPK/PP yang akan melakukan pembelian barang/jasa pada etalase peralatan elektronik dan pendukungnya wajib mencari atau mendahulukan pembelian pada etalase konsolidasi laptop yang telah tersedia.
Lebih lanjut Lampiran Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2023 pada Angka 3 tentang Laptop Administrasi Perkantoran, terdapat 8 merk laptop dengan spesifikasi tipe processor Intel Core i5 dan penyimpanan internal SSD 256 GB dengan harga kontrak payung Rp7.950.000,00, dapat memenuhi kebutuhan Dinas Pendidikan untuk pelaksanaan ANBK dan administrasi perkantoran.
Hal tersebut menunjukkan bahwa komponen SSH yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan berupa laptop dengan spesifikasi processor Intel Core i5 dan penyimpanan SSD 512GB tidak mempertimbangkan kewajiban pemilihan laptop konsolidasi LKPP. Dalam menentukan spesifikasi, PPK dan PPTK tidak membuat kajian atau atau justifikasi berkaitan dengan penentuan spesifikasi, sehingga melebihi kebutuhan.
Surat Pesanan/Kontrak Sebelum Peraturan Bupati
Disahkan Pengadaaan alat penunjang ANBK SD awalnya dianggarkan dalam DPA nomor DPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2024 tanggal 4 Januari 2024 pada Sub Kegiatan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Siswa sebesar Rp 20.537.707.313.
Tanggal 5 April 2024, Bupati menetapkan Perubahan Kedua atas Penjabaran APBD TA 2024 sehingga anggaran pengadaan alat penunjang ANBK SD mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp34.422.988.513 berdasarkan DPPA nomor DPPA/A.1/1.01.0.00.0.00.01.0000/001/2024 tanggal 16 April 2024.
Hasil perbandingan DPA dan DPPA menunjukkan bahwa kenaikan anggaran tersebut dialokasikan untuk penambahan anggaran jumlah unit laptop. Pesanan/kontrak pengadaan alat penunjang ANBK SD dengan PT NTI terbit pada tanggal 1 April 2024 dengan Nomor Paket LTN-P2403-8945459 tanggal 27 Maret 2024.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pemesanan melalui katalog elektronik tanggal 27 Maret 2024 dan kontrak dengan PT NTI tanggal 1 April 2024 dilaksanakan sebelum Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Penjabaran APBD TA 2024 disahkan tanggal 5 April 2024 dan sebelum DPPA disahkan 16 April 2024.
PT NTI Tidak Memenuhi Kualifikasi
Berdasarkan keterangan Direktur PT NTI, untuk memenuhi pesanan Dinas Pendidikan, PT NTI melakukan pemesanan barang kepada PT AKP selaku pemegang produk merk RO COMP berdasarkan purchase order Nomor 002/PO-EKATALOG/NTI/III/2024 tanggal 28 Maret 2024.
PT NTI melakukan distribusi dari gudang milik PT AKP kepada masing-masing sekolah penerima dengan menggunakan jasa ekspedisi Selanjutnya berdasarkan keterangan Direktur PT AKP, PT NTI ditunjuk sebagai distributor produk merk RO COMP berdasarkan Surat Penunjukan Distributor Nomor 049/SP/AKP/III/2023 tanggal 01 Maret 2023 yang diterbitkan oleh PT AKP selaku pemegang merk.
“Harga tayang produk RO COMP pada katalog elektronik ditentukan oleh PT AKP dan bagi distributor yang melakukan pemesanan akan menerbitkan purchase order dengan harga sebesar 80% dari harga tayang pada katalog elektronik,” jelas Widi sebagaimana tertulis dalam LHP tersebut.
Hasil pengujian atas aspek persyaratan legalitas distributor diketahui bahwa penunjukan PT NTI sebagai distributor produk merk RO COMP oleh PT AKP belum sesuai peraturan yang berlaku karena hanya berdasarkan surat penunjukan bukan surat perjanjian yang dilegalisir notaris publik dan tidak memiliki perizinan berusaha berupa surat tanda pendaftaran sebagai distributor.
Sejauhmana kebenarannya, Kepala Dinas Pendidikan (didik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rusliandy yang hendak dikonfirmasi Minggu (08/02/26) saat di telepon melalui telepon selulernya belum merespon demikian juga saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp (WA) juga belum menjawab.(Ahp)



