Misterius, Nomenklatur & Kuasa Pengguna Anggaran Aneh “Proyek Rehabilitasi” Intake BBWS Ciliwung Cisadane Tanpa Nilai Proyek ?

BOGOR – Dari informasi dan temuan tim investigasi dilapang saat meninjau lokasi proyek Dirjen Sumber Daya air Kementerian PUPR Di daerah Katulampa ,desa Cibanon Kabupaten Bogor,diketahui adanya proyek APBN yang sedang berjalan.
Dari plang proyek kegiatan tanpa pagu anggaran tentu menimbulkan pertanyaan publik ,kenapa ada proyek kegiatan pemerintah sumber keuangan APBN tanpa ada alokasi anggaran atau biaya.

Benarkah hal ini dibenarkan KPA / PA ( Kuasa Pengguna Anggaran) atau Pengguna Anggaran dari Dirjen SDA melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane ( BBWSCS) juga PPK atas kegiatan proyek ini sesuai dengan aturan lelang adanya mekanisme pengadaan Barjas( Barang dan Jasa).
Atau memang dari hal ini bakal menjadi awal temuan yang akan kembali membuka tabir bagi KPK untuk melakukan pemanggilan dan pendalaman atas proyek negara ini.
“Ini jelas Nomenklatur kegiatan yakni kaitan pembangunan atau revitalisasi Intake Katulampa itu untuk proyek SPAM ( Sistem Penyediaan Air Minum) yang dilakukan tahun anggaran 2019-2020 lalu.
Secara logis dan lugos apa itu intake kita harus pahami secara benar bahwa intake adalah kegiatan pembangunan infrastruktur bangunan pengambilan atau penyadap air baku dari sumber air permukaan seperti sungai, danau, waduk, atau kanal.
Fungsi Utama Proyek Intake untuk menangkap Air Baku dan mengambil air dari sumber alami secara terus-menerus sesuai kapasitas yang dibutuhkan.
Mengatur Debit yaitu mengontrol jumlah volume air yang masuk menggunakan pintu air atau sistem tertentu.
Menyaring Kotoran yaitu mencegah sampah besar dan sedimen dasar sungai agar tidak masuk ke dalam sistem pengolahan air.
Artinya Intake Katulampa berarti praktek kelanjutan dari program kementerian PUPR pada tahun 2019-2020 lalu melalui dirjen Pekerjaan Umum yakni proyek SPAM Katulampa.
Nah tahun ini 2026 ada Revitalisasi Intake Katulampa yang sama Nomenklatur kegiatannya tapi dikerjakan melaui Dirjen berbeda yakni Dirjen SDA ( Sumber Daya Air).
Tentu hal menarik saat ini bagi publik mengapa tidak ada besaran Pagu Anggaran proyek ini diplang kegiatan.
Tentu dalam aturan KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ) pada UU No.14 Tahun 2018 jelas pada Pasal 9 Ayat (1) dan (2)….
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
Informasi berkala tersebut secara khusus meliputi informasi mengenai laporan keuangan, kinerja, serta kegiatan Badan Publik terkait.
Dilain hal bahwa kegiatan proyek ini dinilai kelanjutan dari proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR tahun 2019-2020 lalu yang telah diperiksa KPK karena tersangkut Korupsi Oknum pejabatnya diduga menerima Suap ” ujar Galai Simanupak SH pada media,Rabu (2/8).
“Waktu itu proyek SPAM Katulampa Khususnya dan dibeberapa daerah telah menjadi pemeriksaan KPK dimana penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dalam mata uang rupiah atau pun valuta asing, yaitu Rp 11,2 miliar, 23.100 dollar Singapura, 138.500 dollar Amerika Serikat.
Dimana saat itu
Uang-uang yang disita tersebut terdiri dari uang yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) dan pengembalian dari para pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek yang menjadi tersangka maupun yang menjadi saksi dalam pemeriksaan.
Juga terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto; Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
Sementara, empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah,
Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.
Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK”tandasnya.
(AB)



