JUSTICIA

Tak Jelas No.Kontrak, Proyek Perumda Tirta Kahuripan Kantor Cabang Leuwiliang ?.

BOGOR – Kali ini pengadaan barang dan jasa (Barjas) di kantor pusat Perumda Tirta Kahuripan dipertanyakan?.

Hal ini bukan tanpa dasar ketika satu proyek pembangunan ruangan hublag ( hubungan pelanggan) dikantor cabang Perumda Tirta Kahuripan di Leuwiliang diketuai tidak memiliki nomer kontrak ,dari sini tentunya menjadi pertanyaan publik apakah benar adanya mekanisme lelang dipusat Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor atau hanya proyek sandiwara.

Pihak humas pusat Perumda Tirta Kahuripan,tidak menjawan konfirmasi wartawan hingga berita ini dimuat .

Komentar LSM,Sony Harahap agar temuan informasi ini dapat dijadikan bahan evaluasi dan koreksi sebelum adanya laporan terkait Barjas diPerumda Tirta Kahuripan yang diduga dimonopoli oknum Direksi Tirta Kahuripan.

” Keuangan bersumber dari APBD tak bisa dianggap enteng walau itu berada dilingkup BUMD milik Pemkab Bogor.

Pengadaan barang dan jasa (barjas) pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018. Dalam pengadaan barjas, kontrak berfungsi untuk menjamin kelancaran bisnis dan menghindari kerugian. Isi kontrak mengikat dan berisi hak dan kewajiban para pihak.
Jika terjadi pelanggaran ketentuan dan prosedur pengadaan barjas, maka para pihak yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi, seperti:

Sanksi administrasi, Dituntut ganti rugi atau digugat secara perdata, Dilaporkan untuk diproses secara pidana” tegas Soni Harahap.

“Harusnya para direksi Perumda Tirta Kahuripan memperjelas proyek kegiatan apapun dari alokasi keuangan perusahaan daerah karena terikat aturan pengelolaan keuangan daerah.

Kalo ada pelanggaran maka penguna anggaran dan pelaksana harus diminta keterangan ” Ujar Soni Harhap.

Ditambahkan dia jika proyek diperusahaan daerah ini tidak memenuhi aturan Barang jasa ( Barjas ) patut diduga adanya kongkalingkong atau konflik of interset dari kegiatan ini yang harus dikembangkan auditor dan penyidik kejaksaan.

” Selaku elemen kontrol tentunya kami juga menjalankan fungsi undang- undang agar pihak direksi terbuka dan transparan soal pengadaan Barjas yang dilakukan juga agar para pihak pelaksana juga jelas bukan perusahan asal tunjuk tanpa kompetensi dan keandalan dalam pekerjaannya”tutur dia.

Perlu diketahui ,Perumda PDAM Tirta Kahuripan cabang Pelayanan Leuwiliang memberikan pelayanan air minum pada lebih dari
10 ribu pelanggan di 4 kecamatan diantaranya:

1.Kecamatan Leuwiliang

2.Kecamatan leuwisadeng,
3.Kecamatan Cibungbulang dan

  1. Kecamatan Ciampea.

Dari hasil investigasi di lapang, salah satu pelanggan PDAM yaitu bernama Darmawan menuturkan ke media ini.

“Untuk saat sekarang keadaan Pendistribusian air dari PDAM lancar tidak ada gangguan.

Sebagai pelanggan tentunya mengharapkan sekali keadaan air minum PDAM memberikan Pelayanan terus ditingkatkan jangan sampai satu hari tidak lancar dalam pendistribusiannya Karena bagaimana juga air bersih itu kebutuhkan yang sangat vital sekali tidak mungkin kita hidup tanpa adanya air ” papar dia.

(Red03)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *