Suhendro Minta APH Adil Terhadap Dirinya Atas Perkara yang Telah Diputus PN Cibinong Kab Bogor

BOGOR – Suhendro pemilik lahan garap seluas 4,1 ha di Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, minta Aparat Penegak Hukum (APH) berlaku adil pada dirinya dalam menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Karena, Dedi Sumardi dan Adhioga Yogasprana Cs telah mengaku sebagai pemilk lahan garap dan telah menguasai lahan tersebut secara melawan hukum. Padahal, mereka sama sekali bukan, bahkan tidak memiliki surat oper alih garap dari penggarap sebelumnya. Tapi, sejak terbitnya putusan tersebut tanah garap itu, hingga kini tetap dikuasai Adhioga Yogasprana Cs, bahkan dijaga oknum TNI selama 24 jam penuh.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa berdasarkan Perkara Nomor 435/Pid.B/2025/PN.Cbi, dengan terdakwa Sdr. Dedi Sumardi dan Sdr. Sahroni alias OP. Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, dalam sidangnya, Rabu (29/10/25), telah memutuskan terdakwa Dedi dan Sahroni secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

“Terbukti bersalah dan meyakikan melakukan pengrusakan, Dedi Sumardi dan Sahroni alias Opik divonis 8 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan 6 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Putusan tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Achmad Taufik pada sidang putusan yng berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/10/25) lalu.
Terkait sengketa tanah garapan tersebut, sebelumnya Dedi Sumardi beralamat di Kp Warung Kupa, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, padahal telah membuat Surat Pernyataan Tidak Pernah Menerima Uang pembayaran atas tanah luas 4,1 Ha.
Tanah tersebut berada/terletak di Blok Kina 45 pada lahan tersebut terdapat bangunan dan Green House di Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, yang dikuasai oleh Bpk Suhendro oper alih garap dari Ibu Rosana.
“Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada paksaan dari pihak manapun dan siapaun juga,” ujar Dedi sebagaimana tertulis dalam surat Pernyataanya tersebut di atas materai tertanggal 16 April 2025.

Diketahui bersama sebelumnya, Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kiki Sukiwan, menyatakan bahwa dirinya telah membuat Surat ”Tiga Serangkai” untuk dan atas nama tiga orang.
Adhioga dan Seno Agung, keduanya beralamat di Kota Bandung dan Deni Saprudin beralamat di Cimahi, Jawa Barat. Adhioga Yogasprana, Deni Saprudin dan Seno Agung Firdawuru, tidak hadir menghadap Kepala Desa Cipelang dan tidak memberi surat kuasa, Jumat (19/9/25) di Cipelang.
“Pada tanggal 20 September 2025 telah terjadi Peristiwa Hukum, yaitu telah menandatangani Surat-surat Administrasi Pertanahan atas permintaan dari penghadap Mr.X … Dengan menandatangani 3 (tiga) berkas,” ujarnya di Kantor Desa Cipelang, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor.
“Bahwa saya menandatangani 3 (tiga) berkas permohonan tersebut Karena Penghadap selaku anggota telah membuat Surat Pernyataan yang tidak melampirkan Surat Kuasa. Tapi, intervensi dengan melakukan komunikasi lewat telepon kepada Bupati Bogor, kepada ATR/BPN Bogor 1,” tambah Kiki Sukiwan.
Menurutnya, penandatanganan 3 (tiga) berkas permohonan tersebut, karena dalam Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Permohonan Pendaftaran Tanah kepada BPN Bogor 1 berada di BLOK CIPELANG.
Dijelaskan Kiki, sementara lahan garapan Bapak SUHENDRO berada di BLOK KINA Kampung Pasir Pogor Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan tersebut tanpa mencantumkan batas-batas dan register 1.

“Bahwa alasan saya menandatangani, karena penghadap merupakan Anggota dan juga intervensi dengan melakukan komunikasi lewat telepon kepada Bupati Bogor, kepada ATR/BPN Bogor 1 dan juga melakukan intimidasi secara verbal kepada saya selaku Kepala Desa,” ucapnya.
“Bahwa saya menandatangani 3 (tiga) berkas permohonan tersebut Karena Penghadap selaku anggota telah membuat Surat Pernyataan yang tidak melampirkan Surat Kuasa,” imbuh Kiki.
Masih menurut Kepala Desa Cipelang tersebut, Surat Pemberitahuan ini dia buat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun. Surat tersebut dibuat di atas Kop Surat Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupten Bogor, Nomor 500.17.2/168-PEM, Perihal Pemberitahuan, tanggal 20 Sepember 2025.
Sementara itu, penghadap yang diduga melakukan intervensi dan intimidasi verbal dalam surat pernyataannya menyatakan, “Bertangungjawab di depan hukum apabila di kemudian hari ada permasalahan hukum yang melibatkan Kepala Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor (Kiki Sukwan) serta Ketua RT dan RW yang turut serta menanda tangani Surat Tiga Serangkai dan RUPS Halizano” tersebut.
“Surat Pernyataan dibuat, dikarenakan Kepala Desa telah menanda tangani Surat Pernyatan yang sama kepada pihak lain,” demikian Mr X bukan nama sebenarnya sebagamana tertuis pada Surat Pernyataannya di atas Materai Rp10.000,00 dengn disaksikan saksi-saksi sebanyak sembilan orang, Iwan Cs.
Menurut Kiki, penandatanganan 3 (tiga) berkas permohonan tersebut, karena dalam Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah dan Surat Permohonan Pendaftaran Tanah kepada BPN Bogor 1 berada di Blok Cipelang.
Dijelaskannya, sementara lahan garapan Bapak Suhendro berada di Blok Kina Kampung Pasir Pogor Desa Cipelang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor. Sesuai SPPT-PBB berada di Blok Peuteuy/Blok Kina dan pada dokumen 3 (tiga) berkas permohonan tersebut mencantumkan batas dan register 1.
“Bahwa alasan saya mau menandatangani, karena penghadap merupakan anggota, bahkan telah melakukan intervensi dengan melakukan komunikasi lewat telepon kepada Bupati Bogor, kepada ATR/BPN Bogor 1 dan juga melakukan intimidasi secara verbal kepada saya ,” ucap Kiki.
Sementara menurut Suhendro, ia memperoleh tanah garapan tersebut dengan cara oper alih garap dari penggarap sebelumnya yakni Rosana. Rosana sendiri memperoleh tanah garap tersebut dari petani penggarap yang selama ini yang meggarap tanah tersebut secara turun temurun selama puluhan tahun.
Bukti bahwa garapan terebut adalah garapan milik Suhendro hal itu dapat dilihat pada Surat Pernyataan oper alih garapan dari Rosana kepada dirinya tertanggal 10 Juni 2001, dengan luas garapan 41.480 meter persegi (m2) di Blok Kina, Kampung Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelang, Cijeruk.
“Pada lahan yang nyata jelas terletak di Blok Kina 45, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, tersebut terdapat bangunan dan Green House yang dikuasai oleh Bpk saya oper alih garap dari Ibu Rosana,” pungkas Suhendro.
Penasehat Hukum (PH) Suhendro, Amir Amirulloh sebelumnya minta Adhioga Yogasprana mengosongkan Lahan Garapan yang dikuasainya tanpa hak dalam 1 x 24 jam. Permintaan itu disampaikan melalui Amir Surat Nomor : 0111/SP/LBH- GMPKR/XI/2025, tertanggal 4 November 2025, tertanda H. Amir Amirulloh.
“Bahwa kami meminta itikad baik Saudara Adhioga Yogasprana dalam waktu 1 x 24 jam setelah surat ini diterima untuk segera melakukan pengosongan di objek garapan 45 milik klien kami,” ujar Amir didampingi Fuji Handriana.
“Bahwa Saudara Adhioga tidak berhak menduduki tanah garapan milik klien kami, karena tidak mempunyai dasar atau alas hak yang sah di lokasi objek garapan 45 milik klien kami,” imbuhnya.
Menurut Amir, bukti bahwa garapan terebut adalah garapan milik Suhedro hal itu dapat dilihat pada Surat Pernyataan oper alih garapan dari Rosana kepada Suhendro tertanggal 10 Juni 2001, dengan luas garapan 41.480 M2 di Blok Kina, Kp Pasir Pogor RT/RW 02/07, Desa Cipelang.
Katanya, Tanah Garapan 45 di atas dimanfaatkan dan difungsikan lahannya untuk pertanian dan perkebunan oleh klien kami Bpk Suhendro dan juga sudah berdiri bangunan mess untuk para pekerja dan kantor.
Surat Kuasa Hukum Suhendro tersebut ditujukan kepada Adhioga Yogasprana, beralamat di Jalan Mars Utara No. 26 RT 003/ RW 001, Kelurahan Manjahlega, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.
Surat ditembuskan kepada Presiden RI, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kementerian ATR/BPN, Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kakanwil ATR/BPN Jawa Barat.
Tembusan juga disampaikan kepada Danrem 061 Surya Kencana, Dandim 0621 Bogor, Kepala Pertanahan Bogor 1, Kapolres 822 Bogor, Kapolsek Cijeruk, Camat Cijeruk, Kepala Desa Cipelang, Dedi Sumardi dan kliennya, Suhendro.(Ahp)



