MAKUMBA RI Sorot Soal Pendanaan & Realisasi Hutan Kota di Kabupaten Bogor, Murni CSR Atau Plus APBD?

BOGOR – Dalam program dan kegiatan apapun yang ada dan masuk dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah tentu selain ada perencanaan,maka harus ada juga pelaporan dan realisasinya.
Termasuk sumber atas program dan kegiatan yang dilakukan tersebut.
Dan juga payung hukum regulasi atas program hutan kota tersebut agar berkekuatan hukum tetap tidak berlaku hanya satu periode bupati saja.
Diketahui bahwa wacana hutan kota ,satu hektar satu desa di Kabupaten Bogor mulai menuai pertanyaan dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari Forum Kajian MAKUMBA RI (Save Our Urban Forests) Chaidir Rusli,Senin (11/5).
“Hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan program Hutan Kota tersebut bahkan dinilai masih belum transparan, terutama menyangkut pelaporan sumber dana dan pengelolaan anggarannya.
Serta regulasinya yang cukup berkekuatan mengikat hingga hutan kota itu bisa dirasakan berkelanjutan minimal 15 Tahun kedepan tidak berubah fungsi ,” katanya .
Rusli menyoroti, hal tersebut belum adanya penjelasan resmi mengenai pendanaan program itu.
Namun masyarakat berhak mengetahui dari mana anggaran berasal dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya.
“Program hutan kota per satu Kecamatan ini penting untuk lingkungan dan masyarakat. Tetapi, jika anggarannya tidak jelas, tentu menimbulkan tanda tanya.
Apakah berasal dari APBD Kabupaten Bogor atau dari program CSR perusahaan, semua itu harus disampaikan secara terbuka.
Semisal kegiatan penanaman pohon dipuncak Cisarua jika dikatakan ada pihak ketiga selaku penyedia jasa pada tanaman atau pohon yang ditanam berarti ini kan bukan CSR tapi dana atau pagu dari APBD” bebernya.
Menurutnya, transparansi menjadi kunci agar program tersebut mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
Tanpa kejelasan titik lokasi dimana tentunya dikhawatirkan pelaksanaan program tidak berjalan optimal atau bahkan terhenti di tengah jalan.
Selain itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk segera memberikan penjelasan resmi kepada publik, adanya komunikasi yang terbuka antara pemerintah dan masyarakat agar program hutan kota benar-benar bisa memberikan manfaat, baik dari sisi lingkungan maupun sosial.
Program hutan kota sendiri digadang-gadang sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas udara, menjaga keseimbangan ekosistem, serta menyediakan ruang terbuka hijau di setiap kecamatan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bogor dan KLH untuk memastikan keberlanjutan program tersebut, sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang muncul di tengah publik.
“Kami pertanyakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Pemkab agar kejelasan anggaran dan rencana pelaksanaanya,dimana jika tidak ada laporan pertanggungjawaban program hutan kota tersebut berpotensi kehilangan kepercayaan publik dan bisa pula pada adanya kemungkinan konflik of interest atau benturan kepentingan yang menguntungkan seseorang atau sekelompok orang ,” tandasnya.
Sementara itu salah satu Kabid DLH,inisial RB menghubungi media atas pemberitaan terkait hutan kota yang dinilai ada dugaan asal-asalan tanggal 2 Mei 2026.
“[2/5 12.12] …Hanya judulnya atuh, isinya bagus membangun.
[2/5 12.17] ….
: Iya
[2/5 12.17] …
: Paling saya kena…”tulisnya singkat.
(AB)



