Sengketa Tanah SMKN 3, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
OKI – Konflik atau sengketa lahan antara tiga orang yang mengaku sebagai ahli waris H Jalil dengan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Ketiga orang tersebut adalah Y, H, dan N, mereka mengaku sebagai ahli waris di lahan SMKN 3 Kota Kayuagung.
“Yang bersangkutan tidak mau datang dan tidak ada konfirmasi,” kata Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SH MH, Kamis (16/2/2023).
Diketahui, pada 6 Februari 2023, Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Komering Ilir telah melakukan pemanggilan untuk kesekian kalinya kepada yang bersangkutan, namun ketiganya tidak memenuhi panggilan.
“Sesuai undang-undang yang berlaku, kami mempunyai hak untuk mengeluarkan surat perintah untuk membawa semua saksi pada Selasa 14 Februari 2023,” tuturnya.
Ketiganya masih dalam pemeriksaan dengan status tersangka. Pemeriksaan kepada ketiga tersangka karena adanya pemblokiran jalan menuju hutan Kota dan SMKN 3 Kayuagung,” jelasnya.
Akibat pemblokiran jalan yang dilakukan ketiga tersangka, aktivitas para pelajar dan guru serta masyarakat setempat menjadi terganggu.
Ketiga tersangka menutup akses jalan menuju ke SMKN 3 Kayuagung dengan membangun tembok beton.
“Kami menerima laporan dari masyarakat pada 4 Desember 2022 lalu. Laporan itu mengenai adanya penutupan akses jalan untuk masyarakat,” kata AKBP Dili Yanto, SH, MH.
Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas atau kegiatan yang dapat menggangu fungsi jalan diruang pemanfaatan jalan,” jelasnya.
“Laporan itu sesuai dengan pasal 192 KUHP Pidana. Ancamannya 9 tahun penjara,” tegasnya.
“Berdasarkan keterangan beberapa orang saksi, akhirnya kami melakukan gelar perkara dan menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan,” bebernya.
Berdasarkan penelusuran Tipikor Investigasi.Com, persoalan penutupan terhadap akses jalan menuju SMKN 3 Kota Kayuagung telah berlangsung lama. Ketiga tersangka sebelumnya diketahui sudah beberapa kali melakukan penutupan jalan.
ADENI ANDRIADI