INVESTIGASI

Sempat Tutup, Galian C Ilegal Milik Oknum Kembali Beroperasi

BANYUASIN-MESKI sempat tutup beberapa hari karena diberitakan media ini, aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun Marbu ll Desa Tanjung Marbu Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin kembali beroperasi pada Sabtu 18 Juni 2022. Ada banyak lokasi tambang galian C ilegal di dusun itu.

Beberapa hari lalu, aktivitas penambangan sempat tutup karena takut di razia petugas. Setelah dianggap aman, Sabtu 18 Juni 2022 tambang galian C ilegal itu kembali beroperasi. Hari ini, Sabtu 18 Juni 2022, sebuah tambang galian C ilegal di dusun marbu ll kembali beroperasi. Kini area kebun karet produktif yang diambil tanahnya dengan mengunakan backhoe itu lubangnya makin dalam dan meluas. Jalan yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin di Dusun Marbu ll itu pun makin hancur.

Sejak Sabtu (18/6/2022) pagi, di tambang galian C ilegal itu berjubel kendaraan dum truk yang menunggu antrean pengisian tanah di lokasi tambang. Saking banyaknya, antrean dum truk juga sampai ke badan jalan kabupaten disekitar areal lokasi tambang.

Hilir mudik kendaraan pengangkut tanah di jalan raya lintas timur yang menghubungkan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin menuju ke Kota Palembang itu cukup padat.

Ketika ada dum truk keluar dari areal lokasi tambang, kendaraan yang melintas di jalan raya lintas timur tak diberi aba-aba untuk memperlambat laju kendaraan. Jalan raya lintas timur menjadi rusak dan berdebu akibat muntahan dan pengangkutan tanah dari truk.

Areal lokasi tambang galian C ilegal tersebut berada di tengah areal perkebunan karet produktif. Untuk sampai ke lokasi, kendaraan dum juga melintasi jalan milik pemerintah kabupaten banyuasin. Dari sekian banyak lokasi tambang galian C ilegal itu, salah satunya beroperasi dengan menggunakan sebuah backhoe.

Sembari menunggu antrean kendaraannya terisi tanah, para sopir armada angkutan material bersanda gurau membicarakan pemilik tambang galian C ilegal itu bernama Kojek dan dia adalah tim sukses H Ishak Mekki, anggota DPR Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi Partai Demokrat.

Bahkan, kata salah seorang sopir truk pengangkut tanah yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan untuk tambang yang telah digali dan diambil tanahnya tidak perlu dilakukan reklamasi.

Dari informasi terpercaya di lokasi tambang galian C ilegal di dusun itu menyebutkan, bahwa pemilik tambang galian C ilegal itu bernama Kojek.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa (Kades) Desa Tanjung Marbu, Sengeng, mengatakan tambang galian C ilegal yang beroperasi di dusun marbu ll pada Sabtu 18 Juni 2022 itu adalah tambang galian C ilegal milik Kojek. “Kojek,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, warga di Dusun Marbu ll Desa Tanjung Marbu memprotes galian C ilegal tersebut. Mereka mengaku resah karena aktivitas tambang galian C ilegal itu merusak jalan kabupaten di dusun tersebut. “Rusak jalan di dusun ini, debunye banyak meresake masyarakat,” kata Iya, 40 tahun, warga setempat.

Warga mengaku telah berulang kali melakukan protes terhadap kerusakan jalan dan polusi lingkungan akibat aktivitas tambang galian C ilegal di dusun itu. Dalam sejumlah pertemuan beberapa tahun lalu, warga telah meminta agar aktivitas tambang galian C ilegal di dusun marbu ll itu dihentikan oleh pemerintah desa setempat. Namun, alih-alih mendapatkan penyelesaian dari pemerintah desa setempat, aktivitas tambang galian C ilegal di desa itu justru makin merajalela.

Sejumlah oknum yang dulunya paling keras memprotes aktivitas tambang galian C ilegal di desa itu, ditengarai kini ikut-ikutan memuluskan bisnis haram itu.

Bahkan, seorang diantaranya ditengarai terlibat dalam kegiatan suplai bahan bakar minyak jenis solar subsidi untuk backhoe dan truk pengangkut tanah di lokasi tambang galian C ilegal tersebut.

ADENI ANDRIADI

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *