Revitalisasi SMP Negeri 1 Suoh RP 3.497.000.000 Amburadul

LAMPUNG BARAT – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat senilai RP 3.497.000.000, hingga saat ini pekerjaan bulum beres beres. Juklas Juknis pelaksanan hanya formalitas semata, aturan disepelekan.
Dari awal pelaksanaan program revitalisasi ini sudah bermasalah. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan yang seharusnya menjadi pelaksana pembangunan ternyata hanya formalitas semata. Tidak dilibatkan sama sekali dalam proses pembangunan.
Pihak sekolah diduga malah menunjuk pihak ketiga sebagai pelaksanana pembangunan, padahal ini jelas jelas sudah mengalahi aturan atau juklak juknisnya. Namun anehnya hal ini dinormalisasi pihak sekolah. Parahnya lagi, pihak ketiga yang ditunjuk bukan kontraktor melainkan oknum pengacara yang tidak pengerti pembangunan.
Ini bisa dilihat dari hasi pekerjaan yang terkesan tidak professional. Hingga batas waktu yang ditetapkan, kontraktor atau pihak ketiga yang ditunjuk tidak dapat menyelesaikan pekerjaan.
Kepala SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat Mat Fakhruddin saat dikonfirmasi membenarkan adanya pembangunan yang belum selesai, menurutnya karena adanya Contract Change Order (CCO). Namun yang bersangkutan tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang di CCO. Atau jangan jangan CCO ini hanya untuk memanipulasi pekerjaan yang belum selesai.
Namun anehnya Ketika ditanyakan, apakah pekerjaan sudah dibayarkan 100 persen, Mat Fakhruddin mengatakan sudah dibayarkan 100 persen. Bagaimana mungkin pekerjaan yang belum selesai 100 persen sudah dibayar full. Bagaimana pembuatan laporannya, Apakah ada manipulasi atau pemalsuan progress pekerjaan?
Ada indikasi kongkalikong dalam penyimpangan yang terjadi di program revitalisasi SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat, apa jangan jangan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Lampung Barat turut serta, karena melakukan pembiaran terhadap penyimpangan tersebut.
Pihak sekolah terkesan apatis dan masa bodoh terkait penyimpangan ini. Seolah olah pekerjaan ini akan beres diserahkan kepihak ketiga walaupun itu melanggar aturan. Padahal Program tersebut seharusnya swakelola dengan memberdayakan masyarakat sekitar.
Sementara, Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Brigade Anti Rasuah (LSM BARA) Hartono Ketika dimintai tanggapannya terkait Revitalisasi SMP Negeri 1 Suoh Lampung Barat cukup prihatin dengan kondisi tersebut.
Lebih lanjut Hartono mengatakan pekerjaan yang belum selesai 100 persen namun sudah dibayar 100 persen adalah pelanggaran. Ada indikasi pemalsuan dan manipulasi dokumen dalam proses pencairan tersebut. Selain itu, ada upaya penghilangan denda keterlambatan.
Menurut Hartono, kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Ia merujuk Pasal 21 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap pengeluaran negara harus didukung bukti sah hak tagih yang telah timbul, serta Pasal 22 ayat (1) yang melarang pembayaran sebelum barang atau jasa diterima.
Ia juga menilai praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 141 yang mewajibkan pembayaran dilakukan berdasarkan prestasi pekerjaan riil dan didukung dokumen sah. Jika progres dicatat seolah-olah telah 100 persen padahal belum, Hartono menduga adanya pemalsuan atau manipulasi administrasi.
Selain itu, pencairan penuh sebelum pekerjaan selesai dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam aturan tersebut, pembayaran harus disesuaikan dengan kemajuan fisik pekerjaan dan menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“SP2D bukan sekadar dokumen teknis, tapi produk hukum. Jika diterbitkan tanpa dasar progres yang sah, maka seluruh pejabat yang terlibat harus bertanggung jawab,” kata Hartono. BERSAMBUNG (TIM)



